Berikut ini adalah Perwal tentang Pendirian Sekolah di Kota Bekasi :
Bagian Kesatu
Pasal 3
PERATURAN WALIKOTA BEKASI
NOMOR 69 TAHUN 2017
2017
TENTANG
PEDOMAN PENDIRIAN SATUAN
PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH,
PENDIDIKAN NONFORMAL DAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
WALIKOTA BEKASI,
Menimbang :
a. bahwa untuk mendukung program simplifikasi perizinan, serta dalam
rangka tertib administrasi, maka Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun
2013 tentang Pedoman Pendirian Satuan
Pendidikan Jenjang Sekolah/Madrasah, Pendidikan
Nonformal, Informal dan PAUD dipandang perlu untuk
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat
ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Anak Usia Dini.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak
Usia Dini;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak
Usia Dini;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
16. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bekasi (Lembaran Daerah
Kota Bekasi Tahun 2014 Nomor 13 Seri E);
17. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 6 Seri E).
Memperhatikan :
1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0131/U/1994 tentang Paket A dan B;
2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus;
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0132/U/2004 tentang Paket C;
4. Berita acara rapat pembahasan Peraturan Wali Kota berkaitan dengan rekomendasi izin pendirian
satuan pendidikan jenjang TK/TKLB, SD, SMP,
Pendidikan non formal, informal dan PAUD Nomor : 420/7256.a-Dik.2.2, tanggal 02 Oktober 2017.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN SATUAN
PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH, PENDIDIKAN NONFORMAL DAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud
dengan :
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
5. Kepala Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
6. Satuan Pendidikan jenjang sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan yang
meliputi : Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).
7. Satuan Pendidikan Non Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
nonformal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan meliputi :
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga
Pelatihan, Kelompok Belajar, Taman Bacaan Masyarakat
(TBM),Rumah Pintar, serta satuan pendidikan sejenis.
8. Satuan Pendidikan Informal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
pendidikan informal yang meliputi : Pendidikan yang dilakukan oleh
keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
9. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah kelompok layanan pendidikan yang meyelenggarakan pendidikan
pada jalur pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) meliputi : Taman
Kanak-kanak (TK) untuk usia 4-6 tahun, Kelompok Bermain (KB) untuk usia 2-4 tahun, Satuan PAUD Sejenis (SPS) untuk usia 0-6 tahun, Tempat
Penitipan Anak (TPA) 0-6 tahun, dan bentuk lain yang sederajat.
10. Tanah wakaf adalah tanah yang dalam penggunaan dan pemanfaatannya diserahkan kepada nazir sebagai pengelola
untuk kepentingan atau kemashlatan umum.
11. Tanah fasilitas sosial adalah tanah di bawah penguasaan Pemerintah Daerah atau yang menurut ketentuan perlu
diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
12. Badan penyelenggara satuan pendidikan adalah Yayasan atau lembaga berbadan hukum lainnya yang mengajukan
permohonan rekomendasi pendirian sekolah swasta.
13. Kepala Keluarga adalah kepala rumah tangga sesuai tercantum dalam kartu keluarga sah.
14. Izinpendirian sekolah adalah persetujuan atas rencana pendirian
satuan pendidikan bagi pendirian satuan pendidikan
jenjang sekolah dan TK oleh DPMPTSP.
15. Izin Operasional sekolah adalah surat izin yang diberikan dalam
rangka penyelenggaraan pendidikan jenjang sekolah
yang dikeluarkan oleh Wali Kota.
16. Izin Operasional Satuan PAUD, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal adalah surat izin yang diberikan
dalam rangka penyelenggaraan Satuan PAUD, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal yang dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk Wali Kota.
17. Camat adalah Camat yang di wilayahnya akan didirikan sekolah.
18. Lurah adalah Lurah yang wilayahnya akan didirikan sekolah.
19. Lingkungan adalah lingkungan RT, RW dari empat sisi yang di wilayahnya akan didirikan sekolah swasta.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi
:
a. Izin Pendirian Satuan Pendidikan jenjang SD, SMP dan TK/TKLB yang diselenggarakan oleh masyarakat/lembaga/organisasi;
b. Izin Operasional Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP,
Pendidikan Nonformal, Informal yang diselenggarakan oleh
masyarakat/lembaga/ organisasi;
c. Rekomendasi Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, SMP, Pendidikan NonFormal, Informal yang diselenggarakan oleh
masyarakat/ lembaga/organisasi.
BAB III
IZIN PENDIRIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Izin Pendirian Satuan Pendidikan jenjang SD,
SMP dan TK/TKLB didasarkan atas :
a.
kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan; dan
b. suatu perencanaan pengembangan pendidikan
secara lokal, regional dan nasional.
Bagian Kedua
Izin Pendirian TK/TKLB,
SD, SMP
Pasal 4
Pendirian satuan pendidikan jenjang TK/TKLB,
SD, SMP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. administratif;
b. isi pendidikan/kurikulum;
c. pendidik dan tenaga kependidikan;
d. sarana dan prasarana;
e. luas lahan;
f. sumber pembiayaan;
g. deposito Badan penyelenggara;
h. rencana Pengembangan Satuan Pendidikan;
i. hasil Studi Kelayakan;
j. rekomendasi dari Dinas Pendidikan KotaBekasi.
Pasal 5
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a, meliputi :
a. akte Notaris Pendirian Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan;
b. struktur Kepengurusan Badan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan dan kepengurusan pengelola satuan pendidikan
disertai fotokopi KTP/identitas yang berlaku;
c. sertifikat kepemilikan tanah/Keterangan status kepemilikan tanah
yang akan didirikan satuan pendidikan;
d. mendapat persetujuan dari masyarakat lingkungan terdekat lokasi satuan pendidikan yang akan didirikan minimal
20 Kepala Keluarga disertai fotokopi Kartu Tanda Pendudukan dari
empat penjuru (sebelah barat, sebelah timur, sebelah utara, sebelah
selatan) yang diketahui oleh Ketua RT dan RW;
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasal 6
Persyaratan Kurikulum yang harus dilaksanakan
oleh satuan pendidikan adalah Kurikulum Nasional.
Pasal 7
(1) Satuan pendidikan harus memiliki tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan dengan kualifikasi sesuai Standar
Nasional Pendidikan (SNP);
(2) Jumlah minimal tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada
tingkat satuan pendidikan, sebagai berikut :
JUMLAH PTK TIAP SATUAN PENDIDIKAN
No
|
Tenaga Pendidik/ Kependidikan
|
Jenjang Pendidikan
|
||
TK/TKLB
|
SD
|
SMP
|
||
1
|
Kepala Sekolah
|
1
|
1
|
1
|
2
|
Guru /
Rombel
|
2
|
1
|
-
|
3
|
Guru Mata Pelajaran
|
-
|
-
|
10
|
4
|
Guru Agama
|
-
|
1
|
1
|
5
|
Guru Bimbingan
Konseling
|
-
|
-
|
1
|
6
|
Guru Pendidikan
Jasmani
|
-
|
1
|
1
|
7
|
Guru Program
Keahlian
|
-
|
-
|
-
|
8
|
Penjaga Sekolah
|
1
|
1
|
1
|
9
|
Tata Usaha
|
1
|
1
|
1
|
Pasal 8
Badan pengelola satuan pendidikan jenjang
sekolah berkewajiban menyediakan sarana prasarana sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 9
(1) Luas lahan untuk satuan pendidikan meliputi :
a. TK/TKLB minimal 300 m² (tiga ratus meter persegi);
b. SD minimal 1000 m² (seribu meter persegi);
c. SMP minimal 3000 m² (tigaribu meter persegi).
(2) Luas lahan yang dimaksud ayat (1) di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun
prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat
bermain/berolahraga.
(3) Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk
penyelamatan dalam keadaan darurat.
(4) Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15% (lima belas persen),
tidak berada dalam garis sempadan sungai dan jalur
kereta api.
(5) Lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan
mendapat izin pemanfaatan lahan dari Dinas terkait.
(6) Lahan memiliki status hak atas tanah badan pengelola.
(7) Bangunan satuan
pendidikan batas maksimal 3 (tiga) lantai.
Pasal 10
(1) Sumber pembiayaan satuan pendidikan jenjang sekolah pada tiga tahun pertama sepenuhnya disediakan oleh badan
pengelola.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan tingkat satuan pendidikan selain PAUD Nonformal, SPS, PKBM, TBM, Rumah Pintar,
dan LKP, Badan pengelola wajib menyediakan jaminan deposito
pada Bank.
Pasal 11
Besaran jaminan deposito sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut :
a. TK/TKLB Rp. 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah);
b. SD Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
c. SMP Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 12
(1) Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan merupakan gambaran suatu potensi yang akan dikembangkan pada masa
depan.
(2) Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi :
a. visi dan misi;
b. tujuan;
c. sarana dan prasarana;
d. kurikulum;
e. ketenagaan;
f. peran serta masyarakat;
g. manajemen;
h. pembiayaan.
Pasal 13
(1) Setiap pendirian satuan pendidikan harus dilakukan Studi
Kelayakan.
(2) Studi kelayakan pendirian satuan pendidikan jenjang sekolah berisi
:
a. latar belakang dan tujuan pendirian;
b. bentuk dan nama sekolah;
c. lokasi sekolah dan dukungan masyarakat;
d. sumber peserta didik;
e. guru dan tenaga kependidikan lainnya serta rencana pengembangannya;
f. sumber pembiayaan selama 3 (tiga) tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan, operasional dan
proyeksi aliran dana;
g. fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan;
h. kesimpulan studi
kelayakan.
Pasal 14
(1) Setiap pendirian satuan pendidikan wajib mendapat rekomendasi
Dinas Pendidikan.
(2) Masa berlakunya Rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1), 1
(satu) tahun terhitung sejak dikeluarkannya dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan
berikutnya setelah dilakukan pengesahan oleh instansi terkait.
BAB IV
IZIN OPERASIONAL SEKOLAH
Bagian Kesatu
Izin Operasional SD dan
SMP
Pasal 15
Persyaratan untuk mendapatkan izin operasional
dari Wali Kota untuk SD, SMP adalah sebagai berikut :
a. studi kelayakan dari Dinas Pendidikan;
b. surat permohonan izin operasional dari yayasan/pengelola/ penyelenggara;
c. surat pernyataan tidak keberatan dari warga dan fotokopi KTP
warga;
d. surat keterangan domisili pendirian sekolah dari Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. rekomendasi dari Dinas Pendidikan;
g. fotokopi akta Notaris Yayasan/pengelola/penyelenggara (AD/ART);
h. fotokopi surat kepemilikan tanah dan status tanah;
i. profil sekolah dan Yayasan/pengelola/penyelenggara;
j. visi, misi, dan strategi sekolah dan Yayasan/pengelola/penyelenggara;
k. susunan pengurus Yayasan/pengelola/penyelenggara;
l. surat keputusan pendirian sekolah dari Yayasan/pengelola/penyelenggara;
m. surat pertimbangan/alasan pendirian sekolah;
n. program kerja sekolah jangka pendek, menengah, dan panjang;
o. program kerja yayasan jangka pendek, menengah, dan panjang;
p. surat pernyataan akan menggunakan kurikulum yang berlaku;
q. daftar urut kepangkatan (DUK)/rekap kepala sekolah dan guru;
r. surat keputusan kepala sekolah dan guru dari Yayasan/ pengelola/ penyelenggara;
s. fotokopi Ijazah/STTB dan Akta IV kepala sekolah dan guru;
t. daftar calon siswa;
u. foto bangunan tampak depan dan situasi belajar;
v. surat pernyataan tidak berkeberatan/bersedia menerima siswa dan keluarga tidak mampu dan bebas biaya
bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah).
Pasal 16
(1) Untuk penyelenggara SD dan SMP yang telah mendapatkan izin operasional, Kepala Sekolah yang diangkat
harus memiliki izin memimpin dari Dinas Pendidikan.
(2) Persyaratan untuk mendapatkan izin memimpin adalah sebagai berikut
:
a. surat permohonan dari ketuaYayasan/pengelola/penyelenggara;
b. surat pengangkatan sebagai kepala sekolah dari yayasan/lembaga penyelenggara sekolah;
c. fotokopi kualifikasi pendidikan minimal S1 kependidikan/Akta IV yang telah dilegalisir;
d. memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
e. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan
PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh
yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
f. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru
dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian
yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagi guru dalam (dua) tahun terakhir;
h. fotokopi akte pendirian sekolah swasta;
i. piagam akreditasi bagi sekolah yang sudah diakreditasi;
j. profil sekolah swasta;
k. nomor data sekolah (NDS), nomor statistik sekolah (NSS), nomor pokok sekolah nasional (NPSN);
l. surat keterangan mengajar dari yayasan;
m. surat pernyataan kesediaan melaksanakan tugas minimal 4 (empat) hari kerja;
n. surat keterangan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (waktu dan jumlah hari kerja;
o. surat pernyataan kesediaan mentaati peraturan perundangundangan.
p. pas photo 4x6 cm berwarna sebanyak 2 (dua)
buah;
q. surat permohonan diketahui pengawas binaan;
r. surat pernyataan tidak akan menahan ijasah siswa yang sudah lulus, bermaterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah)
ditandatangani oleh kepala sekolah mengetahui
Yayasan/pengelola/penyelenggara;
s. fotokopi NUPTK, sertifikat kependidikan;
t. surat pernyataan menerima siswa miskin dan melampirkan daftar siswanya bermaterai Rp.6.000,-(enamribu
rupiah);
u. melampirkan keterangan memimpin yang lama;
v. usia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun ketika diangkat sebagai kepala sekolah.
Bagian Kedua
Izin Operasional PAUD
Pasal 17
(1) Setiap penyelenggara pendidikan PAUD, Pendidikan Nonformal dan Informal wajib memiliki izin operasional dari
Wali Kota.
(2) Untuk mendapatkan izin operasional sebagaimana dimaksud ayat (1), penyelenggara pendidikan PAUD, Pendidikan
Nonformal dan Informal mengajukan surat permohonan dengan melampirkan
persyaratan oleh Dinas Pendidikan untuk satuan Pendidikan
Nonformal, Informal dan PAUD adalah sebagai berikut :
a. akte notaris yayasan dan atau lembaga lain berbadan hukum;
b. studi Kelayakan penilik;
c. rencana pengembangan sekolah (RPS) yang didalamnya memuat;
1. visi dan misi;
2. tujuan;
3. sarana dan prasarana;
4. kurikulum;
5. ketenagaan;
6. peran serta masyarakat;
7. manajemen;
8. pembiayaan;
9. organisasi.
d. struktur kepengurusan yayasan dan atau lembaga lain berbadan hukum;
e. keterangan status kepemilikan tanah/gedung;
f. fotokopi Kartu Tanda Penduduk ketua/pimpinan pengurus lembaga penyelenggara/yayasan;
g. daftar calon guru dan kualifikasi pendidikan dilengkapi fotokopi ijasah;
h. daftar sarana dan prasarana;
i. surat keterangan domisili;
j. rekomendasi UPTD PNFI Kecamatan;
k. rekomendasi Camat khusus untuk TK dan PKBM;
l. rekomendasi Lurah khusus untuk TK dan PKBM.
Pasal 18
(1) Setiap satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) formal harus mengajukan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun
dengan melampirkan :
a. fotokopi izin operasional yang akan berakhir masa berlakunya;
b. pas foto penanggung jawab lembaga/pemimpin lembaga;
c. laporan perkembangan;
d. rekomendasi UPTD PNFI dan
PAUD Kecamatan.
(2) Setiap satuan pendidikan non formal informal dan PAUD nonformal yang telah berakhir masa berlaku izin
operasional dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan
selambatlambatnya dua minggu sebelum berakhir masa berlaku izin.
BAB V
PENGINTEGRASIAN
Pasal 19
(1) Pengintegrasian atau regrouping satuan pendidikan merupakan peleburan atau penggabungan dua atau lebih
satuan pendidikan yang sejenis menjadi satu satuan pendidikan.
(2) Satuan Pendidikan hasil pengintegrasian merupakan bentuk satuan pendidikan baru.
Pasal 20
(1) Pengintegrasian satuan pendidikan swasta dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. jumlah peserta didik tidak memenuhi persyaratan;
b. satuan pendidikan yang diintegrasikan harus sesuai jenjang dan jenisnya;
c. jarak antar satuan pendidikan yang diintegrasikan saling berdekatan dalam satu wilayah dan/atau satu
kompleks.
(2) Satuan pendidikan yang diintegrasikan mengalihkan :
a. tanggung jawab edukatif dan administratif peserta didik kepada satuan pendidikan hasil integrasi.
b. pendidik dan tenaga kependidikan, dan sarana prasarana kepada satuan pendidikan hasil integrasi.
(3) Tata cara pengintegrasian satuan pendidikan swasta :
a. penyelenggara sekolah membentuk tim untuk menkaji kondisi sekolah yang akan diintegrasikan;
b. hasil kajian diajukan kepada penyelenggara sekolah;
c. penyelenggara sekolah membuat kesepakatan tertulis untuk regrouping sekolah dan mengusulkan untuk
mendapatkan penetapan pengintegrasian (regrouping)
dari Kepala Dinas.
BAB VI
PERUBAHAN BENTUK SATUAN
PENDIDIKAN
Pasal 21
(1) Perubahan bentuk atau alih fungsi satuan pendidikan merupakan pelembagaan satuan pendidikan yang mengubah
bentuk atau mengalihkan fungsi satuan pendidikan ke dalam
bentuk satuan pendidikan yang lain.
(2) Perubahan sekolah merupakan :
a. perubahan nama dan/atau bentuk dari nama dan/atau bentuk sekolah tertentu menjadi nama dan/atau bentuk
sekolah yang lain;
b. penggabungan 2 (dua) atau lebih sekolah menjadi 1 (satu) sekolah baru;
c. pemecahan dari 1 (satu) sekolah menjadi 2 (dua) sekolah atau
lebih.
Pasal 22
(1) Perubahan bentuk dan/atau alih fungsi satuan pendidikan diatur sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang
sama dengan persyaratan izin operasional.
(2) Penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan perubahan bentuk atau alih fungsi satuan pendidikan wajib menyelesaikan
program lama yang sedang berjalan atau mengintegrasikan ke
satuan pendidikan lain yang jenjang dan jenisnya sama.
(3) Penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan perubahan nama satuan pendidikan membuat usulan untuk
mendapatkan penetapan dari Kepala Dinas.
BAB VII
PENUTUPAN SATUAN
PENDIDIKAN
Pasal 23
(1) Penutupan satuan pendidikan merupakan pencabutan izin operasional karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
(2) Penutupan satuan pendidikan merupakan penghentian
kegiatan atau penghapusan satuan pendidikan baik secara bertahap atau
keseluruhan.
(3) Penutupan satuan pendidikan dilakukan apabila :
a. satuan pendidikan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian satuan pendidikan;
b. satuan pendidikan sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
Pasal 24
(1) Penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Kepala Dinas atas usulan
penyelenggara satuan pendidikan dan/atau atas hasil pengkajian tim
penilai.
(2) Atas penutupan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat diikuti dengan :
a. penyaluran/pemindahan peserta didik kepala sekolah lain sesuai jenjang dan jenisnya;
b. penyerahan aset milik negara berikut dokumen lainnya kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas;
c. penyerahan aset milik satuan pendidikan swasta kepada Yayasan/penyelenggara pendidikan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini,
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah, Pendidikan Nonformal dan
Pendidikan Anak Usia Dini. (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 Nomor 33 Seri E) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Wali Kota ini berlaku pada tanggal
diundangnya. Agar setiap orang dapat mengetahui,
memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kota Bekasi.
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 31 Oktober 2017
WALI KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
RAHMAT EFFENDI
Diundangkan di bekasi
pada tanggal 31 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
RAYENDRA SUKARMADJI
BERITA DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2017 NOMOR
69 SERI E
#BangImamBerbagi #IzinOperasionalSekolah #PAUD #TK #TKLB #SD #SMP #KotaBekasi #2019
Catatan :
Saat ini izin pendirian sekolah harus didahului minimal Izin Operasional, Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL), dan Izin IMB, sesuai dengan PP 24/2018, Permendikbud 25/2018 dan SE Mendikbud 5/2018.
BACA JUGA :
1. Cara Membuat Izin Sekolah Melalui OSS
Catatan :
Saat ini izin pendirian sekolah harus didahului minimal Izin Operasional, Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL), dan Izin IMB, sesuai dengan PP 24/2018, Permendikbud 25/2018 dan SE Mendikbud 5/2018.
INFORMASI DAN
KONSULTASI IZIN SEKOLAH, AMDAL, IMB
Nama
|
Tengku
Imam Kobul Moh Yahya S
|
Panggilan
|
Bang Imam
|
Handphone (HP)
|
0813
14 325 400
|
WA / SMS
|
0857 3998 6767
|
Facebook
|
Bang
Imam Kinali Bekasi
|
Instagram
|
Bang Imam Berbagi
|
Twitter
|
@BangImam
|
Line
|
Bang Imam Berbagi
|
Email
|
bangimam.kinali@gmail.com
|
Alamat
|
Perumnas II Bekasi Jl. Belut 4 No.58A
|
CARI MAP GOOGLE : link alamat di google klik disini
1. Cara Membuat Izin Sekolah Melalui OSS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi