Jakarta (BHC) - Dari 39 provinsi di Indonesia semua sudah memiliki perguruan tinggi negeri. Kecuali Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia berbagai macam bentuk mulai dari universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik hingga akademi komunitas.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Diktisaintek) mengelola universitas, institut, politeknik dan akademi komunitas.
BACA JUGA : Akreditasi Kampus Kementerian/Lembaga Tahun 2025
Sedangkan di Kementerian Agama (Kemenag) umumnya perguruan tinggi negerinya berupa universitas, institut dan sekolah tinggi. Untuk di Kementerian Agama hampir semua agama sudah memiliki perguruan tinggi negeri.
Sebut saja perguruan tinggi negeri Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.