Tampilkan postingan dengan label Jakarta Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta Barat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Agustus 2024

Cara Mengurus Permohonan Izin Operasional TK, KB, TPA, SPS di Jakarta Tahun 2024


Jakarta (BHC) - Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014. 
Lembaga PAUD yang dimaksud adalah; Taman Kanak-Kanak (Kindergarten), Kelompok Bermain (Play Group), Taman Penitipan Anak (Child Care), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

KONSULTAN PENDIDIKAN : BANG IMAM 0813-14-325-400

Di Provinsi DKI Jakarta, proses perizinan PAUD dilaksanakan sepenuhnya di PTSP. Hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses perizinan antara lain :
  1. Penyelenggaraan PAUD,
  2. Identitas PAUD,
  3. Fasilitas PAUD,
  4. Data Personil PAUD,
  5. Data Peserta Didik PAUD, dan
  6. Lampiran-lampiran.

Senin, 08 Januari 2024

Ini SMA Negeri di Jakarta Tahun 2024


Jakarta (BIB) -
Jakarta saat ini memiliki 499 SMA. Terdiri dari 117 SMA Negeri dan 382 SMA Swasta.

Jika dilihat berdasarkan persebaran, maka SMA terbanyak berada di Kota Jakarta Timur sebanyak 123 SMA, Kota Jakarta Barat sebanyak 120 SMA, Kota Jakarta Selatan sebanyak 106 SMA.

Kemudian Kota Jakarta Utara sebanyak 93 SMA, Kota Jakarta Pusat sebanyak 56 SMA, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu cuma 1 SMA.

Senin, 26 Juli 2021

Daftar SMP Negeri di DKI Jakarta Tahun 2021

294 SMP Negeri 

Jakarta (BIB) - Saat ini berdasarkan data pokok pendidikan, terdapat 1073 SMP Negeri dan Swasta yang sudah berdiri di Provinsi DKI Jakarta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 294 merupakan SMP Negeri atau setara dengan 27,39%. Sementara itu jumlah SMP Swasta di Provinsi DKI Jakarta mencapai 743 SMP (72,61%).

Jumlah SMP Negeri terbanyak berada di Kota Jakarta Timur, yakni sebanyak 95 SMP Negeri. Disusul oleh Kota Jakarta Selatan sebanyak 67 SMP Negeri, Kota Jakarta Barat sebanyak 50 SMP Negeri, Kota Jakarta Utara sebanyak 39 SMP Negeri, Kota Jakarta Pusat sebanyak 36 SMP Negeri. 

Untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sendiri telah memiliki 7 SMP Negeri.

Berikut ini daftas SMP Negeri di Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 :

Jumat, 16 Juli 2021

Daftar SMA Swasta di Kota Jakarta Barat Tahun 2021

118 SMA Negeri/Swasta

SMA NEGERI DAN SWASTA PER KECAMATAN DI KOTA JAKARTA BARAT 

No.

Kecamatan

SMA

Jumlah

Negeri

Swasta

 

Jumlah

17

101

118

1

Cengkareng

2

21

23

2

Grogol Petamburan

1

17

18

3

Kalideres

4

20

24

4

Kebon Jeruk

2

13

15

5

Kembangan

3

15

18

6

Palmerah

2

4

6

7

Tamansari  

2

4

6

8

Tambura

1

7

8

Sumber : dapodi, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Jakarta Barat (BIB) - Di Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta perkembangan sekolah pendidikan kerja sama (SPK) banyak bertumbuh.

Hingga saat ini terdapat 10 SMA yang bertaraf internasional, atau biasa di sebut SPK. Jumlah SMA Negeri di Kota Jakarta Barat sebanyak 17 SMA Negeri.

Sedangkan jumlah keseluruhan SMA Swasta mencapai 101 SMA Swasta.

Dari 5 kota dan 1 kabupaten di Provinsi DKI Jakarta, pertumbuhan SMA di Jakarta Barat masuk urutan 2 dibawah Kota Jakarta Timur.

Berikut ini daftar SMA swasta di Kota Jakarta Barat tahun 2021 :

Sabtu, 27 Juni 2020

Mengenal Persebaran Sekolah di Jakarta Tahun 2020

4.598 Sekolah, 57,70% Sekolah Swasta

Tabel Jumlah Komposisi Sekolah Negeri dan Swasta di DKI Jakarta Tahun 2020

No
Kota/Kab
Negeri
%
Swasta
%
Jumlah

Jumlah
1.945
42,30
2.653
57,70
4.598
1
Jakarta Pusat
245
47,85
267
52,15
512
2
Jakarta Timur
596
47,75
652
52,25
1.248
3
Jakarta Barat
440
38,80
694
61,20
1.134
4
Jakarta Selatan
427
44,06
542
55,94
969
5
Jakarta Utara
214
30,05
498
69,95
712
6
Kepulauan Seribu
23
100
0
0
23
Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 27 Juni 2020

Catatan : data satuan pendidikan sudah termasuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

Jakarta (BIB) - Riuh dan riak-riak menjadi sorotan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021. 

Protes demi protes mengemuka, terutama karena dianggap Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak tanggap akan kebutuhan pendidikan masyarakat Jakarta, terutama dalam memilih sekolah negeri yang sudah tidak berbayar (Gratis).

PPDB

Persoalan utama adalah perbedaan tafsir pelaksanaan (petunjuk teknis/juknis) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Terutama menyangkut prioritas dalam seleksi PPDB calon siswa baru di sekolah negeri. Yang paling disorot adalah soal Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dalam Permendikbud ini, yang dianggap oleh sebagian orang ditafsirkan salah oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.