Denpasar, Bali (BHC) - Izin Pendirian Sekolah Swasta di Bali dipisahkan menurut kewenangannya. Untuk Izin Pendirian PAUD (TK, KB, SPS), SD, SMP dan Pendidikan Nonformal (PKBM, LPK, Bimbel dll) diajukan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk izin pendirian SMA, SMK, dan SLB diajukan melalui Pemerintah Provinsi Bali.
Khusus untuk pengajuan SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA diajukan langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Sesuai dengan ketentuan, sebelum mengajukan perijinan sekolah, perlu melengkapi dengan;
- NIB (sesuai KBLI/jenjang yang diajukan)
- KKPR
- IMB/PBG
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Hasil Konsultasi Publik (Sosialisasi Terhadap Warga Sekitar)
- Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
I. Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perubahan Fungsi IMB beserta gambar (kecuali PAUD Banjar)
4. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIP) 5 tahun kedepan
- Visi dan Misi Sekolah
- Kurikulum
- Data Peserta Didik
- Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ijazah)
- Sasaran Usia Peserta Didik
- Data Sarana dan Prasarana
- Pendanaan
- Struktur Organisasi Sekolah
- Manajemen Satuan Pendidikan
- Rencana Pengelolaan Sekolah (SOP)
- Peran Serta Masyarakat (kalau ada)
5. Akte Yayasan (bagi swasta) yang telah disahkan Menkum HAM RI
6. Surat Keterangan Sosialisasi
7. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
8. Bukti Penguasaan Lahan (SHM/Perjanjian Sewa/Perjanjian Pinjam Pakai dll) minimal 3 tahun
9. Dokumen Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan (bagi TK/TKLB)
10. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan sekolah paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran (bagi TK/TKLB)
11. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas beserta Ijazah
12. Standar Proses (Perencanaan Program Semester dan Tahunan, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH).
II. Syarat Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD)
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perubahan Fungsi IMB beserta gambar
4. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIP) 5 tahun kedepan
- Visi dan Misi Sekolah
- Kurikulum
- Data Peserta Didik
- Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ijazah)
- Sasaran Usia Peserta Didik
- Data Sarana dan Prasarana
- Pendanaan
- Struktur Organisasi Sekolah
- Manajemen Satuan Pendidikan
- Rencana Pengelolaan Sekolah (SOP)
- Peran Serta Masyarakat (kalau ada)
5. Akte Yayasan (bagi swasta) yang telah disahkan Menkum HAM RI
6. Surat Keterangan Sosialisasi
7. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
8. Bukti Penguasaan Lahan (SHM/Perjanjian Sewa/Perjanjian Pinjam Pakai dll) minimal 3 tahun
9. Denah Ruangan Tempat Pendidikan
10. Surat Pernyataan Kesediaan Perusahaan ikut serta program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (bila kegiatan baru) atau Sertifikat Keikutsertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta bukti pembayaran iuran terakhir (bila kegiatan lama)
11. NPWP Lembaga dan NPWP Penanggung Jawab
12. SPPT dan Bukti Pelunasan terbaru
13. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yaitu memiliki calon Kepala Sekolah/Pengelola. Modul dan Buku Pedoman Penilaian dan Perencanaan Pemasaran
III. Syarat Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP)
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perubahan Fungsi IMB beserta gambar
4. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIP) 5 tahun kedepan
- Visi dan Misi Sekolah
- Kurikulum
- Data Peserta Didik
- Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ijazah)
- Sasaran Usia Peserta Didik
- Data Sarana dan Prasarana
- Pendanaan
- Struktur Organisasi Sekolah
- Manajemen Satuan Pendidikan
- Rencana Pengelolaan Sekolah (SOP)
- Peran Serta Masyarakat (kalau ada)
5. Akte Yayasan (bagi swasta) yang telah disahkan Menkum HAM RI
6. Surat Keterangan Sosialisasi
7. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
8. Bukti Penguasaan Lahan (SHM/Perjanjian Sewa/Perjanjian Pinjam Pakai dll) minimal 3 tahun
9. Surat Pernyataan Kesediaan Perusahaan ikut serta program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (bila kegiatan baru) atau Sertifikat Keikutsertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta bukti pembayaran iuran terakhir (bila kegiatan lama)
10. SPPT dan Bukti Pelunasan terakhir
11. NPWP Lembaga dan NPWP Penanggung Jawab
Hubungi : Bang Imam HP.0813-14-325-400 (Konsultasi dan Bantuan Pengurusan Izin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi