Berikut Tahapan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL tahun 2022 :
1. Penerimaan Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar
Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar diperiksa oleh;
- Instansi Lingkungan Hidup Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLH Provinsi), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota (DLH Kabupaten/Kota), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau secara langsung.