Kementerian Agama Menunda Hingga Tahap II
PROSES ASN PPPK
2019
No
|
Kegiatan
|
PPPK
|
Jumlah
|
||||
Guru
|
Dosen
|
Tenaga
Kesehatan
|
Penyuluh Pertanian
|
||||
1
|
Formasi
|
129.938
|
5.527
|
15.355
|
150.000
|
||
2
|
Pendaftar
|
90.580
|
90.580
|
||||
3
|
Memenuhi Syarat
|
73.391
|
73.391
|
||||
4
|
Salah Instansi
|
105
|
105
|
||||
5
|
Tidak Memenuhi Syarat
|
2.226
|
2.226
|
||||
6
|
Belum Verifikasi
|
14.855
|
14.855
|
||||
7
|
Peserta Tes
|
56.273
|
2.994
|
2.149
|
11.695
|
73.111
|
|
Sumber : diolah
Bang Imam Berbagi, 2019
Jakarta (BIB) - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka mulai tahun 2019. Lebih dari 300-an daerah dan 2 instansi pemerintah pusat yang membuka formasi ASN PPPK.
Rekruitmen PPPK didasarkan atas;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.