Guru PPPK Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah
Jakarta (BIB) - Berdasarkan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah baik menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan milik pemerintah daerah (sekolah negeri) maupun milik masyarakat (sekolah swasta) harus memenuhi syarat tertentu.
Yang menarik, guru PPPK dapat diangkat menjadi kepala sekolah. Jabatan kepala sekolah saat ini sebanyak 4 periode atau sekitar 16 tahun. Tiap periode dihitung 4 tahun.
Usia menjadi kepala sekolah tidak lagi dihitung usia minimal, tetapi dihitung usia paling tua yaitu maksimal 56 tahun.