Tampilkan postingan dengan label Perizinan SPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perizinan SPK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Februari 2024

Rekomendasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) TK di Jakarta Tahun 2024

Rekomendasi dari Provinsi

Bang Imam, Konsultan Pendidikan

Jakarta (BIB) -
Salah satu persyaratan pengajuan Syarat Izin Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau sekolah internasional adalah Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Sebelumnya, persyaratan ini tidak wajib. Namun, saat ini menjadi wajib untuk melibatkan daerah baik kabupaten, kota, maupun provinsi dalam proses verifikasi dan validasi SPK.

Hal ini karena dalam pelaksanaan SPK, memang berada di wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Minggu, 02 Januari 2022

Perizinan Baru, Perpanjangan, Perubahan dan Penutupan SPK Tahun 2022


Jakarta (BIB) -
Sebagaimana dengan SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, maka acuan perizinan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) mengacu kepada Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing (LPA) Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI).

Proses Perizinan SPK sama dengan satuan pendidikan lainnya, yakni dengan terlebih dahulu mengurus Perizinan Berusaha melalui https://oss.go.id/.

Setelah mendapatkan NIB dari OSS, selanjutnya mengurus izin seperti; (a) Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal, (b) Persetujuan Bangunan Gedung (IMB-SLF) ke DPMPTSP setempat sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA :

  1. Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan 
  2. Perizinan Berusaha Pendidikan di OSS

Sedangkan untuk Perizinan Baru, Perpanjangan, Perubahan dan Penutupan SPK dilakukan perizinannya di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) di Jakarta.