Tampilkan postingan dengan label PT PLIB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT PLIB. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Oktober 2025

Pembahasan Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL Rencana Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 Dan Limbah Non B3 PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

PT PLIB, Foto : Bang Imam

PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi atau PT PLIB merupakan pemrakarsa yang memiliki usaha dan/atau kegiatan pengelola Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Limbah Non B3.

Sesuai dengan kewenangan dan izin yang sudah diberikan, PT PLIB dapat Melakukan Kegiatan Pengumpulan, Pemanfaatan, dan Pengolahan Limbah B3 secara Nasional.

PT PLIB telah mengantongi Izin Lingkungan (IL) Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dulu KLHK) Nomor SK.550/Menlhk/Setjen/PLA.4/10/2017 yang diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2017.

PT PLIB berlokasi dan berkegiatan di Jl. Pangkalan II No.8 RT.001 RW.003, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.

Luas lahan eksisting keseluruhan PT PLIB mencapai 38.518 m2. Dengan luas lahan terbangun sebanyak 16.402 m2 serta lahan tidak terbangun seluas 22.116 m2. Luas Lahan terbangun sekitar 42,58%.