Paket A, Paket B, dan Paket C
Jakarta (BIB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2019, dengan sasaran utama pada satuan pendidikan penyelenyelenggara seperti SKB, PKBM, Kelompok Belajar, Majelis Taklim dan pendidikan kesetaraan lainnya dengan usia antara 7-18 tahun.
Peserta didik yang memperoleh alokasi dana BOP Pendidikan Kesetaraan adalah peserta didik yang sudah terdaftar di Dapodik PAUD dan Dikmas yang tercatat hingga akhir bulan September 2018.
Jumlah dana yang diterima sebanyak ;
TEKNIS PENYALURAN DANA
1. Persyaratan Penyaluran Tahap I
SYARAT SATUAN PENDIDIKAN BOP KESETARAAN
KOMPONEN PENGGUNAAN BOP KESETARAAN
a. Biaya Operasional Pembelajaran (minimal 65%)
LARANGAN PENGGUNAAN BOP KESETARAAN
#BangImamBerbagi #PendidikanKesetaraan #BOP #PaketA #PaketB #PaketC #SKB #PKBM #MajelisTaklim #2019
BIAYA OPERASIONAL
PENYELENGGARA PENDIDIKAN KESETARAAN 2019
(PAKET A, PAKET B,
DAN PAKET C)
No
|
Jenjang
|
Jumlah
|
Tahap
|
|
I
|
II
|
|||
1
|
Paket A (SD/MI)
|
1.300.000,-
|
650.000,-
|
650.000,-
|
2
|
Paket B (SMP/MTs)
|
1.500.000,-
|
750.000,-
|
750.000,-
|
3
|
Paket C (SMA/MA)
|
1.800.000,-
|
900.000,-
|
900.000,-
|
Sumber : BOP
Kesetaraan, diolah Bang Imam Berbagi, 2019
Jakarta (BIB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2019, dengan sasaran utama pada satuan pendidikan penyelenyelenggara seperti SKB, PKBM, Kelompok Belajar, Majelis Taklim dan pendidikan kesetaraan lainnya dengan usia antara 7-18 tahun.
Mereka penerima manfaat pendidikan kesetaraan adalah ;
I. PAKET A (SD/MI)
- anak usia 7-12 tahun yang tidak mengikuti pendidikan formal di Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan dasar pada satuan pendidikan formal; dan
- anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
II. PAKET B (SMP/MTs)
- lulusan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
- anak putus sekolah pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
III. PAKET C (SMA/MA)
- lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
- anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah (MA).
Peserta didik yang memperoleh alokasi dana BOP Pendidikan Kesetaraan adalah peserta didik yang sudah terdaftar di Dapodik PAUD dan Dikmas yang tercatat hingga akhir bulan September 2018.
Jumlah dana yang diterima sebanyak ;
- Paket A = Rp. 1.300.000,- per siswa per tahun;
- Paket B = Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun; dan
- Paket C = Rp. 1.800.000,- siswa per tahun.
TEKNIS PENYALURAN DANA
1. Persyaratan Penyaluran Tahap I
- telah ditandatanganinya Peraturan Daerah APBD yang memuat output BOP Kesetaraan,
- laporan penyerapan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tahun sebelumnya,
- surat permohonan pencairan Tahap I;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); dan
- kebutuhan alokasi dana BOP Kesetaraan Tahap I.
- laporan penyerapan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Tahap I,
- surat permohonan pencairan dana Tahap II,
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- kebutuhan alokasi dana BOP Kesetaraan Tahap II.
SYARAT SATUAN PENDIDIKAN BOP KESETARAAN
- memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN),
- aktif menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan Paket A, PAket B, dan Paket C,
- memiliki rombongan belajar peserta didik Pendidikan Kesetaraan berjumlah paling sedikit 10 (sepuluh) orang yang terdaftar dalam Dapodik PAUD dan Dikmas,
- memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, dan
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
KOMPONEN PENGGUNAAN BOP KESETARAAN
a. Biaya Operasional Pembelajaran (minimal 65%)
- boarmeker/spidol, alat peraga pendidikan
- buku-buku/modul pembelajaran
- alat dan bahan praktek keterampilan
- operasional penyelenggaraan paket kesetaraan
- transport bagi tenaga pengajar (aparatur sipil negara/ASN) yang mengajar diluar Satuan Administrasi Pangkal/Satmingkal
- honorarium dan transport bagi tenaga pengajar diluar ASN.
- evaluasi pembelajaran semester ujian tingkat satuan dan ujian nasional
- panduan pelaksanaan pendidikan kesetaraan
- penyusunan Silabus dan RPP
- absensi peserta didik dan tutor.
- spanduk dan bahan sosialisasi
- pelaporan (penyusunan, pengadaan dan pengiriman laporan)
- biaya pendataan peserta didik program pendidikan kesetaraan
- ATK dan bahan habis pakai.
LARANGAN PENGGUNAAN BOP KESETARAAN
- disimpan dengan maksud dibungakan
- dipinjamkan kepada pihak lain
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan atau satuan pendidikan Nonformal lainnya
- membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat atau pihak lainnya
- membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi
- digunakan untuk rehabilitasi ringan, sedang maupun berat
- membangun gedung/ruangan baru
- pembelian barang modal (laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dll) kecuali untuk mendukung proses pembelajaran
- pembelian meubeler (misal meja, kursi, lemari dll)
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
- membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/hari keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP Kesetaraan
- membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
- membiayai keperluan apapun diluar RKAS yang telah ditetapkan.
#BangImamBerbagi #PendidikanKesetaraan #BOP #PaketA #PaketB #PaketC #SKB #PKBM #MajelisTaklim #2019
operasional penyelenggaraan paket kesetaraan, magsud dan contohnya seperti apa mas
BalasHapusMungkin contohnya seperti biaya konsumsi rapat/kegiatan paket kesetaraan. Tapi kalau ragu, menurut saya ga usah terfokus pada 1 item itu. Toh, kalau tidak dimasukkan juga 1 item itu menurut saya ga apa2, dari pada dimasukkan tapi realisasi/penggunaannya ga ditahu untuk apa. Alhasil nanti ketika tahap pelaporan kita akan dibuat sulit dengan 1 item itu.
HapusYang penting persentase dan komponen yang lain sudah sesuai juknis. Makasih Bang Imam sudah berbagi... sangat bermanfaat
Hallo bpk imam....mf ya....bisa bantu kami dari PKBM NURI KAB. TTU .PROP NTT
BalasHapusApakah bop yg sdh keluar di daftar longlis tahap 1 bisa di alihkan oleh forum pbkm dan dinas kabupaten kota ke tahap 2, dengan alasan dana yg di transfer dari pusat tidak mencikupi semua pkbm sesuai daftar lnglist
BalasHapusMohon dengan Sangat informasi Tempat untuk ikut ujian kesetaraan Paket A dan B di kota Bekasi khususnya di sekitar Bekasi timur,ini nomor saya yg bisa dihubungi 0853-3346-7604.trimakasih
BalasHapushalo pak, bagaimana jika kita terlambat sinkron data dapodik tapi datanya memang sudah sinkron tapi sudah leat batas?
BalasHapusMlm pak, pkbm saya baru dan baru punya 10 siswa paket c..gmn cara dapatkan bop
BalasHapusMOHON INFONYA.PKBM KAMI MASUK DALAM DAFTAR LONGLIST DAN KAMI SDH MENGUSULKAN E-PROPOSAL DAN ITU SDH SESUAI DENGAN WAKTU YANG PENGUSULAN YANG SDH DITETAPKAN OLEH KEMENTRIAN.INFO PENCAIRAN BOP TAHAP 1 DICAIRKAN PADA BULAN APRIL 2019 TAPI SAMPAI SEKARANG BANTUAN DANA BOPNYA BELUM MASUK KE REKENING KAMI.APA ADA KESALAHAN DARI PENGUSULAN KAMI..?MOHON PETUNJUK YANG SEJELAS JELASNYA.MAKASI.
BalasHapuspak apakah guru non pns yang menginduk di madrasah aliyah swasta bisa jadi tenaga tutor di paket c di wilayahx ?
BalasHapuspak apakah guru non pns yang menginduk di madrasah aliyah swasta bisa jadi tenaga tutor di paket c di wilayahx ?
BalasHapusBOLEH
HapusWarga belajar paket C yang dapat bop itu di batas usia tidak, apa semua warga belajar paket C yang terdaftar di dapodik dapat bop tanpa ada batasan usia
BalasHapusSelamat mlm
BalasHapusSaya baru menginput dapodik Paket A; B ,C. Kami baru mendirikan PKBM. Apakah PKBM kami bisa mendapat BOP tahun ini
apa kah yang dimaksud
BalasHapusPanduan Pelaksanaan Pendidikan Kesetaraan
dan contoh nya
MENGAPA TIDAK SEPERTI DULU DITAHUN 2019 SAAT KAMI MEMBUKA APLIKASI MANAJEMN PDUN SUDAH LANGSUNG TERSINGKRON DENGAN EMAIL KAMI TAPI SEKARANG UNTUK 2020 KAMI SULIT MASUK PADAHAL SUDAH REGISTRASI ULANG TAPI NGGA MUNCUL JUGA NOMOR REGISTRASI YANG TANGANI VERVAL DIKABUPATEN JUGA LAGI IKUT DIKLAT SAMPAI SAAT INI SULIT TERHUBUNGI SAATNYA MAU DI KOPY UNTUK DZ NYA, SEBAB HARUS BERANGKAT KE PROVINSI UNTUK DISINGKRON LAGI TOLONGLAH KAMI MINTA PENJELASAN
BalasHapusMaksudnya ini gimana pak?
BalasHapusPanduan Pelaksanaan Pendidikan Kesetaraan
dan contohnya.
Terimakasih
Disinyalir banyak jumlah peserta KBM di wilayah Bogor fiktip, kemana untuk pengaduan nya
BalasHapusSelamat siang. Terima kasih informasi pak.jika bisa beri usul Bop langsug ke lembaga.sangat sulit melalui dak nonfisik. Terimakasih
BalasHapusSaya mau tanya. apakah buku paket sisws tsanawiyah swasta masuk dalam Dak bop??
BalasHapusDikampung saya ada program Paket C tapi katanya tidak dapat BOP, sehingga harus dipungut uang sekolah dari siswanya. salah dimanakah?
BalasHapusOh sgt bermmfaat imfonya pa...wslm pjbm terang mndiri takalar sul sel
BalasHapusApakah yg mendapatkan dana BOP paketC kesetaraan ada batas usia sedangkan saya salah satu siswa paket C tapi usia saya sudah kepala empat apakah bisa mengajukan BOP
BalasHapus