Perizinan yang dilayani di Kota Bekasi untuk bidang pendidikan adalah jenjang PAUD, TK, TKLB, SD dan SMP
Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melayani izin operasional sekolah swasta untuk jenjang PAUD, TK, TKLB, SD, dan SMP. Persyaratan untuk mendirikan sekolah swasta di Kota Bekasi terdiri dari Izin Operasional, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Acuan pendirian sekolah swasta di Kota Bekasi didasarkan pada;
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
- Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah (SD, SMP), Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
- Peraturan Walikota Bekasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan,
- Keputusan Walikota Bekasi Nomor 658/KEP.20A.Dinas LH/2017 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL),
- dan beberapa peraturan terkait lainnya.
I. PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL SEKOLAH SWASTA
- Surat Permohonan Kop Badan Hukum,
- Foto Copy Akta Notaris Yayasan dan/atau Lembaga lain (PT melampirkan SK pengesahan KemkumHAM, CV sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi apabila berbadan hukum),
- Foto Copy KTP pemohon, pimpinan Badan Hukum,
- Foto Copy NPWP (pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP Cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat),
- Struktur Kepengurusan Yayasan atau Lembaga lain yang berbadan hukum,
- Referensi sumber pembiayaan penyelenggaraan sekolah dengan melampirkan foto copy rekening koran, foto copy deposito untuk SD = Rp. 30.000.000,-, SMP = Rp. 50.000.000,-
- Status kepemilikan tanah a.n. Yayasan atau sewa kontrak dan/atau Hak Guna Pakai minimal 20 tahun dengan ketentuan perjanjian di notaris,
- Daftar calon guru dan kualifikasi pendidikan dilengkapi dengan foto copy ijazah,
- Surat kuasa apabila dikuasakan (materai 6000),
- Surat pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon (materai 6000),
- Surat pernyataan akan balik nama atas nama Yayasan (jika masih nama perorangan).
Catatan : Rasio luas lahan yang dapat dipergunakan untuk pendirian satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
A. Rasio Minimum Luas Lahan Terhadap Peserta Didik untuk Jenjang SD, SMP, MTs sederajat
RASIO MINIMUM LUAS
LANTAI BANGUNAN TERHADAP PESERTA DIDIK
Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan Terhadap Peserta
Didik (m²/peserta didik)
|
||||
No
|
Banyaknya
Rombongan Belajar
|
Bangunan
Satu Lantai
|
Bangunan
Dua Lantai
|
Bangunan
Tiga Lantai
|
1
|
6 rombel
|
1.340 m²
|
790 m²
|
710 m²
|
2
|
7-12 rombel
|
2.270 m²
|
1.240 m²
|
860 m²
|
3
|
13-18 rombel
|
3.200 m²
|
1.720 m²
|
1.150 m²
|
4
|
19-24 rombel
|
4.100 m²
|
2.220 m²
|
1.480 m²
|
B. Rasio Minimum Luas Lahan Terhadap Peserta Didik Untuk Jenjang SMP, SMPLB, MTs sederajat
LUAS MINIMUM LAHAN
Luas Minimum Lahan (m²)
|
||||
No
|
Banyaknya
Rombongan Belajar
|
Bangunan
Satu Lantai
|
Bangunan
Dua Lantai
|
Bangunan
Tiga Lantai
|
1
|
3 rombel
|
1.440 m²
|
-
|
-
|
2
|
4-6 rombel
|
1.840 m²
|
1.3100 m²
|
-
|
3
|
7-9 rombel
|
2.300 m²
|
1.380 m²
|
1.260 m²
|
4
|
10-12 rombel
|
2.770 m²
|
1.500 m²
|
1.310 m²
|
5
|
13-15 rombel
|
3.300 m²
|
1.780 m²
|
1.340 m²
|
6
|
16-18 rombel
|
3.870 m²
|
2.100 m²
|
1.450 m²
|
7
|
19-21 rombel
|
4.340 m²
|
2.320 m²
|
1.600 m²
|
8
|
22-24 rombel
|
4.870 m²
|
2.600 m²
|
1.780 m²
|
II. PERSYARATAN IZIN LINGKUNGAN
Saat ini untuk pembangunan gedung sekolah (fungsi sosial dan budaya) izin lingkungan yang dipersyaratkan adalah luas bangunan dibawah 500 meter (SPPL), 500-dibawah 10.000 meter (UKL-UPL), dan 10.000 meter keatas adalah Amdal.
a. Perorangan
- Surat Permohonan dan Surat Pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000),
- Foto Copy KTP Pemilik,
- Foto Copy NPWP (pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/caang wajib memiliki NPWP Cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat),
- Foto Copy Rekomendasi UKL-UPL / Foto Copy Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Dokumen Amdal,
- Bentuk Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan.
b. Berbadan Hukum
- Permohonan dan Surat Pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000),
- Foto Copy KTP Direktur,
- Foto Copy NPWP (pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP Cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat),
- Foto Copy Rekomendasi UKL-UPL dan Dokumen UKL-UPL/Foto Copy Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Dokumen Andal,
- Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan,
- Akta Pendirian Perusahaan untuk Badan Usaha Izin PMA/PMDN (jika berbentuk PT dilampirkan SK KemenkumHAM, CV dilampirkan SK pengesahan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi)
III. PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
A. Persyaratan Administrasi Penerbitan SPIMB/IMB
1. Untuk Bangunan Non Rumah Tinggal Yang Dipersyaratkan Izin Prinsip Lokasi
a. Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan dan Surat Pernyataan berkas sesuai dengan aslinya diatas materai 6000,
- FC KTP Pemilik,
- FC Surat Bukti Kepemilikan Tanah (SHM/HGB/AJB/PPJB dengan kuitansi bukti lunas),
- FC Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon badan hukum,
- Surat Kuasa Kepengurusan IMB dan FC KTP yang diberi kuasa (diatas materai 6000, untuk proses IMB yang dikuasakan),
- Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada Ketua RT/RW,
- Surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan diatas materai 6000 diketahui RT/RW,
- Jaminan asuransi untuk bangunan dengan luasan lebih dari 1.000 meter dan/atau menggunakan tiang pancang kedalaman lebih dari 6 meter,
- Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan Ketentuan yang berlaku (rumah).
b. Persyaratan Teknis
- Izin Prinsp Lokasi,
- Izin Lingkungan (sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku),
- Rencana Induk/Master Plan dan/atau Rencana Tapak/Site Plan (bagi luasan lahan diatas 2.000 meter),
- Gambar Rencana Teknis Bangunan yang sudah ditandatangani oleh pemohon dan ahli struktur untuk bangunan yang memerlukan perhitungan struktur,
- Perhitungan konstruksi apabila angunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10 meter dan Surat Pernyataan Jaminan Kekuatan Struktur Bangunan yang ditanda tangani oleh pemohon,
- Rekomendasi Teknis Bangunan /Pengesahan Dokumen Rencana Teknis Bangunan,
- Rekomendasi Ketinggian Bangunan dari Pangkalan Udara Halim Perdana Kusumah untuk bangunan diatas 8 lantai yang berada di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan).
2. Untuk Bangunan Non Rumah Tinggal Yang Tidak Dipersyaratkan Izin Prinsip Lokasi
a. Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan dan Surat Pernyataan berkas sesuai dengan aslinya diatas materai 6000,
- FC KTP Pemilik,
- FC Surat Bukti Kepemilikan Tanah (SHM/HGB/AJB/PPJB) dengan kuitansi bukti lunas),
- FC Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon badan hukum,
- Surat Kuasa kepengurusan IMB dan FC KTP yang diberi kuasa (diatas materai 6000), untuk proses IMB yang dikuasakan),
- Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada Ketua RT/RW,
- Surat Pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan diatas materai 6000 diketahui RT/RW,
- Jaminan asuransi untuk bangunan dengan luasan lebih dari 1.000 meter dan/atau menggunakan tiang pancang kedalaman lebih dari 10 meter,
- melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku (rumah).
- Rekomendasi Teknis Bangunan / pengesahan dokumen rencana teknis bangunan,
- Izin Lingkungan, SPPLH/UKL-UPL (sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku),
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2.000 meter),
- Rencana Induk/Master Plan dan/atau Rencana Tapak/Site Plan (bagi luasan lahan diatas 2.000 meter),
- Gambar Rencana Teknis Bangunan yang sudah ditanda tangani oleh pemohon dan ahli struktur untuk bangunan yang memerlukan perhitungan struktur,
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolm lebih dari 10 meter dan Surat Pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang ditandatangani oleh pemohon.
B. Persyaratan Teknis Penerbitan SPIMB/IMB
Syarat teknis penerbitan SPIMB/IMB sekolah swasta di Kota Bekasi adalah :
#BangImam #IzinOperasional #TK #PAUD #SD #SMP #IzinLingkungan #IMB #KotaBekasi #2019
Syarat teknis penerbitan SPIMB/IMB sekolah swasta di Kota Bekasi adalah :
- Izin Pendirian Sekolah untuk SD dan SMP (saat ini untuk jenjang SMA/SMK dan Perguruan Tinggi menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat),
- SPPLH bagi luasan bangunan dibawah 500 meter dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran,
- Izin Lingkungan (sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku),
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan dibawah 2.000 meter),
- Rencana Induk/Master Plan dan/atau Rencana Tapak/Site Plan (bagi luasan lahan diatas lebih dari 2.000 meter),
- Gambar Rencana Teknis Bangunan,
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10 meter dan/atau ketinggian lebih dari 15 meter dan Surat Pernyataan Jaminan Kekuatan Struktur Bangunan yang ditandatangani oleh pemohon.
- persetujuan masyarakat lingkungan sekitar (utara, selatan, barat, timur) rencana sekolah minimal 20 kepala keluarga),
- jumlah minimal kepala sekolah TK sebanyak 1 orang, guru TK minimal 2 orang, penjaga sekolah dan tata usaha masing-masing minimal 1 orang,
- jumlah kepala sekolah SD sebanyak 1 orang, guru minimal 1 orang per kelas, guru agama SD sebanyak 1 orang, guru pendidikan jasmani 1 orang, dan penjaga sekolah dan tata usaha masing-masing 1 orang,
- jumlah kepala sekolah SMP sebanyak 1 orang, jumlah guru mata pelajaran minimal 10 orang, guru agama 1 orang, guru BK 1 orang, guru pendidikan jasmani 1 orang, dan penjaga sekolah dan tata usaha masing-masing 1 orang,
- Luas lahan bangunan TK = minimal 300 meter, SD = minimal 1.000 meter, dan SMP = minimal 3.000 meter,
- tinggi bangunan maksimal 3 lantai,
- deposito dalam tabungan minimal untuk TK = Rp. 10.000.000,-, SD = Rp. 30.000.000,-, dan SMP = Rp. 50.000.000,-
#BangImam #IzinOperasional #TK #PAUD #SD #SMP #IzinLingkungan #IMB #KotaBekasi #2019
INFORMASI DAN
KONSULTASI PENGURUSAN IZIN PAUD, TK, SD, SMP
Nama
|
Tengku
Imam Kobul Moh Yahya S
|
Panggilan
|
Bang Imam
|
Handphone (HP)
|
0813
14 325 400
|
WA / SMS
|
0857 3998 6767
|
Facebook
|
Bang
Imam Kinali Bekasi
|
Instagram
|
Bang Imam Berbagi
|
Twitter
|
@BangImam
|
Line
|
Bang Imam Berbagi
|
Email
|
bangimam.kinali@gmail.com
|
Alamat
|
Perumnas II Bekasi Jl. Belut 4 No.58A
|
CARI MAP GOOGLE : link alamat di google klik disini
maaf kak mau tanya. Ini dijadikan 1 soft file apa bentuk print out
BalasHapusIYA
HapusPak, mau tanya. Kalau sebuah yayasan TK (taman kanak kanak),sudah punya akte notaris, apakah tetap perlu di daftarkan ke kemenkumham untuk syarat perpanjangan izin dari diknas?
BalasHapusMau tanya, pak.. Setiap berapa tahun harus melakukan perpanjangan izin operasional tingkat sd?
BalasHapusMau tanya, pak.. Setiap berapa tahun harus melakukan perpanjangan izin operasional tingkat sd? Terimakasih
BalasHapusSaya mau mengajukan ijin oprasional SMK apakah persyaratan di atas bisa untuk SMK?
BalasHapusLembaga yayasan pendidikan di satu daerah ingin membuka cabang di daerah lain,apa persyaratannya?
BalasHapuspak, punten saya mau tanya. jika kita mau mengajuan izin oprasional Sekolah Dasar swasta apakah ada syarat jumlah murid dan SDM nya? makasi pak saya harap bapa bisa menjawab pertanyaan saya.
BalasHapusiya dong siswa SD minimal 15 dan maksimal 28 siswa per kelas
Hapusguru sesuaikan dengan guru kelas misal min. 6 guru agama 1 guru olahraga 1, kepala sekolah 1 dan tu min. 1 orang
Bisakah difasilitasi pengurusan pembuatan sekolah swasta?
BalasHapusbisa, silahkan kontakm bang imam : HP./WA 0813-14-325-400
BalasHapusMau tanya Pak, Jika kita mau mendirikan sekolah yg sangat Baru, untuk mendapatkan NPSN, apakah harus ada kedua SK pendirian sekolah dan SK izin operasional Sekolah atau hanya bisa salah satu? Apa yang pertama sekali harus dipersiapkan?
BalasHapus