Pendirian, Perubahan Sekolah Swasta
Bekasi (BIB) - Mengurus Izin Operasional Sekolah Swasta saat ini harus benar-benar mengikuti langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara umum perizinan dan non perizinan pendirian sekolah swasta harus ditempuh dalam 2 metode, yaitu online dan online melalui komitmen.
Perizinan secara online dapat dilakukan melalui laman https://oss.go.id/. Laman ini akan mengarahkan anda untuk membuat akun dan mengupload data-data keterangan perizinan.
Ada beberapa perizinan operasional sekolah yang dapat dibuat melalui oss, diantaranya:
- NIB (Nomor Induk Berusaha),
- Izin Prinsip (IPPT),
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal),
- IMB-SLF
- Izin Usaha
- Izin Operasional/Komersial.
Setelah menyelesaikan secara online di laman https://oss.go.id/, maka untuk mengefektifkan seluruh perizinan, harus ditempuh dengan membuat komitmen perizinan di daerah (provinsi, kabupaten/kota) dan kementerian/lembaga, tergantung kewenangannya.
Nah, agar tidak terlalu berbelit-belit dan memakan waktu lama, ada baiknya sebelum kepengurusan izin sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu prosedur dan proses perizinan pendirian sekolah swasta.
KONSULTASI :
Contact Person : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
NIB : 1263004412369
Alamat : Bekasi
HP./WA : 0813-14-325-400
Email : bangimam.kinali@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi