Tampilkan postingan dengan label anggaran pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anggaran pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 September 2019

Ini Anggaran Pendidikan Tahun 2020 : Rp. 505.754.858.532.000,-

Sudah Termasuk Dana Abadi Pendidikan Rp. 29.000.000.000.000,-

Kota Bekasi (BIB) - Berapa sih anggaran pendidikan kita, katanya 20% dari APBN, kok masih saja kurang ya....

Hal diatas selalu menjadi pertanyaan. Nah, untuk mengetahui jawabannya, mari sama-sama kita simak uraian anggaran pendidikan di tahun 2020.

Anggaran Pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 direncanakan sebesar Rp. 505.754.858.532.000,- atau terbilang sebesar Lima Ratus Lima Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah.

Anggaran ini dikurangi dari 20% total APBN 2020 yang sebesar Rp. 2.528.774.291.477.000,-

Besaran anggaran pendidikan tersebut sudah termasuk Dana Abadi Investasi Pemerintah di Bidang Pendidikan sebesar Rp. 29.000.000.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Triliun Rupiah).

Minggu, 10 Februari 2019

Sekarang Namanya BOS REGULER

SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB & SMK



Jakarta (BIB) - Mulai Tahun 2019, nama Bantuan Operasional Sekolah itu berubah nama menjadi BOS Reguler.

BOS REGULER  adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

I. DANA BOS REGULER

Dana BOS Reguler per siswa tahun 2019 adalah ;
  1. SD = Rp. 800.000,- per siswa per tahun;
  2. SMP = Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun;
  3. SMA = Rp. 1.400.000,- per siswa per tahun;
  4. SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun; dan
  5. SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.

Rabu, 02 Januari 2019

Ini Anggaran Pendidikan Tahun 2019

Rp. 492.455.088.152.000,00


Jakarta (BIB) - Tahukah kamu, bahwa anggaran pendidikan bukan hanya berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) semata? Tetapi tersebar di 24 kementerian/lembaga dan di transfer ke daerah juga.

Bahkan, anggaran pendidikan terbesar didapatkan oleh Kementerian Agama lo, bukan di Kemdikbud. Berdasarkan data APBN, anggaran untuk pendidikan di Kementerian Agama mencapai Rp. 51.896.000.173.000,00 atau sekitar 10,53%. Sedangkan anggaran terbesar berikutnya berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mencapai Rp. 40.210.514.934.000,00 (8,16%).

Sedangkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) anggaran pendidikan cuma sekitar 7,30% dari total anggaran pendidikan tahun 2019, yaitu sebesar Rp. 35.993.087.934.000,00.

Anggaran pendidikan tahun 2019 sebesar Rp. 492.455.088.152.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Triliun Empat Ratus Lima Puluh Lima Miliar Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).

Berikut ini adalah tabel anggaran pendidikan tahun 2019 :

Senin, 19 Desember 2016

MEMBEDAH ANGGARAN PENDIDIKAN DI KOTA BEKASI TAHUN 2016

Minimal 20% Tercapai Sejak APBN 2009

Kota Bekasi (BIB) - Tahu ga .. kenapa anggaran pendidikan harus minimal 20% ? Perhitungannya juga harus 20% di APBN, 20% di APBN Provinsi dan 20% di APBN Kabupaten/Kota...

Ternyata aturan itu sudah masuk dalam amanat Undang-Undang lho... tepatnya di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Kalau membaca undang-undangnya, kita merujuk deh ke BAGIAN KEEMPAT, PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN.

Di Pasal 49 sangat jelas disebutkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib minimal 20% dari total APBN dan APBD, selengkapnya mari kita simak pasal-nya ya :

Pasal 49 UU 20/2003 Tentang Sisdiknas :
  1. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Minggu, 18 Desember 2016

MEMPRIHATINKAN, ANGGARAN PENDIDIKAN DI DAERAH KURANG DARI 20%

Provinsi Hanya DKI Jakarta Yang Penuhi Aturan



Jakarta (BIB) - Memprihatinkan ... mengecewakan ... itulah ekspresi yang bisa dilakukan oleh Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S.

"Saya mengelus dada melihat data yang ditampilkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ternyata daerah belum mampu dan ogah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% sesuai amanat Undang-Undang," tutur Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini.

Bila melihat progres 2 tahun belakangan, yakni tahun anggaran 2015 dan 2016, hanya Provinsi DKI Jakarta saja yang sudah mengalokasikan anggaran pendidikan hingga 20%. Bahkan tahun 2015, cuma 19,5%.

Selebihnya 33 provinsi lainnya bahkan ada yang menganggarkan kurang dari 2%, sebut saja Provinsi Papua (1,4%) dan Provinsi Jawa Timur (1,7%).