Selasa, 30 November 2021

Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan


Jakarta (BIB) -
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Izin Operasional Sekolah) yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek tanggal 22 Oktober 2021 yang ditujukan kepada semua instansi terkait.

Izin ini terkait dengan Izin Operasional Sekolah (Ijop) jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

BACA JUGA :

1. Cara Membuat Izin Sekolah di OSS

2. Pemenuhan Komitmen Izin TK, SD, SMP di Kota Bekasi

3. Izin PAUD dan TK di Kabupaten Tangerang

4. Persyaratan Pendirian Madrasah Tahun 2021

5. KBLI Pendidikan Tahun 2020

Berikut ini adalah SE tersebut :

SURAT EDARAN

NOMOR 26 TAHUN 2021

TENTANG

PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN

Yth,

  1. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risek dan Teknologi;
  2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risek dan Teknologi;
  3. Semua Gubernur;
  4. Semua Bupati/Walikota;
  5. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
  6. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  7. Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi;
  8. Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Perizinan Bidang Pendidikan pengaturannya tidak dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pertimbangan bahwa pendidikan bukan merupakan jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.

2. Dalam Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko disebutkan bahwa perizinan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha berbasis resiko dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk Lembaga Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

3. Perizinan pendidikan yang selama ini menggunakan sistem OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak dapat digunakan.

4. Pemberian layanan perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada :

a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal;

b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;

d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia

sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri baru yang mengatur mengenai perizinan pendidikan.

5. Pelaksanaan pemberian layanan perizinan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

6. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan izin sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 22 Oktober 2021

Sekretaris Jenderal,

ttd

Suharli

NIP 196911211992032002

Tembusan :

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

#BangImamBerbagi #PerizinanSekolah #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi