Ciamis (BHC) - Kabupaten Tasikmalaya menjadi daerah terkotor pada penghargaan Adipura Tahun 2025 di Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Tasikmalaya hanya memiliki 29.58 poin dari seluruh penilaian Piala Adipura.
Sedangkan Kabupaten/Kota terbaik di Adipura 2025 di Jawa Barat diraih oleh; Kabupaten Ciamis (74,68), Kota Banjar (74,33), dan Kota Bogor (65,74).
Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, Kabupaten Ciamis menjadi urutan ke-2 dibawah Kota Surabaya. Sedangkan Kota Banjar urutan ke-4 dan Kota Bogor masuk urutan ke-15 di seluruh Indonesia.
BACA JUGA : Adipura 2025
Selamat ya buat Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kota Bogor.
Berikut Piala Adipura Yang Diperoleh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025;I. ADIPURA KENCANA
Tidak Ada
II. PIALA ADIPURA
Tidak Ada
III. SERTIFIKAT MENUJU KABUPATEN/KOTA BERSIH
- Kabupaten Ciamis (74,68)
- Kota Banjar (74,33)
- Kota Bogor (65,74)
IV. KABUPATEN/KOTA DALAM PEMBINAAN
- Kota Cimahi (59,00)
- Kabupaten Bogor (56,31)
- Kota Bandung (54,16)
- Kota Tasikmalaya (45,63)
- Kabupaten Bandung (44,69)
- Kota Depok (44,42)
- Kota Cirebon (44,07)
- Kabupaten Karawang (43,93)
- Kabupaten Kuningan (43,34)
- Kabupaten Bekasi (42,38)
- Kabupaten Sukabumi (40,55)
- Kota Sukabumi (39,86)
- Kabupaten Garut (39,59)
- Kota Bekasi (39,31)
- Kabupaten Bandung Barat (38,31)
- Kabupaten Cianjur (38,01)
- Kabupaten Indramayu (36,76)
- Kabupaten Subang (34,78)
- Kabupaten Pangandaran (33,04)
- Kabupaten Purwakarta (32,51)
- Kabupaten Sumedang (32,40)
- Kabupaten Majalengka (32,26)
- Kabupaten Cirebon (31,45)
V. KABUPATEN/KOTA DALAM PENGAWASAN
- Kabupaten Tasikmalaya (29,58)
KRITERIA ADIPURA 2025
Program Adipura 2025 menjadi tonggak awal dalam tanggung jawab pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Adipura adalah penghargaan bergengsi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang diberikan kepada kabupaten/kota di Indonesia atas keberhasilan dalam menjaga kebersihan, pengelolaan sampah, dan kualitas lingkungan perkotaan.
Program ini diluncurkan pada tahun 1986 oleh Presiden Suharto melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) pada masa Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Emil Salim. Adipura merupakan bentuk apresiasi terhadap kabupaten/kota yang berhasil menjaga kebersihan dan lingkungannya. Pada 5 tahun pertama (1986-1991), fokus utama adalah mendorong kota menjadi "Kota Besih dan Teduh".
Sempat terhenti di tahun 1998 karena krisis ekonomi dan perubahan politik, kemudian Program Adipura di Tahun 2002 kembali dilanjutkan dengan penekanan pada aspek pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau dan partisipasi masyarakat. Selanjutnya di tahun 2010-an, program ini semakin menekankan pada Sistem Tata Kelola Lingkungan yang baik, bukan sekadar kebersihan fisik.
Latar Belakang Adipura 8.0 Tahun 2025
Penilaian kinerja pengelolaan sampah pemerintah daerah adalah penilaian terhadap pencapaian pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah secara kualitatif dan kuantitatif dalam periode 1 tahun. Adipura adalah instrumen insentif dan disinsentif melalui evaluasi dan pengukuran kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah dalam mewujudkan kota bersih dan keberlanjutan dan evaluasi kinerja.
Untuk mempercepat perbaikan pengelolaan sampah di daerah, melalui Adipura dengan menggunakan konsep yang baru dengan pendekatan yang lebih substansial, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Adipura tidak lagi mengejar tampilan fisik kota yang bersih sesaat, melainkan mendorong sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi, berbasis data, perencanaan, dan partisipasi masyarakat.
Pada Tahun 2025 ini, terdapat 4 kriteria Penilaian Program Adipura, yaitu;
- Kriteria Penghargaan Adipura Kencana;
- Kriteria Penghargaan Adipura;
- Kriteria Sertifikat Adipura; dan
- Kriteria Kota Kotor.Penilaian Program Adipura
Penilaian Program Adipura
Mekanisme penilaian Program Adipura terdiri dari 5 tahap;
1. Tahap Pertama, berupa pengumpulan data sekunder kapasitas pengelolaan sampah kabupaten/kota berdasarkan data SIPSN;
2. Tahap Kedua, adalah tahap klarifikasi kabupaten/kota yang dilakukan dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri tentang Adiwiyata;
3. Tahap Ketiga, adalah tahap pemantauan dengan memantau;
- Kebersihan dan Pengelolaan Sampah (50%);
- Pengurangan Sampah di Sumbernya melalui pelibatan aktif masyarakat dan Penanganan Sampah melalui fasilitas pengelolaan sampah;
- Anggaran Pengelolaan Sampah (20%);
- SDM dan Fasilitas (30%).
4. Tahapan Keempat, adalah tahapan penilaian, yang meliputi skala dan kriteria nilai serta bobot sebagaimana ditetapkan dalam SK MenLH No.1418 Tahun 2025;
5. Tahap Kelima (Akhir), yakni Menteri menetapkan kabupaten/kota penerima penghargaan Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura dan Predikat Kota Kotor.
Kriteria Program Adipura Dari Kriteria Tertinggi Sampai Yang Terendah
Prasyarat penilaian adalah tidak ada TPS Liar, sedangkan TPA minimal berupa Controlled Landfill. Untuk mencapai penilaian Adipura lengkap (100%), pemantauan meliputi;
a). Anggaran dan Kebijakan yang bobotnya 20%, meliputi;
- perbandingan anggaran pengelolaan sampah terhadap APBD (40%)
- kebijakan pengelolaan sampah berupa rencana pengelolaan sampah dan peraturan daerah (30%)
- pengaturan kelembagaan dan sirkulasi ekonomi (30%)
b). SDM dan Fasilitas Pengelolaan Sampah mempunyai bobot 30%, yang dinilai melalui;
- ketersediaan SMP Penyuluh Lingkungan Hidup (Pelhi), SDM Terlatih, Jumlah SDM Pengelola Sampah (50%)
- ketersediaan Sarpras Pengelolaan Sampah Hulu sampai Hilir, jumlah sampah terkelola MRF, cakupan pelayanan pengangkutan (50%).
c). Kebersihan dan Pengelolaan Sampah dengan bobot nilai 50% berupa analisis fisik di lapangan (100%).
Tata Laksana Penilaian Adipura 8.0
- Data Anggaran dan Kebijakan
- Data SDM dan Fasilitas
- Data Pencapaian Kinerja
Penyederhanaan Kriteria Adipura (Capaian Kinerja)
Pada tahun 2025 terdapat perubahan kriteria, yakni dari sbelumnya 291 kriteria (yang antara lain meliputi kebersihan, pengelolaan sampah, pemanfaatan sampah, keteduhan dan penghijauan, kondisi gulam dan sedimen), kini menjadi 88 kriteria (antara lain kebersihan dan pengelolaan sampah dll).
Pembahasan Sistem Penilaian Adipura
adapun perubahan sistem penilaian meliputi;
i) Berbasis Digital
- Efisiensi proses penilaian (mengurangi waktu dan biaya dibandingkan sistem manual)
- Kemudahan akses dan transparansi (hasil penilaian dapat diakses oleh berbagai pihak (pusat, daerah, dan masyarakat))
- integrasi antar sistem Waste Crisis Center, SIMPEL, atau SIPSN sehingga mendukung analisis lintas sektor, jejak audit digital (semua aktifitas penilaian terekam otomatis, memudahkan penelusuran dan evaluasi kinerja).
ii) Real-time Data
- pemantauan langsung (real-time monitoring) dapat diketahui secara langsung tanpa menunggu laporan manual
- respon cepat terhadap masalah (pemerintah pusat dan daerah dapat segera mengambil tindakan bila ditemukan anomali atau penurunan kualitas kebersihan
- kinerja daerah lebih terukur (setiap perubahan di lapangan langsung tercermin dalam sistem, mendorong daerah untuk menjaga konsistensi kinerja, bukan hanya menjelang penilaian).
iii) Akurasi & Validasi
- mengurangi subjektifitas penilaian (data dikumpulkan secara digital melalui foto, GPS, sehingga hasilnya lebih objektif)
- standarisasi indikator (indikator penilaian digunakan secara konsisten, menghindari bias antar evaluator)
- kredibilitas hasil meningkat (hasil penilaian lebih dapat dipercaya karena di dukung oleh data yang sah dan tervalidasi)
- pengambilan kebijakan lebih cepat (merumuskan strategi pengelolaan lingkungan yang lebih akurat berdasarkan data valid)
- akuntabilitas publik (meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap program Adipura).
Tujuan perubahan penilaian Adipura ini diharapkan menghasilkan penilaian yang objektif untuk kriteria penilaian Adipura Kencana (lebih dari 85%), untuk kategori Adipura (75% sampai dengan 85%), sedangkan untuk mendapatkan Sertifikat Adipura (bobot nilai yang dibutuhkan 60% sampai sampai 74%.
Penilaian dibawah persentase tersebut akan diberikan Predikat Kota Kotor (dibawah 60%).
A. Kriteria Adipura Kencana dan Adipura
- Kebijakan dan Anggaran
- SDM dan Fasilitas Pengelolaan Sampah
- Sistem Pengelolaan Sampah dan Kebersihan
- Tidak ada TPS Liar/Ilegal
B. Kriteria Sertifikat Adipura (Tidak Dapat Memenuhi Adipura Kencana/Adipura)
- Adanya TPA Controlled Landfill
- Pengelolaan Sampah minimal 25%
- Fasilitas Pengelolaan Sampah dan Anggaran Cukup
- Tidak Ada TPS Ilegal/Liar
C. Kriteria Kota Terkotor
- Adanya TPS Liar
- TPA masih bersifat Open Dumping
- Tidak Ada Fasilitas Pengeloaan Sampah
- Pengelolaan Sampah Kurang dari 25%.
#BangImamBerbagi #Adipura #JawaBarat #Ciamis #Kota Banjar #KotaBogor #2025 #2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi