Karawang (BIB) - Perizinan satuan pendidikan swasta di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dilakukan secara online melalui laman DPMPTSP Kabupaten Karawang.
Sebelum mengajukan perizinan, terlebih dahulu melakukan login ke laman DPMPTSP.
Sementara itu sebelum melanjutkan proses perizinan operasional pendidikan dasar, terlebih dahulu sudah memiliki atau mengurus beberapa perizinan terkait, diantaranya:
- Izin Lokasi;
- Izin Lingkungan; dan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah menyelesaikan 3 perizinan tersebut diatas, maka baru dapat dilanjutkan untuk mengajukan izin operasional pendidikan dasar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang.
Berikut ini Syarat Izin Operasional Pendidikan Dasar Swasta di Kabupaten Karawang :