Tampilkan postingan dengan label Izin Pendirian SMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Pendirian SMA. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Februari 2024

Izin Pendirian SMA Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat di Jawa Barat Tahun 2024


Bandung (BIB) -
Persyaratan Pendirian SMA Swasta di Wilayah Jawa Barat saat ini cukup ketat. Terutama untuk SMA yang didirikan oleh masyarakat.

Misalnya wajib lahan bersertifikat atas nama Yayasan dengan minimal luas lahan tidak kurang dari 2.000 m2.

Kemudian tidak menempati lahan bermasalah, lahan milik pemerintah dan tidak berdiri di Ruko/Rukan. Karena memang konsep ruang kelas berbeda dengan konsep ruangan ruko/rukan.

Luas ruang Kelas untuk SMA minimal 63 m2. Serta Bangunan Sekolah wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemerintah.

Untuk di Jawa Barat harus ada rekomendasi atau Surat Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) setempat. Jadi, wajib Tahu ya sekolah yang akan didirikan berada dibawah naungan KCD mana.

BACA JUGA : Alamat KCD di Jawa Barat Tahun 2024

Selanjutnya, jika sudah beroperasi, harus memiliki minimal 20 siswa per angkatan. Dan agar siswa tidak terlantar, sekolah wajib menginduk ke SMA Swasta terdekat yang terakreditasi agar siswa memiliki NISN dan terdaftar pada dapodik.

Selasa, 24 September 2019

Ini Syarat Izin Operasional SMA Swasta di Jawa Barat 2019

Bandung (BIB) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan PLB menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Di Provinsi Jawa Barat permohonan Izin Operasional SMA Swasta difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jl. Windu No.26 Bandung.

BACA JUGA :

Nah, disini akan diungkapkan syarat untuk mendirikan SMA Swasta Baru. Berikut ini syarat-syaratnya: