Tampilkan postingan dengan label Emas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Emas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 September 2024

Peringkat Proper di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2023


Kota Bekasi (BHC) - Berbagai drama perusahaan dalam mengelola lingkungan sesuai dengan komitmen dalam Dokumen Lingkungan yang sudah disetujui kedua belah pihak antara perusahaan dengan pemerintah masih menjadi misteri.

Salah satu metode titik pantau soal kepatuhan pengelolaan lingkungan dapat dilihat dari keikutsertaan perusahaan dalam Proper.

Peringkat Proper dapat terlihat jelas bagaimana kepatuhan suatu perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dalam aktifitas usahanya.

Untuk Kategori Emas dan Hijau merupakan peringkat perusahaan sudah diatas patuh, artinya ada inovasi, brandmarking serta penghematan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Sedangkan pada Peringkat Biru, proper perusahaan hanya patuh sesuai dengan instrumen saja, artinya apa adanya sajalah, yang penting menggugurkan kewajiban, sudah cukup.

Tetapi, masih banyak juga perusahaan yang tidak mengelola limbahnya sesuai dengan ketentuan, hingga mendapatkan ganjaran Proper Merah dan Hitam.

Bahkan ada juga Peringkat Proper nya yang ditangguhkan, akibat ada prosedur yang tidak dilalui sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu pembinaan, monitoring, evaluasi dan sanksi yang ketat agar perusahaan tersebut jera untuk melakukan pelanggaran yang berulang tiap tahunnya.

Senin, 24 Januari 2022

Peringkat Proper di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2021

116 Perusahaan di Bekasi Ikuti Proper

Cikarang (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021. Sebanyak 2.593 perusahaan menjadi peserta proper tahun 2021.

Sebanyak 2.548 perusahaan ditetapkan peringkatnya, 2 perusahaan ditangguhkan dan 43 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi dan/atau dalam proses penegakan hukum.

Berdasarkan peringkat kategori proper, tahun 2021, maka kategori Emas sebanyak 47 perusahaan, Hijau sebanyak 186 perusahaan, Biru sebanyak 1.670 perusahaan, Merah sebanyak 645 perusahaan, dan peringkat ditangguhkan 2 perusahaan.

Untuk di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sendiri, perusahaan yang mendapatkan kategori Emas sebanyak 1 perusahaan, kategori hijau sebanyak 4 perusahaan, kategori biru sebanyak 88 perusahaan, dan kategori merah sebanyak 23 perusahaan.

Ini Tabel 1.1. Perolehan Proper Masing-Masing di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2021:

Rincian Perolehan Proper Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2021

No.

Wilayah

Emas

Hijau

Biru

Merah

Hitam

1

Kota Bekasi

0

0

13

2

0

2

Kabupaten Bekasi

1

4

75

21

0

Sumber : KLHK, diolah Bang Imam Berbagi, 2022

Berikut peringkat proper di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi tahun 2021 :

1. EMAS

  1. PT Aisin Indonesia (komponen otomotif), Kabupaten Bekasi

Kamis, 30 Desember 2021

Ini Peserta Proper Kategori Emas 5 Tahun Terakhir (2017-2021)

Jakarta, KLHK (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengumumkan Proper Tahun 2021. Terdapat 2.593 peserta perusahaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 perusahaan mendapatkan proper kategori emas, 186 proper hijau, 1.670 proper biru, 645 proper merah, dan tidak ada proper hitam.

Sementara itu ada sekitar 45 perusahaan tidak mendapatkan penilaian karena perusahaan tidak beroperasi/sedang dalam penegakan hukum/penangguhan.

Jika dilihat 5 tahun terakhir, periode 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021, hanya 5 perusahaan yang konsisten mendapatkan Proper Emas, yaitu;

  1. PT Pertamina Hulu Energi-Jambi Merang di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
  2. PT Badak NGL di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
  3. PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
  4. Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
  5. PT Pertamina (Persero) MOR IV Fuel Terminal Rewulu di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jumat, 28 Desember 2018

Ini Hasil Peringkat Proper 2018

20 Perusahaan Mendapatkan Proper Emas 2018



Jakarta (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018, ditetapkan beberapa perusahaan kategori proper.

Untuk kategori proper 2018 adalah :
  1. EMAS sebanyak 20 perusahaan;
  2. HIJAU sebanyak 155 perusahaan;
  3. BIRU sebanyak 1.454 perusahaan;
  4. MERAH sebanyak 241 perusahaan; dan
  5. HITAM sebanyak 2 perusahaan.
BACA :
1. Ini 20 Perusahaan Penerima Proper Emas 2018
2. Ini 155 Perusahaan Penerima Proper Kategori Hijau 2018

Peserta perusahaan yang mengikuti proper sebanyak 1.906 perusahaan, namun 1.872 perusahaan yang dapat ditetapkan untuk mengikuti penilaian proper 2018. Sebab, 16 perusahaan tidak bisa mengikuti penilaian karena masih dalam proses penegakan hukum.

Sedangkan 18 perusahaan sudah tidak beroperasi lagi.

Akan di up date nama-nama perusahaan penerima proper seluruh kategori... tunggu edisinya ya...

Berikut ini adalah tabel perolehan proper masing-masing provinsi di Indonesia tahun 2018 :

Kamis, 27 Desember 2018

Ini Proper Emas 2018

PT Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 3 - Field Tambun
Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018, ada 20 perusahaan yang mendapatkan Proper Kategori Emas.

BACA JUGA :
1. Ini Proper Emas 2017 
2. Ini Proper Emas 2016 
3. Ini Proper Emas 2015 

Berikut ini daftar perusahaan penerima PROPER KATEGORI EMAS 2018 :
  1. PT Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 1 - Field Rantau (Kabupaten Aceh Tamiang-Aceh);
  2. PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Bali, Unit Pesanggaran (Kota Denpasar-Bali);
  3. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Terminal Bahan Bakar Minyak Rewulu (Kabupaten Bantul-DI Yogyakarta);
  4. PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang (Kabupaten Bandung-Jawa Barat);
  5. Star Energy Geothermal Wayang Windu, Ltd (Kabupaten Bandung-Jawa Barat);
  6. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III Terminal Bahan Bakar Minyak Bandung Group (Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat-Jawa Barat);
  7. PT Pertamina Eksplorasi Produksi Asset 3 - Field Tambun (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang-Jawa Barat);

Rabu, 20 Desember 2017

Ini Perusahaan Penerima Proper Kategori Emas Tahun 2017

19 Perusahaan Kategori Emas



Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setiap tahun melakukan penilaian pemeringkatan terhadap perusahaan yang mengelola lingkungan secara baik sesuai aturan yang berlaku.

Pada tahun 2017, Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2016-2017 diperoleh oleh 17 perusahaan dan didominasi oleh Pertamina.

Dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.696/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 tanggal 15 Desember 2017, ada sebanyak 1.817 perusahaan yang mengikuti program PROPER.

Dari data tersebut sebanyak 1.786 perusahaan dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai peserta Proper 2016-2017. Sementara itu ada 22 perusahaan yang tidak dapat ditetapkan menjadi peserta dikarenakan sedang dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, ada 11 perusahaan lainnya juga tidak dapat ditetapkan sebagai peserta karena sudah tidak beroperasi lagi.

Hasil penilaian proper 2017, ditetapkan :
  • 17 perusahaan mendapatkan Proper Kategori Emas;
  • 150 perusahaan mendapatkan Proper Kategori Hijau;
  • 1.486 perusahaan mendapatkan Proper Kategori Biru;
  • 130 perusahaan mendapatkan Proper Kategori Merah; dan
  • 1 perusahaan mendapatkan Proper Kategori Hitam

Minggu, 11 Desember 2016

INI PENERIMA PROPER 2016


Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan perusahaan yang telah berkomitmen dalam mengelola dan melindungi lingkungan hidup dalam usahanya.

Bertempat di Kantor Wakil Presiden Republik Indonesia pada hari Rabu, 07 Desember 2016, Program Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup (PROPER) dilakukan penilaian kepada 1.930 perusahaan yang mengikuti program ini.

Hasil penilaian periode 2015-2016, menunjukkan tingkat ketaatan mencapai 84,75%. Ini artinya meningkat dari tahun lalu sekitar 11,24%.

Secara kuantitatif, hasil inovasi dan peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan hidup dari perusahaan peringkat Kategori Hijau dan Emas, berhasil dihitung, antara lain :
  1. Efesiensi penggunaan energi sebesar 249.080.288 giga joule;
  2. Konservasi air sebesar 447.463.288 m3;
  3. Penurunan emisi 75.663.410 ton CO2Eq;
  4. Reduksi limbah padat non B3 sebesar 3.245.604 ton;
  5. Reduksi limbah B3 sebanyak 6.444.846 ton;
  6. Dana yang bergulir di masyarakat melalui program CSR sebanyak Rp. 976.055.313.680,00
Berdasarkan hasil evaluasi, maka dari 1.930 perusahaan yang mengikuti penilaian PROPER tahun 2015-2016, maka yang mendapatkan kategori, antara lain :
  • Kategori Hitam : 5 perusahaan
  • Kategori Merah : 284 perusahaan
  • Kategori Biru : 1.422 perusahaan
  • Kategori Hijau : 172 perusahaan
  • Kategori Emas : 12 perusahaan
Sementara itu ada 35 perusahaan yang tidak dapat dinilai dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum, perusahaan tutup atau tidak beroperasi lagi.

PROPER DARI MASA KE MASA

TAHUN
HITAM
MERAH
BIRU
HIJAU
EMAS
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
2002-2003
2
20
52
8
0
2003-2004
22
64
99
9
0
2004-2005
41
116
182
21
0
2006-2007
9
74
305
45
0
2008-2009
32
118
385
40
1
2009-2010
47
154
433
54
2
2010-2011
48
233
603
106
5
2011-2012
79
295
805
119
12
2012-2013
17
551
1.099
113
12
2013-2014
21
516
1.224
121
9
2014-2015
21
529
1.406
108
12
2015-2016
5
284
1.422
172
12

Sumber : KLKH

Untuk melihat nama-nama perusahaan yang mendapatkan kategori pada proper 2016, silahkan klik ling berikut ini :

1. 12 Perusahaan Proper Kategori Emas Tahun 2016
2. 172 Perusahaan Proper Kategori Hijau 2016
3. 1.422 Perusahaan Proper Kategori Biru 2016
5. 5. Perusahaan Proper Kategori Hitam 2016

#BangImamBerbagi #Proper #Emas #Hijau #Biru #Merah #Hitam #2016 #KLHK

Sabtu, 10 Desember 2016

INI 12 PERUSAHAAN PENERIMA PROPER KATEGORI EMAS 2016


Jakarta (BIB) - Ada 12 perusahaan yang menerima Proper Kategori Emas Tahun 2016. Perusahaan tersebut umumnya juga yang menjadi langganan memperoleh Proper Emas tahun-tahun sebelumnya.

Proper Kategori Emas diberikan kepada perusahaan dan/atau kegiatan usaha yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Sama dengan tahun 2015 lalu, Kategori Emas juga diberikan kepada 12 perusahaan.

Berikut ini 12 perusahaan penerima PROPER EMAS :
  1. PT PERTAMINA (PERSERO) REFINERY UNIT VI - KILANG BALONGAN (migas UP) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
  2. PT PERTAMINA HULU ENERGI WEST MADURA OFFSHORE (migas EP) Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
  3. PT BADAK NGL (Migas LNG/LPG) Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
  4. JOINT OPERATING BODY PERTAMINA - TALISMAN JAMBI MERANG (Migas EP) Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
  5. PT PERTAMINA EP ASSET 1 - FIELD RANTAU (Migas EP) Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
  6. PT PERTAMINA (PERSERO) MARKETING OPERATION REGION IV TBBM REWULU (Migas Distribusi) Kabupaten Bantul, Provinsi D.I Yogyakarta
  7. PT JAWA POWER (Energi PLTU) Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur
  8. STAR ENERGY GEOTHERMAL (WAYANG WINDU) LTD (Energi PLTP) Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
  9. PT MEDCO E&P INDONESIA - RIMAU ASSET (Migas EP) Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin
  10. PT PERTAMINA (PERSERO) GEOTHERMAL ENERGY AREA KAMOJANG (Energi PLTP) Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
  11. PT BUKIT ASAM (PERSERO) TBK UNIT PERTAMBANGAN TANJUNG ENIM (Tambang Batubara) Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
  12. PT BIO FARMA (PERSERO) (Farmasi) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pemberian penghargaan terhadap perusahaan yang mengelola lingkungan dengan baik diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia pada hari Rabu, 07 Desember 2016 di Jakarta.

Pemberian penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.892/MENLHK/SETJEN/STD.0/12/2016 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2015-2016.

#BangImamBerbagi #KLHK #Proper #Emas #2016 #Amdal