Jumat, 04 September 2020

Kegiatan Bang Imam di Musim Pandemi Covid-19

Merebaknya virus pandemi covid-19 hampir menyita waktu dan menggoncangkan sistem perekonomian di dunia.

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, yang biasa dipanggil Bang Imam ini juga terkena imbasnya. Namun, dalam masa transisi PSBB hingga New Normal, selain tetap menjalankan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan, juga menambah ilmu dengan mengikuti berbagai pelatihan online, webinar online hingga menjadi nara sumber online.

Untuk kegiatan kunjungan lapangan hanya dilakukan seperlunya saja dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sementara untuk perjalanan keluar daerah sudah dibatalkan total, sejak bulan Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Sabtu, 08 Agustus 2020

Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19




1. Zona Hijau + Zona Kuning = Belajar Tatap Muka (BTM)

2. Zona Oranye + Zona Merah = Belajar dari Rumah (BDR)

#BangImamBerbagi

Jumat, 07 Agustus 2020

Ini Kawasan Lindung Dalam Izin Lingkungan

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, adalah;

  1. Kawasan Hutan Lindung
  2. Kawasan Bergambut
  3. Kawasan Resapan Air
  4. Sempadan Pantai
  5. Sempadan Sungai
  6. Kawasan Sekitar Danau atau Waduk

Mengenal Izin Lingkungan

Apa Sih Yang Dimaksud Izin Lingkungan ?

*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Wajib Amdal

Dahulu setiap rencana usaha dan/atau kegiatan pengelolaan lingkungan didasarkan kepada SOP. Amdal, misalnya yang baru dikenal sejak tahun 80-an di Indonesia hanya menitikberatkan kepada perlindungan terhadap kepentingan kehidupan manusia.

Sejak adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka seluruh kegiatan dalam pemenuhan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup disetarakan dengan Izin Lingkungan.

Maka, saat ini Amdal, UKL-UPL, bahkan SPPL sudah masuk menjadi Izin Lingkungan.

Sehingga pengertian Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orangyang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Selasa, 14 Juli 2020

Ini SMK Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun 2020

15 SMK

Kota Cikarang (BIB) - Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang SMK Negeri di Kabupaten Bekasi, beberapa jurusan sangat diminati siswa.

Namun, ada juga jurusan yang peminatnya dibawah kuota dan daya tampung.

Ada 5.939 kursi yang diperebutkan.

Berikut ini SMK Negeri di Kabupaten Bekasi dan jurusannya :

Senin, 13 Juli 2020

Evaluasi PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2020

Tersisa 107 Kursi Kosong

Foto : Bang Imam, pada seleksi PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi untuk Jalur Zonasi, ternyata masih ada alamat siswa yang jaraknya Nol Meter dari sekolah, ini terjadi di SMP Negeri 31 Kota Bekasi.

Kota Bekasi (BIB) - Hasil analisa Bang Imam Berbagi per tanggal 13 Juli 2020 pada pelaksanaan seleksi penerimaan peserta didik baru jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi tahun 2020, dari 57 SMP Negeri saat ini, masih ada kursi kosong sekitar 107 kursi di 25 SMP Negeri.

Padahal sudah dilakukan seleksi PPDB Onine Tahap II. Pada Tahap I, tercatat kursi kosong mencapai 2.170 kursi.

Kursi kosong terbanyak berada di SMP Negeri 43 Kota Bekasi, yakni sebanyak 23 kursi. Disusul di SMP Negeri 31 Kota Bekasi (10 kursi), SMP Negeri 48 Kota Bekasi (10 kursi) dan SMP Negeri 36 Kota Bekasi sebanyak 9 kursi. 

Selain itu, ada penambahan kursi yang dari awal cuma sekitar 12.832 kursi, naik menjadi 14.008 kursi.

Biasanya, Unit Sekolah Baru (USB) tidak banyak diminati calon peserta didik. Namun, pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 ini, 8 USB tersebut ternyata cukup diminati siswa. 

Terbukti, tidak banyak peserta didik yang mengundurkan diri baik tahap 1 pelaksanaan seleksi PPDB maupun dilanjut dengan tahap 2.

Tercatat dari bangku kosong di Tahap I (8 USB SMP Negeri) hanya 91 kursi kosong dari total daya tampung yang disediakan sebesar 672 kursi. Itu artinya, sebanyak 86,46% siswa yang mendaftar di tahap 1 tidak membatalkan pendaftaran dan melakukan proses daftar ulang. 

Sehingga persentase yang tidak daftar ulang hanya sekitar 13,54%. Dan di tahap 2 seleksi PPDB Online di ke-8 USB SMP Negeri tersebut hanya tersisa 9,89% yang tidak mendaftar ulang hingga jadwal pendaftaran ulang berakhir.

Minggu, 12 Juli 2020

Evaluasi PPDB SMA Negeri di Kota Bekasi Tahun 2020

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Isu adanya jual beli kursi pada jenjang SMA, SMK di PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 masih merebak, harga per kursi bisa mencapai Rp. 15 juta...wow...


Kota Bekasi (BIB) - Hingga saat ini ada 97 SMA yang sudah berdiri di Kota Bekasi. Dan 22 diantaranya merupakan SMA Negeri. 

Saat ini kewenangan SMA, SMK, dan SLB menjadi tanggung jawab provinsi.

Tahun Ajaran 2020/2021 ini proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA dilakukan beberapa jalur seleksi. Diantaranya, (a) Jalur Zonasi, (b) Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), (c) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, dan (d) Jalur Prestasi.

Untuk mengetahui sejauh mana kegagalan proses PPDB yang dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Barat, saya akan mengulas pada jalur zonasi. 

Bukan berarti tidak ada masalah pada seleksi jalur lainnya, tetapi jalur zonasi merupakan jalur yang diperebutkan berdasarkan jarak antara tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuannya. 

Dalam proses ini, kepintaran siswa (prestasi) tidak lagi dihitung, kemiskinan (kemampuan orang tua) tidak lagi prioritas, dan segala keterbatasan dan kemampuan calon siswa bukan merupakan hal dasar syarat seleksi dalam jalur zonasi.

Syarat, utama, ya yang tempat tinggal lebih dekat dengan sekolah.

Kamis, 09 Juli 2020

Ini Kecamatan di Jawa Barat Yang Tidak Memiliki SMA Negeri Tahun 2020

217 Kecamatan


Kota Bandung (BIB) - Ribut-ribut soal pelaksanaan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Yang paling terlihat terutama di Provinsi DKI Jakarta. Sebab, di wilayah ini banyak siswa berprestasi justru tidak diterima masuk sekolah negeri.

Lain di Jakarta lain pula di Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan PPDB di daerah ini bukan tidak ada masalah, bahkan mungkin lebih prah. Namun, ekspose ke publik tidak terlalu riweh.

Terlepas dari persoalan masalah seleksi PPDB, ternyata di Provinsi Jawa Barat hingga saat ini masih banyak kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri, tepatnya SMA Negeri. 

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Daerah, maka layanan SMA, SMK, dan SL menjadi tanggung jawab provinsi. Sedangkan jenjang PAUD, SD, dan SMP masih berada di tanggung jawab Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik) Tahun Pelajaran 2019/2020, jumlah sekolah menengah atas (SMA) baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Barat mencapai 1.663 SMA. Terdiri dari 507 SMA Negeri dan 1.156 SMA Swasta.


Jika dipersentasikan maka hanya 30,48% SMA Negeri, sisanya sebanyak 69,52% merupakan sekolah yang dibangun oleh masyarakat. Dari 18 kabupaten dan 9 kota di Provinsi Jawa Barat, dan 627 kecamatan yang ada saat ini, masih ada 217 kecamatan yang tidak memiliki SMA Negeri. 

Kecamatan yang tidak memiliki SMA Negeri terdapat di 22 kabupaten/kota. Sedangkan kabupaten/kota yang sudah memiliki SMA Negeri di tiap kecamatan hanya ada di 5 kabupaten/kota.

Senin, 29 Juni 2020

Kapan PAUD [Bisa] Mulai Sekolah

Paling Cepat Nopember 2020 atau Januari 2021


Kota Bekasi (BIB) - Untuk menetapkan masuk sekolah, Pemerintah menetapkan suatu daerah dengan kondisi persebaran pendemi Covid-19 berdasarkan warna, yakni Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah.

Namun, secara umum mulai Tahun Ajaran Baru 2020/2021 tetap dimulai awal Juli 2020, tepatnya 13 Juli 2020.

Sebetulnya untuk daerah dengan Zona Hijau dapat melaksanakan proses belajar mengajar sejak awal Juli 2020. Namun, dalam pelaksanaannya harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu untuk daerah yang masih berstatus Zona Kuning, Oranye, dan Zona Merah proses belajar mengajar diperpanjang dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.

Sabtu, 27 Juni 2020

Mengenal Persebaran Sekolah di Jakarta Tahun 2020

4.598 Sekolah, 57,70% Sekolah Swasta

Tabel Jumlah Komposisi Sekolah Negeri dan Swasta di DKI Jakarta Tahun 2020

No
Kota/Kab
Negeri
%
Swasta
%
Jumlah

Jumlah
1.945
42,30
2.653
57,70
4.598
1
Jakarta Pusat
245
47,85
267
52,15
512
2
Jakarta Timur
596
47,75
652
52,25
1.248
3
Jakarta Barat
440
38,80
694
61,20
1.134
4
Jakarta Selatan
427
44,06
542
55,94
969
5
Jakarta Utara
214
30,05
498
69,95
712
6
Kepulauan Seribu
23
100
0
0
23
Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 27 Juni 2020

Catatan : data satuan pendidikan sudah termasuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

Jakarta (BIB) - Riuh dan riak-riak menjadi sorotan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021. 

Protes demi protes mengemuka, terutama karena dianggap Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak tanggap akan kebutuhan pendidikan masyarakat Jakarta, terutama dalam memilih sekolah negeri yang sudah tidak berbayar (Gratis).

PPDB

Persoalan utama adalah perbedaan tafsir pelaksanaan (petunjuk teknis/juknis) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Terutama menyangkut prioritas dalam seleksi PPDB calon siswa baru di sekolah negeri. Yang paling disorot adalah soal Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dalam Permendikbud ini, yang dianggap oleh sebagian orang ditafsirkan salah oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.