Selasa, 25 Januari 2022

Persyaratan Pendirian SMK & Bidang Keahlian SMK Tahun 2022


Bekasi (BIB) -
Pada dasarnya tata cara pendirian SMK sama dengan pendirian jenjang pendidikan lainnya. Yang membedakan adalah, adanya bidang keahlian secara spesifik dalam proses perizinan SMK.

Izin Pendirian SMK menjadi wewenang Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi setempat. Selain SMK, DPMPTSP Provinsi juga menangani izin operasional SMA dan SLB.

BACA JUGA : Cara Membuat Izin Operasional Sekolah/Madrasah di OSS Tahun 2022

Berikut ini adalah syarat umum untuk pendirian sekolah dasar dan sekolah menengah;

  1. hasil studi kelayakan;
  2. isi pendidikan;
  3. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. sarana dan prasarana pendidikan;
  5. pembiayaan pendidikan;
  6. sistem evaluasi dan sertifikasi; 
  7. manajemen dan proses pendidikan;
  8. tersedianya sarana dan prasarana praktek yang sesuai dengan kejuruannya;
  9. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
  10. adanya potensi lapangan kerja;
  11. adanya pemetaan satuan pendidikan sejensi di wilayah tersebut; dan
  12. adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.

Dalam mengajukan atau membuat proposal pendirian satuan pendidikan formal (baca: SMK) dari pin 1-12 dibuat proposal berbentuk Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS) SMK. RIPS harus dibuat untuk tambah kurang 5 tahun ke depan.

Isi dari RIPS tersebut memuat setidaknya;

  1. visi dan misi SMK;
  2. kurikulum SMK yang akan dipakai;
  3. peserta didik SMK;
  4. pendidik dan tenaga kependidikan SMK;
  5. sarana dan prasarana SMK;
  6. pendanaan SMK;
  7. organisasi SMK;
  8. manajemen satuan pendidikan SMK; dan
  9. peran serta masyarakat untuk SMK.

Hasil Studi Kelayakan

Hasil studi kelayakan pendirian sekolah (baca: SMK) wajib melampirkan data-data, diantaranya;

  • hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal (SMK) dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
  • hasil studi kelayakan tentang prosfek pendirian satuan pendidikan formal (SMK) dari segi prosfek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
  • data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal (SMK) dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
  • data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
  • data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
  • data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
  • data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara. 

Catatan :

  1. penambahan dan perubahan bidang/program keahlian pada SMK dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan studi kelayakan bidang/program keahlian sebagaimana persyaratan pendirian SMK;
  2. perubahan program keahlian dalam lingkup satu bidang keahlian ditetapkan oleh kepala dinas sesuai dengan kewenangannya;
  3. setiap usul penambahan/perubahan bidang/program keahlian wajib disertai proposal baru. 

Nah, untuk memulai proses perizinan pendirian SMK, selain telah memenuhi syarat diatas, maka wajib mengurus perizinan:

  1. Perizinan Berusaha melalui oss.go.id (secara online);
  2. Izin Prinsip Pendirian SMK di DPMPTSP Provinsi;
  3. Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan (AMdal, UKL-UPL, SPPL) di DPMPTSP Provinsi;
  4. IMB-SLF di DPMPTSP Provinsi atau di simbg.pu.go.id; dan
  5. Izin Operasional Pendirian SMK di DPMPTSP Provinsi.
Jika ingin konsultasi dan bantuan pendirian SMK silahkan kontak ke Bang Imam HP/WA 0813-14-325-400 atau Email: bangimam.kinali@gmail.com

#BangImamBerbagi #IzinOperasional #SMK #2022

4 komentar:

  1. Kami dari Yayasan Cikal Cendekia Azzahro Lampung ada rencana buat smk

    BalasHapus
  2. Bagaimana cara mengajukan SMK Negeri di desa kami? Mohon penjelasannya.

    BalasHapus
  3. Kami masyarakat desa ingin mengajukan agar di desa kami ada sekolah (SMK Negeri) bagaimana langkah-langkahnya, Pak. Tolong beri penjelasannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. SMK Negeri itu wewenang provinsi, diajukan ke Dinas Provinsi setempat atau ke gubernur

      Hapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi