Jumat, 14 Januari 2022

Tata Cara Aturan Guru Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2022

Guru PPPK Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah


Jakarta (BIB) -
 Berdasarkan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah baik menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan milik pemerintah daerah (sekolah negeri) maupun milik masyarakat (sekolah swasta) harus memenuhi syarat tertentu.

Yang menarik, guru PPPK dapat diangkat menjadi kepala sekolah. Jabatan kepala sekolah saat ini sebanyak 4 periode atau sekitar 16 tahun. Tiap periode dihitung 4 tahun.

Usia menjadi kepala sekolah tidak lagi dihitung usia minimal, tetapi dihitung usia paling tua yaitu maksimal 56 tahun.

Berikut ini adalah syarat, masa jabatan, beban kerja dan pemberhentian menjadi kepala sekolah;

I. Syarat Menjadi Kepala Sekolah :

  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. memiliki sertifikat guru penggerak;
  4. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru berstatus PNS;
  5. memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
  6. memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  8. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Catatan : untuk calon kepala sekolah di Sekolah Swasta, persyaratan nomor 2,4, dan 5 tidak termasuk.

II. Masa Jabatan Kepala Sekolah

Masa jabatan kepala sekolah adalah;

  1. jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun;
  2. penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun;
  3. dalam hal guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah belum mencapai batas waktu 4 (periode), dapat diberikan penugasan kembali sebagai kepala sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun;
  4. penugasan kembali sebagai kepala sekolah memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai kepala sekolah yang telah dilaksanakan.
  5. untuk penugasan kepala sekolah pada satuen pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja. 

III. Beban Kerja Kepala Sekolah

Beban kerja sebagai kepala sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, diantaranya;

  1. mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
  2. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan inklusif;
  3. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
  4. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
  5. jika terjadi kekurangan guru, maka kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

IV. Pemberhentian Kepala Sekolah

Pada dasarnya pemberhentian kepala sekolah dilakukan dalam 3 hal, yaitu; meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. 

Penjelasan hal-hal kepala sekolah diberhentikan apabila,;

  1. mencapai batas usia pensiun guru;
  2. telah berakhir masa penugasan sebagai kepala sekolah;
  3. melakukan pelanggaran disiplin sedang dan berat;
  4. diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru;
  5. tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
  6. dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah Baik;
  8. melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
  9. menjadi anggota partai politik; dan/atau
  10. menduduki jabatan negara.

Catatan : untuk pemberhentian kepala sekolah pada angka 5, 7, dan 8 ditugaskan kembali sebagai guru.

Klik link Permendikbudristek 40 Tahun 2011 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

#BangImamBerbagi #KepalaSekolah #Guru #PPPK #2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi