Selasa, 09 November 2021

Ini Syarat Izin PAUD/TK di Kabupaten Tangerang Tahun 2021


Tangerang (BIB) -
Seiring dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka seluruh perizinan berusaha termasuk perizinan sekolah dilakukan via OSS.

Secara umum perizinan yang harus ditempuh untuk Izin Operasional/Pendirian baik lembaga Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA, Satuan PAUD Sejenis (SPS maupun Taman Kanak-Kanak (TK) ditempuh dalam 2 jenjang.

Secara umum Izin Operasional atau Pendirian PAUD, harus mengurus hal-hal sebagai berikut;

  • OSS (NIB)
  • Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan (SPPL/Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung-Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF)
  • Izin Operasional

Pada tahap awal dilakukan secara online dengan mendaftarkan lembaga di https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian mengajukan Izin Lingkungan ke DPMPTSP/Dinas Lingkungan Hidup untuk pengesahannya. Jika masih dalam perencanaan bangunan, maka perlu IMB/PBG-SLF. 

Dan selanjutnya mengurus Izin Operasional ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

Berikut ini adalah persyaratan Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-Kanak (TK) di Kabupaten Tangerang;

A. IZIN OPERASIONAL/PENDIRIAN PAUD (KB, TPA DAN SPS)

Untuk Lembaga Baru atau Daftar Ulang;

  1. Surat Permohonan
  2. NIB dari OSS
  3. Izin Operasional dari OSS
  4. Foto Copy KTP dan NPWP
  5. Akte Notaris Yayasan/Badan Usaha dan Registrasi dari Kemenkum HAM/Rekomendasi TP Kabupaten (untuk SPS)
  6. Surat Kepemilikan Lahan (Akta Jual Beli/Sertifikat Tanah, dll/Surat Sewa Menyewa)
  7. Rekomendasi dari Camat
  8. Surat Izin Pendirian/Operasional PAUD sebelumnya (bagi yang daftar ulang)
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

B. IZIN OPERASIONAL/PENDIRIAN PAUD (TK, KB, TPA, SPS)

Untuk kegiatan perubahan alamat:

  1. Surat Permohonan
  2. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
  3. Surat Izin Pendirian/Operasional PAUD sebelumnya
  4. Foto Copy KTP dan NPWP
  5. NIB dari OSS
  6. Akta Notaris Yayasan/Badan Usaha dan Registerasi dari Kemenkum HAM/Rekomendasi dari Ketua TP PKK Kabupaten (untuk SPS)
  7. Rekomendasi dari Camat
  8. Surat Izin Pendirian/Operasional sebelumnya

C. IZIN PENDIRIAN TAMAN KANAK-KANAK (TK)

Untuk lembaga baru atau daftar ulang;

  1. Surat Permohonan
  2. Akta Notaris Yayasan/Badan Usaha dan Registrasi dari Kemenkum HAM
  3. Status Kepemilikan Tanah/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Rekomendasi dari Camat
  5. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
  6. Susunan Pengurus Yayasan
  7. Foto Copy KTP dan NPWP
  8. NIB dari OSS (bagi sekolah swasta)
  9. Izin Operasional dari OSS (bagi sekolah swasta)
  10. Izin Usaha dari Lembaga OSS (bagi sekolah swasta)
  11. Rekomendasi Studi Kelayakan Awal dari Dinas Pendidikan.
SYARAT SPPL PENDIDIKAN
  • Surat Permohonan dan Surat Pernyataan SPPL (2 rangkap) harus diketik (pakai kop surat bagi yang berbadan hukum)
  • KTP Pemohon
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dari https://oss.go.id/
  • Notifikasi Perizinan dan Fasilitas dari https://oss.go.id/
  • Izin Lingkungan dari https://oss.go.id/
  • Izin Tetangga dari RT/RW
  • NPWP Perusahaan/Yayasan (bagi yang berbadan hukum)
  • Surat Kepemilikan Lahan (Akta Jual Beli, Sertifikat Tanah, dll/Surat Sewa Menyewa)
  • Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan (bagi yang berbadan hukum)
  • Surat Kuasa (bila dikuasakan)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Rata-rata perizinan selesai dalam waktu 14 hari kerja (normal).

Untuk konsultasi dan bantuan kontak ke : 0813-14-325-400 dan bangimam.kinali@gmail.com

#BangImamBerbagi #Izin #PAUD #TK #KabupatenTangerang #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi