Rabu, 03 Januari 2024

Persyaratan Izin Operasional SMP Swasta di Kabupaten Bogor Tahun 2024


Cibinong (BIB) -
Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan Izin Operasional Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta setelah melalui berbagai tahapan.

Diantaranya kepemilikan lahan minimal 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi) dengan dibuktikan dari Surat Tanah Atas Nama Yayasan/Badan Hukum.

Selain itu, karena membutuhkan sarana dan prasarana, seperti gedung (bangunan) maka perlu diurus Izin Mendirikan Bagunan Gedung/Persetujuan Bangunan Gedung (IMBG/PBG).

Perlu/wajib juga mempersiapkan pembiayaan kelangsungan sekolah minimal 1 tahun dan tertera pada rekening yayasan.

BACA JUGA : Kondisi Pendidikan di Bogor Jika Dimekarkan Menjadi Bogor, Bogor Barat dan Bogor Timur Tahun 2024

Beberapa persyatan penting lainnya, seperti rekom Kepala Desa/Lurah, Camat dan SMP/MTs terdekat. Tentu, termasuk penyempurnaan permohonan dengan melampirkan Proposal yang memuat minimal 8 Standar Nasional Pendidikan.

Tim Teknis (Tim Verifikasi dan Validasi/Visitasi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga sangat menentukan kelayakan perizinan yang diajukan pada jenjang SMP.

Berikut Persyaratan Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kabupaten Bogor Tahun 2024;

  1. KTP Pemohon (Ketua Yayasan/Penanggung Jawab)
  2. Surat Kuasa bermaterai 10000 dan stempel yayasan, apabila pengurusan izin dikuasakan kepada orang lain, dengan melampirkan KTP yang diberi kuasa
  3. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data bermaterai 10000 menggunakan kop surat lembaga dan stempel yayasan
  4. Akta Yayasan dan Pengesahannya, serta Akta Perubahan (bila ada perubahan)
  5. Surat Tanah atas nama Yayasan (SHM/AJB/Akta Hibah/Ikrar Wakaf), dan luas lahan SMP minimal 1.500 m2
  6. Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB/PBG) Sarana Pendidikan bagi yang sudah memiliki
  7. Hasil Studi Kelayakan
  8. Sistem Evaluasi dan Sertifikasi
  9. Manajemen dan Proses Pendidikan
  10. SK Pendirian SMP dari Ketua Yayasan
  11. Dokumen kemampuan pembiayaan operasional SMP, minimal untuk 1 (satu) tahun ajaran ke depan
  12. Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah, Camat, dan Lembaga Pendidikan setingkatnya/sejenis pada wilayah setempat
  13. Daftar Jumlah dan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, beserta salinan ijazahnya masing-masing
  14. Daftar Sarana dan Prasarana Pendidikan yang sesuai ketentuan standar
  15. Foto Sarana dan Prasarana Pendidikan yang diajukan, mulai dari tampak depan hingga ruang kelas, serta lingkungan sekitarnya (banyaknya foto 5-10 lembar)
  16. Peta/Denah menuju lokasi Sarana Pendidikan, ditandatangani oleh Pemohon (digambar manual, bukan dari google maps)
  17. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor (setelah dilakukan BAP oleh Tim Teknis)
  18. Dokumen Perbaikan Hasil BAP (apabila dokumen telah disetujui Tim Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor)
  19. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)/IPPT/Izin Lokasi
  20. Melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  21. Surat Pernyataan akan mengurus IMBG/PBG paling lambat 6 (enam) bulan setelah Izin Pendidikan SMP Terbit (bagi yang belum memiliki IMBG/PBG). 

#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #Izin #SMPSwasta #KabupatenBogor #2024

Konsultasi dan Pengurusan Perizinan : Bang Imam (081314325400)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi