Tampilkan postingan dengan label Paket C. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paket C. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Februari 2023

Ini Alokasi Dana BOS Reguler dan BOP di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023

Tertinggi di Kota Tengarang Selatan sebesar Rp.3.740.000,-

Kota Serang (BIB) - Besaran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Paket A, Paket B, Paket C) Reguler berbeda-beda tiap kabupaten/kota.

Perbedaan tersebut didasarkan pada indeks kemahalan konstruksi pada masing-masing daerah dan indeks peserta didik satuan biaya dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler.

BOS REGULER

Berikut Tabel 1.1. Alokasi Dana BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Banten Tahun 2023:

Rabu, 23 Februari 2022

Yuk...Dibaca Struktur Kurikulum Merdeka Paket A, B, dan C Tahun 2022

Pendidikan Kesetaraan


Kota Bekasi (BIB) -
Struktur Kurikulum Pendidikan Kesetaraan terdiri dari mata pelajaran kelompok umum dan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.

Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar nasional pendidikan dan sesuai jenjang pendidikan formal dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua peserta didik.

Kelompok pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan serta berbasis profil pelajar Pancasila. 

Pemberdayaan dan Keterampilan yang dimaksud adalah;

Rabu, 27 Februari 2019

BOP Pendidikan Kesetaraan 2019

Paket A, Paket B, dan Paket C


BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARA PENDIDIKAN KESETARAAN 2019
(PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C)

No
Jenjang
Jumlah
Tahap
I
II
1
Paket A (SD/MI)
1.300.000,-
650.000,-
650.000,-
2
Paket B (SMP/MTs)
1.500.000,-
750.000,-
750.000,-
3
Paket C (SMA/MA)
1.800.000,-
900.000,-
900.000,-
Sumber : BOP Kesetaraan, diolah Bang Imam Berbagi, 2019

Jakarta (BIB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2019, dengan sasaran utama pada satuan pendidikan penyelenyelenggara seperti SKB, PKBM, Kelompok Belajar, Majelis Taklim dan pendidikan kesetaraan lainnya dengan usia antara 7-18 tahun.

Mereka penerima manfaat pendidikan kesetaraan adalah ;

I. PAKET A (SD/MI)
  1. anak usia 7-12 tahun yang tidak mengikuti pendidikan formal di Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  2. anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan dasar pada satuan pendidikan formal; dan
  3. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
II. PAKET B (SMP/MTs)
  1. lulusan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
  2. anak putus sekolah pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
III. PAKET C (SMA/MA)
  1. lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
  2. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah (MA).