Jumat, 28 Januari 2022

Ini Struktur Kurikulum dan Alokasi Waktu Pada SMK Untuk Jurusan Teknik Kenderaan Ringan Otomotif

Untuk 3 Tahun Lulus


Kota Bekasi (BIB) -
Berapa sish alokasi waktu belajar efektif untuk setiap program keahlian di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)?

Berdasarkan Struktur Kurikulum SMK, untuk Program Keahlian Teknik Otomotif dan Jurusan Teknik Kenderaan Ringan Otomotif (TKRO), maka alokasi waktu seluruh mata pelajaran sebanyak 5.016 jam untuk 3 tahun masa belajar.

Sedangkan apabila dihitung berdasarkan kategori mata pelajaran, untuk;

  • Muatan Lokal sebanyak 1.734 jam;
  • Muatan Kewilayahan sebanyak 252 jam; dan
  • Muatan Peminatan Kejuruan sebanyak 3.030 jam.

Kamis, 27 Januari 2022

Ini Bidang Keahlian atau Jurusan di SMK Tahun 2022

Kamu Jurusan Apa ?


Jakarta (BIB) -
Untuk menyiapkan tenaga kerja yang handal dan profesional, selain telah lulusan perguruan tinggi, pemerintah juga menyiapkan melalui pendidikan menengah atau tepatnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Saat ini jumlah bidang keahlian yang dapat dipilih apabila bersekolah di SMK sebanyak 9 bidang dengan 49 program keahlian dan 145 paket keahlian. 

Namun, rata-rata jurusan yang banyak dibuka baru seputar industri, motor dan administrasi. Sisanya hanya sebagai pelengkap atau pada SMK Unggulan tertentu saja.

BACA JUGA : 

1. Ini Jurusan SMK Negeri dan Swasta di Jakarta

2. Persyaratan Pendirian SMK

Apalagi dunia kerja lebih banyak menyerap tenaga kerja lulusan tersebut.

Berikut ini Bidang Keahlian dan Jurusan untuk SMK;

Selasa, 25 Januari 2022

Persyaratan Pendirian SMK & Bidang Keahlian SMK Tahun 2022


Bekasi (BIB) -
Pada dasarnya tata cara pendirian SMK sama dengan pendirian jenjang pendidikan lainnya. Yang membedakan adalah, adanya bidang keahlian secara spesifik dalam proses perizinan SMK.

Izin Pendirian SMK menjadi wewenang Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi setempat. Selain SMK, DPMPTSP Provinsi juga menangani izin operasional SMA dan SLB.

BACA JUGA : Cara Membuat Izin Operasional Sekolah/Madrasah di OSS Tahun 2022

Berikut ini adalah syarat umum untuk pendirian sekolah dasar dan sekolah menengah;

  1. hasil studi kelayakan;
  2. isi pendidikan;
  3. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. sarana dan prasarana pendidikan;
  5. pembiayaan pendidikan;
  6. sistem evaluasi dan sertifikasi; 
  7. manajemen dan proses pendidikan;
  8. tersedianya sarana dan prasarana praktek yang sesuai dengan kejuruannya;
  9. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
  10. adanya potensi lapangan kerja;
  11. adanya pemetaan satuan pendidikan sejensi di wilayah tersebut; dan
  12. adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.

Senin, 24 Januari 2022

Peringkat Proper di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2021

116 Perusahaan di Bekasi Ikuti Proper

Cikarang (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021. Sebanyak 2.593 perusahaan menjadi peserta proper tahun 2021.

Sebanyak 2.548 perusahaan ditetapkan peringkatnya, 2 perusahaan ditangguhkan dan 43 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi dan/atau dalam proses penegakan hukum.

Berdasarkan peringkat kategori proper, tahun 2021, maka kategori Emas sebanyak 47 perusahaan, Hijau sebanyak 186 perusahaan, Biru sebanyak 1.670 perusahaan, Merah sebanyak 645 perusahaan, dan peringkat ditangguhkan 2 perusahaan.

Untuk di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sendiri, perusahaan yang mendapatkan kategori Emas sebanyak 1 perusahaan, kategori hijau sebanyak 4 perusahaan, kategori biru sebanyak 88 perusahaan, dan kategori merah sebanyak 23 perusahaan.

Ini Tabel 1.1. Perolehan Proper Masing-Masing di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2021:

Rincian Perolehan Proper Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2021

No.

Wilayah

Emas

Hijau

Biru

Merah

Hitam

1

Kota Bekasi

0

0

13

2

0

2

Kabupaten Bekasi

1

4

75

21

0

Sumber : KLHK, diolah Bang Imam Berbagi, 2022

Berikut peringkat proper di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi tahun 2021 :

1. EMAS

  1. PT Aisin Indonesia (komponen otomotif), Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 Januari 2022

Cara Membuat Laporan Semester Izin Lingkungan 2022

Kewajiban Pelaporan Setiap 6 Bulan Sekali

Bang Imam 0813 14 325 400

Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 491 ayat (1) tentang Pengawasan adalah :

Pasal 491 ayat (1) 

"Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"


Pasal 491 ayat (2)

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri"


PELAKSANAAN PENGAWASAN 

Pasal 496
(1) Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup.

(2) Pengawasan dapat dilakukan dengan cara;
a) pengawasan langsung; dan/atau
b) pengawasan tidak langsung.

(3) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha dan/atau kegiatan secara;
a) reguler; atau
b) insidental.

(4) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau data dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

(5) Dalam hal hasil pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan pelanggaran yang berulang atau mengindikasikan timbulnya ancaman serius terhadap lingkungan hidup, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup segera melakukan pengawasan langsung.

Berikut ini adalah tata cara membuat LAPORAN SEMESTER (6 BULAN) DPLH 2022 :

Senin, 17 Januari 2022

Adendum Amdal, RKL-RPL Tahun 2022


Kota Bekasi (BIB) - Pata tahun 2022 ini, dokumen adendum Amdal, RKL-RPL dibagi atas 3 kategori, yaitu 1) Dokumen Adendum Amdal, RKL-RPL Tipe A, b) Dokumen Adendum Amdal, RKL-RPL Tipe B, dan c) Dokumen Adendum Amdal, RKL-RPL Tipe C.

Berikut ini ulasan Dokumen Andal, RKL-RPL tiap kategori;

I. Adendum Andal, RKL-RPL Tipe A

Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL masuk Kategori Tipe A, apabila;

  • untuk tambahan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi merubah besaran dampak dan sifat penting dampak DPH sebelumnya;
  • tambahan usaha dan/atau kegiatan berpotensi merubah pengelolaan lingkungan hidup atau rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan; atau
  • tambahan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah di kaji dalam Dokumen Amdal sebelumnya dan berada di tapak proyek yang sama.
Apa saja informasi Dokumen Andal, RKL-RPL Tipe A?

Jumat, 14 Januari 2022

Tata Cara Aturan Guru Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2022

Guru PPPK Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah


Jakarta (BIB) -
 Berdasarkan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah baik menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan milik pemerintah daerah (sekolah negeri) maupun milik masyarakat (sekolah swasta) harus memenuhi syarat tertentu.

Yang menarik, guru PPPK dapat diangkat menjadi kepala sekolah. Jabatan kepala sekolah saat ini sebanyak 4 periode atau sekitar 16 tahun. Tiap periode dihitung 4 tahun.

Usia menjadi kepala sekolah tidak lagi dihitung usia minimal, tetapi dihitung usia paling tua yaitu maksimal 56 tahun.

Kamis, 13 Januari 2022

Tata Cara Pemeriksaan Formulir UKL-UPL, Standar Spesifik UKL-UPL dan Formulir UKL-UPL Standar Tahun 2022

Bagaimanasih tata cara pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar???

Berikut Tahapan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL tahun 2022 :

1. Penerimaan Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar

Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar diperiksa oleh;

  • Instansi Lingkungan Hidup Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
  • Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLH Provinsi), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
  • Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota (DLH Kabupaten/Kota), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau secara langsung.

Rabu, 12 Januari 2022

Ini Jurusan SMK Negeri dan Swasta di Kecamatan Bekasi Timur Tahun 2022

21 SMK di Bekasi Timur


Kota Bekasi (BIB) - Ada 21 SMK sudah eksis di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Jumlah tersebut sudah tergolong mencukupi untuk melayani siswa-siswi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah kejuruan, pendidikan vokasi dan layanan sertifikasi profesi (LSP 1).

Menilik catatan arsip Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, setidaknya ada 23 jurusan/keahlian yang sudah berdiri di 21 SMK di Bekasi Timur.

Jurusan/keahlian yang tersebar di SMK Bekasi Timur yang dapat dipilih adalah;
  1. Akuntansi dan Keuangan Lembaga
  2. Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran
  3. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
  4. Perbankan dan Keuangan Mikro
  5. Bisnis Daring dan Pemasaran
  6. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
  7. Rekayasa Perangkat Lunak
  8. Teknik Pendinginan dan Tata Udara

Sabtu, 08 Januari 2022

Tambang Batubara di Proper Tahun 2021


Jakarta (BIB) -
Tambang Batubara menjadi salah satu perusahaan yang mengikuti Proper Tahun 2021.

Dari peringkat proper, tambang batubara, kategori;

  • Proper Emas sebanyak 4 perusahaan;
  • Proper Hijau sebanyak 14 perusahaan;
  • Proper Biru sebanyak 57 perusahaan;
  • Proper Merah sebanyak 21 perusahaan

Sedangkan proper hitam tidak ada. Jumlah seluruh peserta Proper Tahun 2021 untuk Tambang Batubara sebanyak 96 perusahaan.

Selasa, 04 Januari 2022

Melihat Sungai di Jawa Barat

Bermuara di Laut Jawa (Pantai Utara) dan Samudera Hindia (Pantai Selatan)


Bekasi (BIB) -
Sungai-sungai di Provinsi Jawa Barat umumnya berhulu di perbukitan dan gunung yang terletak ditengah-tengah wilayah Jawa Barat. 

Oh...ya di wilayah Jawa Barat pada umumnya, sungai lebih populer dengan istilah Ci. Makanya setiap sungai pasti di awali dengan Ci. Misalnya untuk menyebut Sungai Citarum menjadi Ci Tarum; Sungai Ciliwung menjadi Ci Liwung; begitu juga dengan Sungai Cisadane menjadi Ci Sadane.

Ok, agar lebih mudah difahami secara umum, sekalipun Ci itu sudah diartikan sebagai sungai, tetapi dalam penjelasan tulisan ini, kita tetap menuliskan kata Sungai di depan Ci.

Beberapa sungai yang hanya melintasi satu daerah administrasi provinsi. Ada juga melintasi beberapa kabupaten dan kota. Bahkan ada juga yang melintasi provinsi lain di luar Jawa Barat. Dan lainnya juga ada yang menjadi batas administratif antar kabupaten/kota dan provinsi.

Untuk air mengalir (sungai) di hilir umumnya akan berakhir di Laut Jawa (Pantai Utara Jawa) dan Samudera Hindia (Pantai Selatan Jawa). Tetapi, untuk sungai-sungai kecil ada yang langsung bermuara atau bergabung dengan sungai besar. Misalnya, Sungai Cibeet yang muaranya tergabung kembali dengan Sungai Citarum di perbatasan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

Sungai juga dikategorikan berdasarkan DAS (daerah aliran sungai) ya gaes. Sehingga beberapa sungai dianggap dalam satu DAS, dan anak-anak sungainya menjadi Subdas.

Senin, 03 Januari 2022

Cara Membuat Dokumen Formulir UKL-UPL Tahun 2022


Jakarta (BIB) - Setidaknya untuk membuat Dokumen UKL-UPL (Dokumen Lingkungan) harus terdiri dari a) identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, b) deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan dan c) dampak lingkungan yang ditimbulkan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Berikutnya d) membuat surat pernyataan, e) daftar pustaka, dan f) daftar lampiran.

BACA JUGA :

1. Cara Membuat Formulir Kerangka Acuan (KA) Andal Tahun 2022

2. Cara Membuat Izin Operasional Sekolah di OSS-RBA Tahun 2022

Berikut ini akan dijelaskan pedoman pengisian formulir UKL-UPL tahun 2022 :

Minggu, 02 Januari 2022

Perizinan Baru, Perpanjangan, Perubahan dan Penutupan SPK Tahun 2022


Jakarta (BIB) -
Sebagaimana dengan SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, maka acuan perizinan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) mengacu kepada Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing (LPA) Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI).

Proses Perizinan SPK sama dengan satuan pendidikan lainnya, yakni dengan terlebih dahulu mengurus Perizinan Berusaha melalui https://oss.go.id/.

Setelah mendapatkan NIB dari OSS, selanjutnya mengurus izin seperti; (a) Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal, (b) Persetujuan Bangunan Gedung (IMB-SLF) ke DPMPTSP setempat sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA :

  1. Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan 
  2. Perizinan Berusaha Pendidikan di OSS

Sedangkan untuk Perizinan Baru, Perpanjangan, Perubahan dan Penutupan SPK dilakukan perizinannya di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) di Jakarta.

Sabtu, 01 Januari 2022

Formulir Kerangka Acuan (KA) Amdal 2022


Berikut ini Pedoman Pengisian Formulir Kerangka Acuan Amdal Tahun 2022 :

A. Tujuan dan Fungsi Formulir Kerangka Acuan

1. Tujuan penyusunan Formulir Kerangka Acuan adalah;

  • merumuskan lingkup dan kedalaman studi amdal;
  • merumuskan Dampak Penting hipotetik yang akan dikaji, batas wilayah studi, batas waktu kajian dan metodologi studi; dan
  • mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia. 

2. Fungsi Formulir Kerangka Acuan adalah sebagai rujukan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, penyusun Amdal, Instansi Pemerintah yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, instansi Lingkungan Hidup, dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tentang lingkup dan kedalaman studi Andal yang akan dilakukan.