Banten (BHC) - Ada 2 kendala utama dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), khususnya jenjang SMA dan SMK. Hal ini selalu berulang sejak SMA/SMK diambil alih kewenangannya oleh provinsi.
Masalah yang paling utama adalah, masih banyaknya kecamatan tidak memiliki SMA dan SMK Negeri. Hal ini menjadi tidak adil, karena adanya jalur penerimaan peserta didik baru yang bernama "zonasi". Karena tidak memiliki SMA dan SMK Negeri, tentu suatu kecamatan akan tidak mendapatkan kesempatan masuk SMA dan SMK Negeri.
Ini banyak terjadi di wilayah dengan jumlah penduduk padat. Bahkan, rata-rata peserta didik yang diterima pada jalur zonasi tidak lebih dari 300 meter sampai dengan 700 meter antara jarak sekolah dengan tempat tinggal peserta didik.
Sehingga yang jarak tinggal diatas 1000 meter atau 1 km akan pupus harapan peserta didik untuk bersekolah di SMA dan SMK Negeri.