Kamis, 29 Januari 2026

Banjir Perumahan Subsidi di Jabodetabek Bukan Murni Kesalahan Pengembang Lo

Pemerintah Minta Tanggung Jawab Pengembang

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Banjir yang terjadi di Perumahan Bersubsidi terutama di Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Babelan, Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Karangbahagia, Kecamatan Cikarang Barat dan Kecamatan Cibitung tidak murni lo kesalahan pengembang.

Mengapa?

Karena banjirnya melebihi 3 meter itu sudah benar-benar bencana. Dan jika banjir lebih dari 1 meter biasanya berasal dari Sungai. 

Nah, siapa penguasa dan penanggung jawab sungai? 

Untuk DAS Bekasi, DAS Cakung, DAS Sunter dan DAS Blencong yang melewati Bekasi yang bertanggung jawab adalah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Sedangkan DAS Citarum termasuk anak-anak sungainya menjadi tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Jika banjir hanya didasarkan pada banjir lokal, misal drainase di perumahan bersubsidi tidak berfungsi atau sudah tertutup bangunan, tentu tidak akan setinggi atau melebihi 1 meter banjirnya.

Terlihat, banjir juga disebabkan karena sungai-sungai besar di sekitarnya mengalirkan banjir menuju perumahan bersubsidi.

Padahal, idealnya sungai tersebut harusnya menampung air dan mengalirkannya dari perumahan bersubsidi, tetapi malah terbalik, sungai-sungai justru mengalirkan airnya ke perumahan bersubsidi. Ini artinya apa, sungai-sungai tersebut sudah dangkal (tidak pernah dinormalisasi) dan daya tampung serta daya dukung sungai tidak memadai untuk menampung hujan ekstrim.

Kemudian siapa yang bertanggung jawab soal banjir di perumahan bersubsidi?

Yang pertama, tentu pengembang itu sendiri, karena mereka memang pemilik lahan  yang menjual dan mungkin menjanjikan bebas banjir. Kedua, Pemerintah. Pemerintah siapa, siapa saja yang memberikan izin pendirian perumahan, apakah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bisa di cek izin yang memberikan pendirian perumahan bersubsidi di lokasi langganan banjir siapa.

Terus, yang ketiga, yang bertanggung jawab BBWS Ciliwung Cisadane dan BBWS Citarum, Ditjen SDA, Kementerian PU sebagai pemilik sungai yang lalai dalam mengendalikan daya tampung dan daya dukung sungainya.

Yang ke-empat yang bertanggung jawab, mungkin saya karena selama ini pernah ikut terlibat dalam proses perizinan baik sebagai anggota Komisi Penilai Amdal maupun sebagai anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.

Sebab, saya dan lainnya sebagai tim penilai dokumen perizinan dalam UU bisa lo dipidana jika salah dalam memberikan rekomendasi izin padahal tahu itu melanggal aturan.

Selanjutnya, yang ke-lima, adalah Rencana Tata Ruang (RTR). Banyak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kita dirubah setiap 5 tahun karena eksisting sudah tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

Contoh saat ini, perumahan bersubsidi di Kabupaten Bekasi dulunya merupakan bekas sawah, rawa dan tegalan. Kenapa bisa berubah menjadi permukiman, masak sawah bisa berubah menjadi perumahan.

Artinya, RTR nya sudah salah sejak awal. Dan jika mengacu pada Peil Banjir misalnya, bangunan harus diurug minimal 1 meter diatas titik tertinggi banjir, apa bisa itu perumahan kudu diurug dulu 3-4 meter, kan tidak mungkin.

Jadi, yang salah dalam mengatasi banjir di perumahan bersubsidi sudah jelas ya;

  • Pengembang
  • Pemerintah (Pemberi Izin) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • BBWS Ciliwung Cisadane, BBWS Citarum, Ditjen SDA, Kementerian PU
  • Penilai Izin
  • RTR (RTRW/RDTR)

Setelah kita ketahui yang salah, ayo kita benahi bersama, jangan terus saling menyalahkan. Apalagi buat konten Pemerintah menyalahkan Pengembang saja. 

Hellow... slow bestie...

Bekasi, 29 Januari 2026

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, adalah anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat dan warga Bekasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi