Tampilkan postingan dengan label Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Desember 2020

Dapodik Nasional Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021

 52.820.443 Siswa


Jakarta (BIB) -
Dimasa pandemi Covid-19 ini kegiatan sekolah hampir sepenuhnya dilakukan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Tahun 2020 ini merupakan salah satu momentum yang sangat sulit bagi sekolah untuk berinteraksi.

Dengan segala kelemahan dan kekurangan, Pembelajaran Jarak Jauh sudah dilalui pada 1 semester. Sekalipun, pada semester genap di awal Januari kemungkinan akan dilakukan pembelajaran tatap muka, namun, sekolah dan daerah masih ragu akibat penyebaran pandemi masih sangat tinggi di beberapa daerah.

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 menunjukkan jumlah satuan pendidikan dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencapai 435.400 sekolah.

Jumlah peserta didik mencapai 52.820.443 siswa, dan belajar pada rombongan belajar sebanyak 2.363.642 rombel.

Sedangkan jumlah guru saat ini mencapai 3.252.140 orang dan jumlah tenaga kependidikan sebanyak 890.371 orang.

Senin, 30 November 2020

Cara Guru Mendapatkan Sertifikat Pendidik (Sertifikasi Guru)


Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Jadi pengertiannya Guru Profesional = Guru Yang Memiliki Sertifikat Pendidik !!!

Yoi...kita tidak usah lama-lama mendebat soal guru profesional ya, mari kita jelaskan tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat didapatkan oleh guru setelah mengikuti Program PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Tujuan Sertifikasi Guru sebenanrya selain cap "Guru Profesional" yang digelarnya juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau saat ini lebih populer dengan istilah LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan).

Apa saja syarat agar guru dapat mengikuti Program PPG Dalam Jabatan?

Sabtu, 08 Agustus 2020

Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19




1. Zona Hijau + Zona Kuning = Belajar Tatap Muka (BTM)

2. Zona Oranye + Zona Merah = Belajar dari Rumah (BDR)

#BangImamBerbagi

Minggu, 19 Januari 2020

Ini Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Apakah Birokrasi di Kemdikbud makin mudah???
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjadi satu Ditjen.

Pembeda dengan struktur sebelumnya, saat ini selain jabatan Direktorat Jenderal, hanya ada 6 jabatan setingkat direktur ditambah 1 jabatan sekretaris direktur jenderal pada dirjen ini.

Sementara untuk masing-masing direktorat, jabatan yang tersedia hanya direktur dan subbagian tata usaha. Sisanya menjadi kelompok jabatan fungsional.

Berikut ini adalah Kedudukan, Tugas dan Fungsinya.

Sebelum kita menjabarkan kedudukan, tugas dan fungsi Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, maka kita terlebih dahulu mengetahui bagian apa saja yang ada pada direktorat ini. Direktorat ini terdiri atas:
  1. Direktorat Jenderal (Ditjen)
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen)
  3. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  4. Direktorat Sekolah Dasar (SD)
  5. Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  6. Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA)
  7. Direktorat Pendidikan Khusus.

Selasa, 31 Desember 2019

APK PAUD Tahun 2018-2019

APK DI Yogyakarta 69,91


APK PAUD KABUPATEN DAN KOTA TAHUN 2018-2019

No
Kab/Kota
APK
No
Provinsi
APK
1
Kota Blitar
180,47
1
DI Yogyakarta
69,91
2
Kota Kediri
142,08
2
Jawa Timur
67,41
3
Kab. Pahuwato
121,68
3
Gorontalo
54,94
4
Kab. Kediri
98,26
4
Jawa Tengah
54,46
5
Kab. Sidoarjo
96,33
5
NTB
49,43
6
Kab. Bojonegoro
94,24
6
Kalimantan Selatan
45,56
7
Kab. Gunung Mas
92,76
7
Kalimantan Tengah
42,85
8
Kab. Bantul
92,20
8
Sulawesi Barat
41,40
9
Kab. Bondowoso
90,27
9
Bangka Belitung
40,33
10
Kab. Konawe Utara
87,27
10
Jambi
39,93

Indonesia



38,91

Jawa Barat



34,14

DKI Jakarta



24,90
Sumber : APK PAUD Kemdikbud dan Kemenag Tahun 2018-2019
 

Tambun (BIB) - Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018-2019 secara nasional sebesar 38,91. Data ini berdasarkan rangkuman dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Perhitungan didasarkan pada jumlah usia anak di Indonesia, mulai dari usia 3 tahun hingga 6 tahun. Berdasarkan data yang ada, maka jumlah usia anak 3-6 tahun di Indonesia tahun 2018 sebanyak 19.214.227 anak. 

Yang bersekolah atau mengenyam pendidikan PAUD adalah 7.475.500 anak. Mereka bersekolah pada layanan PAUD, (1) Taman Kanak-Kanak (TK), (2) Raudlatul Athfal (RA), (3) Kelompok Bermain (KB), (4) Taman Penitipan Anak (TPA), dan (5) Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Jumat, 27 Desember 2019

Ini Jabatan Yang Dipangkas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019

Perpres 82 Tahun 2019



Kota Bekasi (BIB) - Di periode kedua, Presiden Joko Widodo kembali merombak struktur dan nomenklatur Kementerian Pendidikan. Pada periode pertama tahun 2014-2019, Kementerian Pendidikan di pisah menjadi 2, yakni, (1). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan (2) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Nah, di periode kedua ini Kementerian Pendidikan melebur kembali dan beberapa Direktorat Jenderal (setara Eselon I) dihapus. Termasuk menghapus Staf Ahli yang kini hanya tinggal 1 staf ahli saja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah setara Eselon I terdiri dari;
  1. Sekretaris Jenderal;
  2. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK);
  3. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD dan Dikdasmen);
  4. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi;
  5. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
  6. Direktur Jenderal Kebudayaan;
  7. Insfektur Jenderal;
  8. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan;
  9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
  10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Selasa, 26 Februari 2019

Data dan Fakta Formasi ASN PPPK 2019

Kementerian Agama Menunda Hingga Tahap II


PROSES ASN PPPK 2019

No
Kegiatan
PPPK
Jumlah
Guru
Dosen
Tenaga
Kesehatan
Penyuluh Pertanian
1
Formasi
129.938
5.527
15.355
150.000
2
Pendaftar
90.580
90.580
3
Memenuhi Syarat
73.391
73.391
4
Salah Instansi
105
105
5
Tidak Memenuhi Syarat
2.226
2.226
6
Belum Verifikasi
14.855
14.855
7
Peserta Tes
56.273
2.994
2.149
11.695
73.111








Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2019


Jakarta (BIB) - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka mulai tahun 2019. Lebih dari 300-an daerah dan 2 instansi pemerintah pusat yang membuka formasi ASN PPPK.

Rekruitmen PPPK didasarkan atas;
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.