Minggu, 04 Februari 2024

Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Jakarta Tahun 2024


Jakarta (BIB) -
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM merupakan salah satu pendidikan nonformal. PKBM banyak terfokus pada Pendidikan Kesetaraan (Paket A Setara SD, Paket B Setara SMP, dan Paket C Setara SMA).

Juga menjalankan kegiatan bidang Pendidikan Keaksaraan Dasar (KD), Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Kursus Bahasa Inggris, Kursus Komputer, Pelatihan Kejuruan/Lifeskill, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lainnya.

BACA JUGA : Daftar PKBM di Jakarta Tahun 2024

PERSYARATAN

1. Scan Identitas Penanggung Jawab/Direktur (KTP/Paspor)

2. Scan Susunan Pengurus dan Rincian Tugas

3. Scan Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) disertai fotokopi KTP

4. Scan NPWP Badan Hukum/Yayasan

5. Scan NPWP Penanggung Jawab

6. Scan KTP Pimpinan PKBM

7. Scan Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun

8. Scan Ijazah Pimpinan PKBM (focopi yang di legalisasi)

9. Scan Memiliki Struktur Organisasi Satuan Pendidikan

10. Scan Memiliki Kurikulum yang berlaku secara Nasional

11. Pas Foto Pimpinan 4 x 6

12. PKBM memiliki minimal 3 (tiga) jenis Program

13. Memiliki Sarana dan Prasarana

  • memiliki luas lahan minimal 100 m2
  • memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan luas 4 x 4
  • memiliki minimal 2 (dua) ruangan rasio 1 : 20
  • memiliki ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang perpustakaan, ruang ibadah dan toilet

14. Profil PKBM

  • Bab I (Pendahuluan) : memuat Latar Belakang, Dasar Hukum, dan Tujuan
  • Bab II (Gambaran Umum PKBM) : meliputi Identitas Lembaga, Visi dan Misi, Jenis Program, Prasarana dan Sarana, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Peserta Didik, Struktur Organisasi, Sumber Dana dan Lembaga Mitra
  • Bab III (Penutup)

15. Akta dan SK Pengesahan Pendirian Badan Usaha/Yayasan

16. Akta dan SK Pengesahan Perubahan Badan Usaha/Yayasan

17. Tanda Daftar Yayasan

ISIAN FORMULIR

I. Data Penanggung Jawab Perusahaan

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Nama
  3. NPWP Penanggung Jawab
  4. Email
  5. Nomor Telepon
  6. Jabatan

II. Data Badan Usaha

  1. Nama Perusahaan
  2. Alamat
  3. NPWP
  4. Nomor Telepon
  5. Bentuk Usaha (PT, Yayasan, Perseorangan, Firma, Organisasi dan Lainnya)
  6. Bidang Usaha (Usaha Industri, Usaha Perdagangan dan Jasa, Usaha Jasa, Pertambangan, Sosial, Pendidikan/Yayasan, Bisnis)
  7. Jenis Usaha 

III. Data Sekolah

  1. Nama Sekolah
  2. Pimpinan Sekolah
  3. Pimpinan Yayasan
  4. Alamat.

#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #PKBM #Jakarta #2024

Konsultasi Izin PKBM di Jakarta, hubungi : Bang Imam 0813-14-325-400

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi