Satuan Pendidikan Non Formal atau biasa disebut SNF adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
Kota Bekasi (BIB) - Sedikitnya saat ini yang kita kenal ada 5 satuan pendidikan non formal yang belajar secara terstruktur dan berjenjang.
Satuan Pendidikan Non Formal tersebut adalah;
- LKP
- Kelompok Belajar
- PKBM
- Majelis Taklim, dan
- Satuan PNF Sejenis.
Saat ini di tengah-tengah masyarakat yang berkembang Satuan PNF Sejnis, antara lain;
- Rumah Pintar,
- Balai Belajar Bersama,
- Lembaga Bimbingan Belajar,
- bentuk lain yang berkembang dan umumnya lebih pada pendidikan komunitas, pendidikan keagamaan di tempat ibadah, dan juga pendidikan relawan.
Kemudian akan timbul pertanyaan, kegiatan terstruktur dan berjenjang apa saja yang dapat diselenggarakan oleh PNF ?
Sesuai dengan perkembangan saat ini, maka PNF-PNF dapat menyelenggarakan kegiatan, diantaranya;
A. LKP
LKP yang didirikan dapat menyelenggarakan program sebagai berikut;
- pendidikan kecakapan hidup,
- pelatihan kepemudaan,
- pendidikan pemberdayaan perempuan,
- pendidikan keterampilan kerja,
- bimbingan belajar, dan
- pendidikan non formal lain yang diperlukan masyarakat.
B. Kelompok Belajar
Kelompok Belajar yang didirikan dapat menyelenggarakan program sebagai berikut;
- pendidikan keaksaraan,
- pendidikan kecakapan hidup,
- pendidikan pemberdayaan perempuan,
- pengembangan budaya baca,
- pendidikan non formal lain yang diperlukan masyarakat.
C. PKBM
PKBM yang didirikan dapat menyelenggarakan program sebagai berikut;
- pendidikan anak usia dini,
- pendidikan keaksaraan,
- pendidikan kesetaraan,
- pendidikan pemberdayaan perempuan,
- pendidikan kecakapan hidup,
- pendidikan kepemudaan,
- pendidikan keterampilan kerja,
- pengembangan budaya baca, dan
- pendidikan non formal lain yang diperlukan masyarakat.
D. Majelis Taklim
Majelis Taklim yang didirikan dapat menyelenggarakan program sebagai berikut;
- pendidikan keagamaan islam,
- pendidikan anak usia dini,
- pendidikan keaksaraan,
- pendidikan kesetaraan,
- pendidikan kecakapan hidup,
- pendidikan pemberdayaan perempuan,
- pendidikan kepemudaan, dan
- pendidikan non formal lain yang diperlukan masyarakat.
E. Rumah Pintar
Rumah Pintar yang didirikan dapat menyelenggarakan program sebagai berikut;
- pendidikan anak usia dini,
- pendidikan keaksaraan,
- pendidikan kesetaraan,
- pendidikan kecakapan hidup,
- pendidikan pemberdayaan perempuan,
- peningkatan minat baca, seni dan budaya,
- pendidikan non formal lain yang diperlukan masyarakat.
F. Balai Belajar Bersama
Balai Belajar Bersama yang didirikan dapat menyelenggarakan program sebagai berikut;
- pendidikan kecakapan hidup,
- pendidikan pemberdayaan perempuan,
- pendidikan kepemudaan,
- pendidikan seni dan budaya
- pendidikan non formal lain yang diperlukan masyarakat.
G. Lembaga Bimbingan Belajar
Lembaga Bimbingan Belajar yang didirikan dapat menyelenggarakan program sebagai berikut;
- pendidikan kesetaraan,
- pendidikan peningkatan kompetensi akademik,
- pendidikan non formal lain yang diperlukan masyarakat.
Bagaimana Cara Mendirikan PNF ?
Untuk mendirikan PNF, maka diperlukan mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Saat ini sesuai dengan kewenangannya mengurus perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S yang dimintain pendapatnya, mengatakan bahwa seluruh perizinan saat ini sudah terpadu dan terintegrasi.
Jadi perizinan apapun sudah harus melalui DPMPTSP secara teknis dan OSS secara administratif.
"Termasuk izin PNF apakah dia berupa LKP, Kelompok Belajar, PKBM, Majelis Taklim, Rumah Pintar dan sebagainya itu perizinannya sudah melalui DPMPTSP secara teknis dan OSS secara administratif. Ini menjadi amanat UU Cipta Kerja untuk kemudahan berinvestasi dan kemudahan perizinan di Indonesia," kata Bang Imam, panggilan akrabnya.
Namun, menurut Bang Imam yang juga konsultan pendidikan ini, berbagai kendala ditemui saat melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan teknis dalam mengurus PNF.
Dimana saat ini untuk mengurus perizinan (izin usaha/persetujuan operasional/izin operasional PNF) setidaknya 4 langkah yang harus ditempuh, yaitu;
- OSS : mengurus perizinan berusaha berbasis resiko melalui laman https://oss.go.id/ sistem ini memudahkan kita untuk mengetahui kelanjutan perizinan apa saja yang diperlukan untuk kegiatan PNF dan tingkat resiko yang menjadi masalah dalam operasionalnya. Saat ini tingkat resiko dalam perizinan berusaha di https://oss.go.id/ terdiri dari a) Resiko Rendah, b) Resiko Menengah Rendah, c) Resiko Menengah Tinggi, dan d) Resiko Tinggi.
- Persetujuan Lingkungan : persetujuan lingkungan merupakan salah satu syarat dalam mendirikan PNF. Persetujuan Lingkungan ini adalah sama dengan izin lingkungan yang dahulu dibuat. Jika dalam OSS perizinan berusaha berbasis Resiko, maka dalam persetujuan lingkungan didasarkan pada Dampak Penting Berusaha. Sehingga dokumen persetujuan lingkungan yang akan dibuat oleh PNF didasarkan pada dampak, a) jika tidak memiliki dampak penting, dokumen persetujuan lingkungan yang dibuat cukup SPPL atau UKL-UPL, dan b) jika memiliki dampak penting, maka wajib membuat dokumen persetujuan lingkungan berupa Amdal.
- Persetujuan Bangunan Gedung : setelah selesai secara administratif di OSS dan membuat dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidupnya, maka selanjutnya PNF akan mengurus izin pembangunan gedung yang saat ini lebih dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF). PBG-SLF ini juga dapat diajukan melalui online pada laman https://simbg.pu.go.id/.
- Izin Usaha/Persetujuan Izin Operasional : secara administratif perizinan sudah selesai lewat OSS, persetujuan lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal) dan persetujuan bangunan gedung (PBG-SLF) sehingga lanjut dengan Izin Usaha (Persetujuan Izin Operasional PNF).
- Foto copy KTP Pendiri (scan asli),
- Susunan Pengurus dan Rincian Tugas,
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan,
- Keterangan Kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun,
- dalam hal pendiri adalah badan hukum, pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum (Pengesahan Kemenkum HAM untuk PT/Yayasan atau Pengadilan Negeri untuk CV)
Selamat pagi pak Imam. kebetulan yayasan Kami mau mendirikan pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C. betul kata pa Imam, saya juga masih bingung kode KBLI berapa yang harus saya pilih di OSS. menurut pa Imam kira-kira pilih kode KBLI berapa ya pa untuk pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C? mohon jawabannya.
BalasHapus