Tangerang (BIB) - Seiring dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka seluruh perizinan berusaha termasuk perizinan sekolah dilakukan via OSS.
Secara umum perizinan yang harus ditempuh untuk Izin Operasional/Pendirian baik lembaga Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA, Satuan PAUD Sejenis (SPS maupun Taman Kanak-Kanak (TK) ditempuh dalam 2 jenjang.
Secara umum Izin Operasional atau Pendirian PAUD, harus mengurus hal-hal sebagai berikut;
- OSS (NIB)
- Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan (SPPL/Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung-Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF)
- Izin Operasional
Pada tahap awal dilakukan secara online dengan mendaftarkan lembaga di https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kemudian mengajukan Izin Lingkungan ke DPMPTSP/Dinas Lingkungan Hidup untuk pengesahannya. Jika masih dalam perencanaan bangunan, maka perlu IMB/PBG-SLF.
Dan selanjutnya mengurus Izin Operasional ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Berikut ini adalah persyaratan Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-Kanak (TK) di Kabupaten Tangerang;
A. IZIN OPERASIONAL/PENDIRIAN PAUD (KB, TPA DAN SPS)
Untuk Lembaga Baru atau Daftar Ulang;
- Surat Permohonan
- NIB dari OSS
- Izin Operasional dari OSS
- Foto Copy KTP dan NPWP
- Akte Notaris Yayasan/Badan Usaha dan Registrasi dari Kemenkum HAM/Rekomendasi TP Kabupaten (untuk SPS)
- Surat Kepemilikan Lahan (Akta Jual Beli/Sertifikat Tanah, dll/Surat Sewa Menyewa)
- Rekomendasi dari Camat
- Surat Izin Pendirian/Operasional PAUD sebelumnya (bagi yang daftar ulang)
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
B. IZIN OPERASIONAL/PENDIRIAN PAUD (TK, KB, TPA, SPS)
Untuk kegiatan perubahan alamat:
- Surat Permohonan
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
- Surat Izin Pendirian/Operasional PAUD sebelumnya
- Foto Copy KTP dan NPWP
- NIB dari OSS
- Akta Notaris Yayasan/Badan Usaha dan Registerasi dari Kemenkum HAM/Rekomendasi dari Ketua TP PKK Kabupaten (untuk SPS)
- Rekomendasi dari Camat
- Surat Izin Pendirian/Operasional sebelumnya
C. IZIN PENDIRIAN TAMAN KANAK-KANAK (TK)
Untuk lembaga baru atau daftar ulang;
- Surat Permohonan
- Akta Notaris Yayasan/Badan Usaha dan Registrasi dari Kemenkum HAM
- Status Kepemilikan Tanah/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Rekomendasi dari Camat
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
- Susunan Pengurus Yayasan
- Foto Copy KTP dan NPWP
- NIB dari OSS (bagi sekolah swasta)
- Izin Operasional dari OSS (bagi sekolah swasta)
- Izin Usaha dari Lembaga OSS (bagi sekolah swasta)
- Rekomendasi Studi Kelayakan Awal dari Dinas Pendidikan.
- Surat Permohonan dan Surat Pernyataan SPPL (2 rangkap) harus diketik (pakai kop surat bagi yang berbadan hukum)
- KTP Pemohon
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari https://oss.go.id/
- Notifikasi Perizinan dan Fasilitas dari https://oss.go.id/
- Izin Lingkungan dari https://oss.go.id/
- Izin Tetangga dari RT/RW
- NPWP Perusahaan/Yayasan (bagi yang berbadan hukum)
- Surat Kepemilikan Lahan (Akta Jual Beli, Sertifikat Tanah, dll/Surat Sewa Menyewa)
- Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan (bagi yang berbadan hukum)
- Surat Kuasa (bila dikuasakan)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Untuk konsultasi dan bantuan kontak ke : 0813-14-325-400 dan bangimam.kinali@gmail.com
#BangImamBerbagi #Izin #PAUD #TK #KabupatenTangerang #2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi