KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang
Persyaratan Dasar dalam Perizinan Berusaha (PB) sesuai dengan PP 28 Tahun 2025 adalah:
a. KKPR
b. PL
c. PBG dan SLF
KKPR terdiri dari (1) KKPR Darat dan (2) KKPR Laut. Pemeriksaan KKPR Darat dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
Untuk RDTR yang belum tersedia, maka, Persetujuan KPPR dilakukan dengan tahapan;
- Pendaftaran
- Pemeriksaan Usulan Dokumen Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Penilaian Usulan Dokumen Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Penerbitan Persetujuan KKPR
PENDAFTARAN KKPR
Kelengkapan data oleh Pelaku Usaha dalam pendaftaran KKPR, yaitu dokumen;
1. koordinat lokasi
2. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
3. informasi penguasaan tanah
4. informasi jenis kegiatan
5. rencana jumlah lantai bangunan
6. rencana luas lantai bangunan, dan
7. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, OSS akan menerbitkan Surat Perintah Setor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pelaku Usaha wajib membayar PNBP maksimal 7 hari setelah perintah setor dari OSS.
Jika Perintah Setor PNBP Pertama belum dilaksanakan selama 7 hari, maka Surat Perintah Setor PNBP Pertama Tidak Berlaku,
OSS kemudian akan menerbitkan Surat Perintah Setor PNBP Kedua
Pelaku Usaha diberikan waktu 7 hari untuk membayar PNBP Kedua
Dan jika Surat Perintah Setor PNPB Kedua diabaikan oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu 7 hari, maka Proses PNBP Dinyatakan Tidak Berlaku lagi (Ditolak).
Pelaku Usaha Wajib Melakukan Pendaftaran Ulang jika menginginkan KKPR.
PEMERIKSAAN DOKUMEN KKPR
Pemeriksaan dokumen KKPR dilakukan dengan memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Pemeriksaan dilakukan paling lama 5 hari, setelah Pembayaran PNBP terpenuhi.
Apabila dalam pemeriksaan dokumen KKPR dinyatakan Dokumen Lengkap, maka dilanjutkan ke Tahapan Penilaian Dokumen KKPR.
PENILAIAN DOKUMEN KKPR
Penilaian Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dilakukan melalui Kajian atas Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan;
- RTR Wilayah Kabupaten/Kota
- RTR Wilayah Provinsi
- RTR Kawasan Strategis Nasional
- RTR Pulau/Kepulauan
- RTR Wilayah Nasional.
Penilaian Dokumen KKPR termasuk di dalamnya Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Penilaian Dokumen KKPR dan Pertimbangan Teknis Pertanahan dilakukan dalam jangka waktu 20 hari sejak Dokumen KKPR Dinyatakan Benar.
Jika Penilaian Dokumen KKPR dinyatakan sudah sesuai dan benar, maka Persetujuan KKPR akan diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui OSS.
Namun, jika penilaian dokumen KKPR tidak sesuai, maka Permohonan Persetujuan KKPR akan Ditolak OSS akan memberikan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui OSS.
Apabila Pertimbangan Teknis Pertanahan Tidak Tercakup Dalam Hasil Penilaian, maka Persetujuan KKPR Diterbitkan Tanpa Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Apabila dalam Pengajuan Usulan Dokumen KKPR dinyatakan Tidak Benar, Dokumen KKPR dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan "Catatan Perbaikan".
Pelaku Usaha dapat melakukan Perbaikan Dokumen usulan paling lama 5 hari sejak pengembalian dokumen melalui OSS.
Hasil Penyampaian Usulan Perbaikan Dokumen akan dilakukan Pemeriksaan Ulang selama 3 hari, sejak perbaikan dokumen diterima.
Jika dalam Perbaikan Dokumen KKPR Pertama masih dinyatakan tidak benar atau masih ada kekurangan, OSS akan memberitahukan serta memberikan catatan, dan Pelaku Usaha dapat melakukan Perbaikan Kedua dalam jangka waktu 5 hari.
Pemeriksaan Dokumen Perbaikan KKPR Kedua dilakukan dalam jangka waktu 2 hari, dan jika masih dalam perbaikan kedua, KKPR masih dinyatakan Tidak Benar, maka Persetujuan KKPR Ditolak dan disertai Alasan Penolakan melalui OSS.
Apabila lokasi usaha berada di dalam delineasi RDTR yang belum terintegrasi dengan OSS, Penerbitan Persetujuan KKPR dilakukan melalui Kajian berdasarkan RTR Wilayah Kabupaten/Kota, RTR Wilayah Provinsi, RTR Kawasan Strategis Nasional, dan RTR Pulau/Kepulauan serta RTR Wilayah Nasional.
Penilaian Dokumen KKPR yang dilakukan melalui Kajian RTR tidak tanpa melalui Pertimbangan Teknis Pertanahan, hanya dengan mempertimbangkan RDTR.
Persetujuan KKPR Tanpa Pertimbangan Teknis Pertanahan dilakukan tahapan;
- Pendaftaran
- Pemeriksaan Usualan Dokumen Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Penilaian Usualan Dokumen Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Penerbitan Persetujuan KKPR
Penilaian Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tanpa Pertimbangan Teknis Pertanahan dilakukan paling lama 20 hari.
Jika sesuai maka akanditerbitkan melalui OSS, dan jika tidak sesuai maka akan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
KKPR Dapat Diterbitkan Otomatis Tanpa Penilaian Dokumen apabila;
- Lokasi Usaha terletak di Kawasan KEK atau Kawasan Industri yang Polygon Koordinatnya sudah terintegrasi dengan OSS
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak Kawasan Yang Dikelola Otorita atau Badan Penyelenggara Pengembangan Suatu Kawasan yang memiliki Polygon Koordinat terintegrasi dengan OSS
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan sudah dikuasasi orang lain dan telah terbit KKPR, beralih pemilik dengan KBLI jenis kegiatan dan luas lahan yang sama
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki KKPR dan disewakan
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait Hulu Minyak dan Gas Bumi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk kegiatan usaha yang sudah berjalan dan terintegrasi dengan luasan yang lebih kecil dari luasan eksisting, letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha eksisting dan pola ruangnya sama
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak lebih dari 5 hektar dan sesuai dengan RTR.
KKPR Otomatis hanya membutuhkan proses sebagai berikut;
- Pendaftaran
- Pemeriksaan Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Penerbitan Persetujuan KKPR.
KKPR Diterbitkan oleh OSS, ATR/BPN, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
KKPR Otomatis Terbit untuk Usaha Mikro dan Resiko Usaha Rendah dalam OSS berupa Pernyataan Mandiri Dari Pelaku Usaha.
#BangImamBerbagi #KKPR #PP282025 #2026


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi