Kamis, 02 Oktober 2025

Pembahasan Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL Rencana Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 Dan Limbah Non B3 PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

PT PLIB, Foto : Bang Imam

PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi atau PT PLIB merupakan pemrakarsa yang memiliki usaha dan/atau kegiatan pengelola Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Limbah Non B3.

Sesuai dengan kewenangan dan izin yang sudah diberikan, PT PLIB dapat Melakukan Kegiatan Pengumpulan, Pemanfaatan, dan Pengolahan Limbah B3 secara Nasional.

PT PLIB telah mengantongi Izin Lingkungan (IL) Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dulu KLHK) Nomor SK.550/Menlhk/Setjen/PLA.4/10/2017 yang diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2017.

PT PLIB berlokasi dan berkegiatan di Jl. Pangkalan II No.8 RT.001 RW.003, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.

Luas lahan eksisting keseluruhan PT PLIB mencapai 38.518 m2. Dengan luas lahan terbangun sebanyak 16.402 m2 serta lahan tidak terbangun seluas 22.116 m2. Luas Lahan terbangun sekitar 42,58%.

Sebelumnya, PT PLIB (transformasi dari PT Logam Jaya Abadi) telah mengajukan Dokumen Andal, RKL-RPL Tambahan Rencana Kegiatan Pengolahan Limbah B3 Menjadi Alternatif Material dan Alternatif Bahan Bakar (dibahas 14 Mei 2012).

Saat ini Adendum Andal, RKL-RPL dilakukan karena PT PLIB sedang melakukan perluasan kegiatan dengan tambahan lahan disebelahnya seluas 14..011 m2 (26,67%) sehingga total luas lahan saat ini yang dimiliki oleh PT PLIB mencapai 52.529 m2.

Anggota Komisi Penilai Amdal Pusat sekaligus sebagai Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S dari LSM Sapulidi memberikan masukan dan tanggapan terhadap Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 PT PLIB sebagai berikut:

  1. Pemrakarsa dan Konsultan PT PLIB harus menjelaskan dalam Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 PT PLIB tentang kejelasan dan penjelasan secara rinci, tegas dan jelas soal penambahan luas lahan, sehingga lahan terbangun dan lahan tidak terbangun dapat terlihat dengan jelas, agar dapat disesuaikan dengan KKPR yang sudah ditentukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  2. Perlu menjelaskan dalam Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 PT PLIB tentang perbedaan narasi antara Kegiatan Subsitusi Bahan Baku dengan Proses Pencucian Logam, Non Logam dan Pencucian Scrap Logam Terkontaminasi Limbah B3 dan Non B3;
  3. Dalam Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 PT PLIB perlu menjelaskan tentang pemindahan dari lokasi eksisting ke lokasi baru, apakah lokasi eksisting sebelumnya digunakan seperti sediakala atau sudah berubah setelah memiliki (menambah) lokasi baru Pengolahan Limbah B3 dan Non B3;
  4. Menjelaskan dan membuat Alur Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 dalam Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL PT PLIB baik alur pada kondisi eksisting dan alur setelah adanya penambahan dan perluasan lokasi;
  5. Pemrakarsa dan Konsultan Dokumen Andal, RKL-RPL Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 PT PLIB juga wajib menjelaskan apakah saat ini penambahan lahan yang dimaksud sudah beroperasi atau masih dalam tahap perencanaan. Jika sudah beroperasi, maka selain menjelaskan alur kegiatan yang sudah beroperasi perlu dilakukan dan dijelaskan soal pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidupnya secara jelas serta disertai dengan hasil uji laboratorium lingkungan yang sudah terakreditasi KLH/BPLH. Dan apabila masih dalam perencanaan, maka yang dijelaskan adalah alur pengelolaan eksisting dan alur perencanaan setelah penambahan lahan kegiatan/usaha;
  6. Dalam Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 hanya menjelaskan tentang rencana kegiatan usaha PT PLIB, sementara saat ini kondisi eksisting sudah beroperasi, sehingga dalam Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 PT PLIB wajib menjelaskan Hasil Pengolahan Menjadi Apa, Didistribusikan atau dijual atau dikerkasamakan kepada siapa (pihak ke-3) dan kemana saja hasil dari Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 tersebut mengalir serta, jika masih ada sisa (residu) Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 PT PLIB dilakukan pengendalian lingkungan hidupnya seperti apa, harus dijelaskan dalam dokumen.  

PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi (PLIB) yang dimiliki oleh Bapak H. Zaini Sidi ini juga telah memiliki berbagai Dokumen Persetujuan yang disahkan baik oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, yaitu:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) PT PLIB 812000090027 dengan Nomor KBLI (38220 : Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya dan 38120 : Pengumpulan Limbah Berbahaya)
  2. Izin Lingkungan (IL) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor: SK.550/Menlhk/Setjen/PLA.4/10/2017 tanggal 13 Oktober 2017;
  3. PKKPR Luas Lahan 38.518 m2 Nomor : 25082110213275001, tanggal 3 September 2021;
  4. PKKPR Luas Lahan Tambahan 14.011 m2 Nomor: 1909231021322751059, tanggal 19 September 2023;
  5. Pernyataan Telah Terpenuhinya Komitmen Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 oleh PT PLIB dari KLHK Nomor : S.31/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
  6. Pernyataan Telah Terpenuhinya Komitmen Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Usaha Jasa Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 PT PLIB Nomor : S.616/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2019, tanggal 21 Januari 2019;
  7. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor: 190923102132751059 yang diterbitkan pada tanggal 19 September 2023;
  8. Justifikasi Teknis Pekerjaan Pengujian Emisi Sumber Tidak Bergerak (ESTB) berdasarkan Hasil Uji yang dikeluarkan oleh PT Sky Pacific Indonesia Nomor: 082/Admin/SPI/IX/2023, tanggal 23 September 2023; 
  9. Persetujuan Teknis (Pertek) Pengolahan Limbah B3 Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, Dan Pemanfaatan Limbah B3 Usaha Jasa PT PLIB Nomor : S.576/PSLB3/PLB3/PLB.3/10/2024, tanggal 3 Oktober 2024 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbayaha dan Beracun;
  10. Advis Teknis Lalu Lintas
  11. Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  12. Izin Penyelenggaraan Angkutan Bahan Berbahaya (B3)
  13. Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah dan Surat Kelayakan Operasional. 

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S adalah Anggota Komisi Penilai Amdal Pusat Mewakili LSM Sapulidi

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi