Selasa, 19 Maret 2019

Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian PAUD, TK, TKLB, SD, dan SMP

Berikut ini adalah Perwal tentang Pendirian Sekolah di Kota Bekasi :




PERATURAN WALIKOTA BEKASI
NOMOR 69 TAHUN 2017
 2017
TENTANG

PEDOMAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH,
PENDIDIKAN NONFORMAL DAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BEKASI,

Menimbang :
a. bahwa untuk mendukung program simplifikasi perizinan, serta dalam rangka tertib administrasi, maka Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun
2013 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah/Madrasah, Pendidikan Nonformal, Informal dan PAUD dipandang perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini; 

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Anak Usia Dini.

Senin, 18 Maret 2019

Ini Persyaratan Izin Operasional Sekolah Swasta di Kota Bekasi

Perizinan yang dilayani di Kota Bekasi untuk bidang pendidikan adalah jenjang PAUD, TK, TKLB, SD dan SMP

 


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melayani izin operasional sekolah swasta untuk jenjang PAUD, TK, TKLB, SD, dan SMP. Persyaratan untuk mendirikan sekolah swasta di Kota Bekasi terdiri dari Izin Operasional, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Acuan pendirian sekolah swasta di Kota Bekasi didasarkan pada;
  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
  2. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah (SD, SMP), Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
  3. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan,
  4. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 658/KEP.20A.Dinas LH/2017 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL),
  5. dan beberapa peraturan terkait lainnya.

Sabtu, 16 Maret 2019

Permohonan Izin Operasional PAUD di Jakarta


Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014.

Di Provinsi DKI Jakarta, proses perizinan PAUD dilaksanakan sepenuhnya di PTSP. Hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses perizinan antara lain :
  1. Penyelenggaraan PAUD,
  2. Identitas PAUD,
  3. Fasilitas PAUD,
  4. Data Personil PAUD,
  5. Data Peserta Didik PAUD, dan
  6. Lampiran-lampiran.

Rabu, 06 Maret 2019

Berapa Sih Pulau Terluar di Indonesia ???

Tahukah Kamu bahwa pulau terluar di Indonesia itu cuma 111 pulau lo


Pulau Weh masuk kedalam administrasi Kota Sabang, 
Provinsi Aceh
Kota Bekasi (BIB) - Apakah kamu sudah pernah mengunjungi pulau terluar Indonesia? Atau malah kamu tinggal di pulau terluar?

Jika kamu sudah pernah mengunjunginya kamu patut bersyukur, karena sangat jarang orang untuk berpikir berwisata kesana. Sebab, beberapa pulau terluar memang tidak berpenghuni lo, makanya susah berkunjung kesana karena ketiadaan akses.

Nah, untuk kamu yang memang tinggal di pulau terluar Indonesia kamu patut ikut berbangga, karena kamu juga merupakan bagian dari Indonesia yang memiliki kekayaan dan kecantikan alam.

Senang dong tinggal dipulau terluar dengan berbagai kekayaan budaya, bahasa dan aneka makananmu yang sangat enak. Belum lagi iklim yang bersih dan tentu sangat menyenangkan bila memandang saat terbit dan tenggelamnya matahari, bukan!

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, jumlah pulau terluar di Indonesia sebanyak 111 pulau.

BACA JUGA :

111 pulau tersebut tersebar di 22 provinsi. Jumlah pulau terluar terbanyak terdapat di Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 22 pulau. Kemudian di Provinsi Maluku 19 pulau, Provinsi Sulawesi Utara 12 pulau, dan Papua 9 pulau serta di Provinsi Aceh sebanyak 7 pulau.

Berikut ini adalah daftar 111 pulau terluar di Indonesia :

Rabu, 27 Februari 2019

BOP Pendidikan Kesetaraan 2019

Paket A, Paket B, dan Paket C


BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARA PENDIDIKAN KESETARAAN 2019
(PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C)

No
Jenjang
Jumlah
Tahap
I
II
1
Paket A (SD/MI)
1.300.000,-
650.000,-
650.000,-
2
Paket B (SMP/MTs)
1.500.000,-
750.000,-
750.000,-
3
Paket C (SMA/MA)
1.800.000,-
900.000,-
900.000,-
Sumber : BOP Kesetaraan, diolah Bang Imam Berbagi, 2019

Jakarta (BIB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2019, dengan sasaran utama pada satuan pendidikan penyelenyelenggara seperti SKB, PKBM, Kelompok Belajar, Majelis Taklim dan pendidikan kesetaraan lainnya dengan usia antara 7-18 tahun.

Mereka penerima manfaat pendidikan kesetaraan adalah ;

I. PAKET A (SD/MI)
  1. anak usia 7-12 tahun yang tidak mengikuti pendidikan formal di Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  2. anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan dasar pada satuan pendidikan formal; dan
  3. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
II. PAKET B (SMP/MTs)
  1. lulusan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
  2. anak putus sekolah pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
III. PAKET C (SMA/MA)
  1. lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
  2. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah (MA).

Selasa, 26 Februari 2019

Data dan Fakta Formasi ASN PPPK 2019

Kementerian Agama Menunda Hingga Tahap II


PROSES ASN PPPK 2019

No
Kegiatan
PPPK
Jumlah
Guru
Dosen
Tenaga
Kesehatan
Penyuluh Pertanian
1
Formasi
129.938
5.527
15.355
150.000
2
Pendaftar
90.580
90.580
3
Memenuhi Syarat
73.391
73.391
4
Salah Instansi
105
105
5
Tidak Memenuhi Syarat
2.226
2.226
6
Belum Verifikasi
14.855
14.855
7
Peserta Tes
56.273
2.994
2.149
11.695
73.111








Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2019


Jakarta (BIB) - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka mulai tahun 2019. Lebih dari 300-an daerah dan 2 instansi pemerintah pusat yang membuka formasi ASN PPPK.

Rekruitmen PPPK didasarkan atas;
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Senin, 25 Februari 2019

Ini Jumlah Guru di Indonesia Tahun 2019

Didominasi Perempuan


Jumlah Guru Berdasarkan Jenis Kelamin 2019

No
Jenjang
Jumlah Guru
Total
Laki-Laki
Perempuan

Jumlah
981.986
1.773.034
2.755.020
1
SD
455.033
1.012.428
1.467.461
2
SMP
247.848
395.418
643.266
3
SMA
127.824
186.795
314.619
4
SMK
144.529
160.105
304.634
5
SLB
6.752
18.288
25.040
Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2019


Jakarta (BIB) - Data yang dihimpun Bang Imam Berbagi (Sapulidi Riset Center) pada awal tahun 2019, jumlah guru diseluruh Indonesia (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) mencapai 2.755.020 orang.

Dari jumlah tersebut, berdasarkan jenis kelamin, hampir seluruh jenjang didominasi oleh perempuan. Bila dipersentasikan, sebanyak 64,35% merupakan guru berjenis kelamin perempuan. Karena jumlah guru perempuan saat ini mencapai 1.773.034 orang.