Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Menengah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Menengah. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 08 Agustus 2020
Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
1. Zona Hijau + Zona Kuning = Belajar Tatap Muka (BTM)
2. Zona Oranye + Zona Merah = Belajar dari Rumah (BDR)
#BangImamBerbagi
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Minggu, 19 Januari 2020
Ini Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Apakah Birokrasi di Kemdikbud makin mudah??? |
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjadi satu Ditjen.
Pembeda dengan struktur sebelumnya, saat ini selain jabatan Direktorat Jenderal, hanya ada 6 jabatan setingkat direktur ditambah 1 jabatan sekretaris direktur jenderal pada dirjen ini.
Sementara untuk masing-masing direktorat, jabatan yang tersedia hanya direktur dan subbagian tata usaha. Sisanya menjadi kelompok jabatan fungsional.
Berikut ini adalah Kedudukan, Tugas dan Fungsinya.
Sebelum kita menjabarkan kedudukan, tugas dan fungsi Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, maka kita terlebih dahulu mengetahui bagian apa saja yang ada pada direktorat ini. Direktorat ini terdiri atas:
- Direktorat Jenderal (Ditjen)
- Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen)
- Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Direktorat Sekolah Dasar (SD)
- Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Direktorat Pendidikan Khusus.
Labels:
2020,
Direktorat Jenderal PAUD,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
PAUD,
Pendidikan Dasar,
Pendidikan Menengah,
SD,
SMA,
SMP
undefined
Jakarta, Indonesia
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Langganan:
Postingan (Atom)