Tampilkan postingan dengan label Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Januari 2026

Banjir Perumahan Subsidi di Jabodetabek Bukan Murni Kesalahan Pengembang Lo

Pemerintah Minta Tanggung Jawab Pengembang

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Banjir yang terjadi di Perumahan Bersubsidi terutama di Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Babelan, Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Karangbahagia, Kecamatan Cikarang Barat dan Kecamatan Cibitung tidak murni lo kesalahan pengembang.

Mengapa?

Karena banjirnya melebihi 3 meter itu sudah benar-benar bencana. Dan jika banjir lebih dari 1 meter biasanya berasal dari Sungai. 

Nah, siapa penguasa dan penanggung jawab sungai? 

Untuk DAS Bekasi, DAS Cakung, DAS Sunter dan DAS Blencong yang melewati Bekasi yang bertanggung jawab adalah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Sedangkan DAS Citarum termasuk anak-anak sungainya menjadi tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Jika banjir hanya didasarkan pada banjir lokal, misal drainase di perumahan bersubsidi tidak berfungsi atau sudah tertutup bangunan, tentu tidak akan setinggi atau melebihi 1 meter banjirnya.

Terlihat, banjir juga disebabkan karena sungai-sungai besar di sekitarnya mengalirkan banjir menuju perumahan bersubsidi.