Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Oktober 2024

Lembaga PAUD dan RA di Jakarta Tahun 2024


DKI Jakarta (BHC) - Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta saat ini memiliki 5.056 lembaga layanan pendidikan anak usia dini atau (PAUD).

Layanan PAUD di DKI Jakarta ada yang berbentuk formal dan nonformal. Yang berbentuk formal terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudlatul Athfal (RA). Biasanya TK dan RA hanya melayani usia 4-6 tahun atau usia anak yang akan siap memasuki sekolah dasar (SD).

Berdasarkan jenis layanan, persentase lembaga PAUD di DKI Jakarta adalah; 1.882 TK (37,22%), 414 KB (8,18%), 43 TPA (0,85%), 1.727 SPS (34,15%), dan 990 RA (19,6%).

Sementara, jika dipersentasekan berdasarkan persebaran, maka Kota Jakarta Pusat memiliki 524 lembaga (10,36%), Kota Jakarta Timur sebanyak 1.616 lembaga (31,96%), Kota Jakarta Barat sebanyak 977 lembaga (19,32%), Kota Jakarta Selatan sebanyak 1.125 lembaga (22,25%), dan Kota Jakarta Utara sebanyak 780 lembaga (15,42%).

Sedangkan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu memiliki 24 lembaga (0.69%).

Kamis, 29 Agustus 2024

Cara Mengurus Permohonan Izin Operasional TK, KB, TPA, SPS di Jakarta Tahun 2024


Jakarta (BHC) - Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014. 
Lembaga PAUD yang dimaksud adalah; Taman Kanak-Kanak (Kindergarten), Kelompok Bermain (Play Group), Taman Penitipan Anak (Child Care), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

KONSULTAN PENDIDIKAN : BANG IMAM 0813-14-325-400

Di Provinsi DKI Jakarta, proses perizinan PAUD dilaksanakan sepenuhnya di PTSP. Hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses perizinan antara lain :
  1. Penyelenggaraan PAUD,
  2. Identitas PAUD,
  3. Fasilitas PAUD,
  4. Data Personil PAUD,
  5. Data Peserta Didik PAUD, dan
  6. Lampiran-lampiran.

Minggu, 24 September 2023

Ini Dapodik Sekolah di Kepulauan Seribu 2023

6.003 Siswa


Pulau Pramuka (BIB) - Pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 ini, jumlah layanan pendidikan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta mencapai 52 sekolah.
Terdiri dari 44 sekolah negeri dan 8 sekolah swasta.
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta terdiri dari 2 kecamatan, yaitu; Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

DAPODIK 2023
Ada sekitar 6.003 siswa bersekolah di 52 sekolah yang tersebar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta. 

Sedangkan jumlah guru yang tersebar di 52 sekolah tersebut sebanyak 421 guru, dengan 289 rombel. 

Dapodik di Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023

No

Kota/Kab

Madrasah

Sekolah

Siswa

Rombel

Guru

Tendik

 

Jumlah

52

6.003

289

421

 

1

TK

10

567

38

35

 

2

KB

1

16

2

2

 

3

SPS

16

649

41

43

 

4

SD

14

2.533

118

152

 

5

SMP

7

943

38

93

 

6

SMA

1

581

18

33

 

7

SMK

1

338

16

42

 

8

PKBM

2

376

18

21

 

Sumber : Dapodik, diolah Bang Imam Berbagi pada September 2023

Minggu, 24 Juli 2022

Ini Daftar PAUD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Tahun 2022

Kepulauan Seribu (BIB) - Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga sudah berkembang di Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan data akhir dari Bang Imam Berbagi, jumlah lembaga satuan PAUD di Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu mencapai 33 lembaga.

Terdiri dari 10 Taman Kanak-Kanak (TK), 1 Kelompok Bermain (KB), 16 Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan 6 Raudlatul Athfal (RA). Sedangkan untuk satuan lembaga PAUD berbentuk layanan Taman Penitipan Anak (TPA) hingga saat ini belum terbentuk di Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Senin, 26 Juli 2021

Daftar SMP Negeri di DKI Jakarta Tahun 2021

294 SMP Negeri 

Jakarta (BIB) - Saat ini berdasarkan data pokok pendidikan, terdapat 1073 SMP Negeri dan Swasta yang sudah berdiri di Provinsi DKI Jakarta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 294 merupakan SMP Negeri atau setara dengan 27,39%. Sementara itu jumlah SMP Swasta di Provinsi DKI Jakarta mencapai 743 SMP (72,61%).

Jumlah SMP Negeri terbanyak berada di Kota Jakarta Timur, yakni sebanyak 95 SMP Negeri. Disusul oleh Kota Jakarta Selatan sebanyak 67 SMP Negeri, Kota Jakarta Barat sebanyak 50 SMP Negeri, Kota Jakarta Utara sebanyak 39 SMP Negeri, Kota Jakarta Pusat sebanyak 36 SMP Negeri. 

Untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sendiri telah memiliki 7 SMP Negeri.

Berikut ini daftas SMP Negeri di Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 :

Sabtu, 27 Juni 2020

Mengenal Persebaran Sekolah di Jakarta Tahun 2020

4.598 Sekolah, 57,70% Sekolah Swasta

Tabel Jumlah Komposisi Sekolah Negeri dan Swasta di DKI Jakarta Tahun 2020

No
Kota/Kab
Negeri
%
Swasta
%
Jumlah

Jumlah
1.945
42,30
2.653
57,70
4.598
1
Jakarta Pusat
245
47,85
267
52,15
512
2
Jakarta Timur
596
47,75
652
52,25
1.248
3
Jakarta Barat
440
38,80
694
61,20
1.134
4
Jakarta Selatan
427
44,06
542
55,94
969
5
Jakarta Utara
214
30,05
498
69,95
712
6
Kepulauan Seribu
23
100
0
0
23
Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 27 Juni 2020

Catatan : data satuan pendidikan sudah termasuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

Jakarta (BIB) - Riuh dan riak-riak menjadi sorotan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021. 

Protes demi protes mengemuka, terutama karena dianggap Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak tanggap akan kebutuhan pendidikan masyarakat Jakarta, terutama dalam memilih sekolah negeri yang sudah tidak berbayar (Gratis).

PPDB

Persoalan utama adalah perbedaan tafsir pelaksanaan (petunjuk teknis/juknis) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Terutama menyangkut prioritas dalam seleksi PPDB calon siswa baru di sekolah negeri. Yang paling disorot adalah soal Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dalam Permendikbud ini, yang dianggap oleh sebagian orang ditafsirkan salah oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.