Paling Cepat Nopember 2020 atau Januari 2021
Kota Bekasi (BIB) - Untuk menetapkan masuk sekolah, Pemerintah menetapkan suatu daerah dengan kondisi persebaran pendemi Covid-19 berdasarkan warna, yakni Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah.
Namun, secara umum mulai Tahun Ajaran Baru 2020/2021 tetap dimulai awal Juli 2020, tepatnya 13 Juli 2020.
Sebetulnya untuk daerah dengan Zona Hijau dapat melaksanakan proses belajar mengajar sejak awal Juli 2020. Namun, dalam pelaksanaannya harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu untuk daerah yang masih berstatus Zona Kuning, Oranye, dan Zona Merah proses belajar mengajar diperpanjang dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.