Kamis, 11 Februari 2021

Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2021


Untuk memenuhi komitmen izin operasional sekolah (swasta) di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, maka beberapa komitmen harus terlebih dahulu diselesaikan, baik melalui perizinan online maupun offline.

Untuk komitmen perizinan online bisa diurus melalui laman https://oss.go.id/ atau di laman http://dpmptsp.bekasikab.go.id/. Sedangkan persyaratan offline dapat langsung ke dinas terkait (OPD).

Berikut ini adalah persyaratan untuk pemenuhan komitmen izin operasional sekolah (swasta) di Kabupaten Bekasi :

PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN IZIN OPERASIONAL SEKOLAH

No

Persyaratan

Keterangan

1

Surat Permohonan

 

2

KTP Penanggung Jawab

 

3

NPWP Penanggung Jawab

 

4

NPWP Badan Usaha

 

5

Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

 

6

Akta Notaris Yayasan dan Pengesahan Kemenkum HAM

 

7

Izin terntegrasi yang diterbitkan oleh OSS

 

 

7.1

NIB (Nomor Induk Berusaha)

 

7.2

Izin Usaha Komersial

 

7.3

Izin Lingkungan

 

7.4

Izin Lokasi

 

8

Bukti Kepemilikan / Penguasaan Tanah

 

9

Foto copy IMB / Surat Pernyataan bersedia mengurus IMB bermaterai

 

10

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) / Surat Pernyataan Bersedia mengurus SLF bermaterai

 

11

Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Badan Usaha bermaterai

 

 

Syarat IMB Sekolah :

IMB UNTUK BANGUNAN PENDIDIKAN 

No

Persyaratan

Keterangan

1

Permohonan IMB yang ditanda tangan oleh pemohon

 

2

Foto copy NIB dan Pemenuhan Komitmen IMB

 

3

Surat Kuasa dari pemilik bangunan dalam hal ini pemohon bukan pemilik bangunan

 

4

Foto copy KTP / identitas lainnya yang masih berlaku

 

5

Foto copy dokumen legalitas badan hukum dalam hal pemohon bukan pemilik / akte pendirian

 

6

Foto copy Pertimbangan Teknis Pertanahan

 

7

Foto copy Surat Izin Lokasi dari OSS harus berlaku efektif

 

8

Foto copy Surat Bukti Hak Atas / Surat Perjanjian Pemanfaatan atau Penggunaan Tanah antara pemilik bangunan Gedung yang bukan pemegang hak atas tanah

 

9

Foto copy bukti lunas PBB tahun berjalan

 

10

Foto copy IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah)

 

11

Foto copy Gambar Rencana Tapak / Site Plan 2 (dua) lembar

 

12

Saran teknis IMB dan Gambar Bangunan

 

13

Foto copy Advis Teknis Peil Banjir dan Gambar Saluran Pembuang

 

14

Foto copy Izin Lingkungan dari OSS yang berlaku efektif

 

15

Foto copy Rekomendasi Andallalin dari Dinas Perhubungan

 

16

Foto copy Persetujuan Tetangga yang diketahui RT/RW

 

17

Foto copy Rekomendasi Desa

 

18

Foto copy Rekomendasi Camat

 

19

Surat Pernyataan Kegagalan Konstruksi dari Konsultan atau pemilik bermaterai

 

 

Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Pemohon bermaterai

 

 

Surat Pernyataan Keabsahan Data dari Pemohon bermaterai cukup

 

Untuk konsultasi perizinan di Kabupaten Bekasi :

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (BangImam)

HP./WA 0813-14-325-400, Email: bangimam.kinali@gmail.com

link lokasi : Home Bilqis-Haura Consultant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi