Tampilkan postingan dengan label Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Maret 2026

Adipura 2025 di Kalimantan


Balikpapan (BHC) -
Hanya 6 kabupaten/kota di Wilayah Kalimantan yang mendapatkan Sertifikat Adipura Tahun 2025, atau setara dengan Kabupaten/Kota Menuju Kota Bersih.

Sedangkan untuk Adipura Kencana dan Piala Adipura tidak ada satupun kabupaten/kota di Kalimantan yang mendapatkan predikat tersebut tahun 2025.

Di Wilayah Kalimantan memiliki 56 kabupaten/kota. Terdiri dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat, 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, dan 5 kabupaten/kota di Kalimantan Utara.

Secara Nasional, Kota Balikpapan berada di urutan ke-3, Kotan Bontang urutan ke-5, Kabupaten Tabalong urutan ke-12, Kabupaten Hulu Sungai Selatan urutan ke-22, Kabupaten Hulu Sungai Tengah urutan ke-27, dan Kabupaten Tanah Bumbu masuk urutan ke-35.

BACA JUGA : Adipura 2025

Nah, kamu tinggal di kota bersih atau kota terkotor?

Minggu, 08 Maret 2026

Adipura 2025 di Sulawesi


 Kota Parepare (BHC) -
Ada 81 kabupaten/kota di 6 provinsi di Wilayah Sulawesi. Dalam penghargaan Piala Adipura Tahun 2025, hanya 7 kabupaten/kota yang mendapatkan Sertifikat Adipura atau Kabupaten/Kota Menuju Kota Bersih.

Kota Parepare masuk urutan ke-6 nasional yang mendapatkan Adipura 2025.

BACA JUGA : Adipura 2025

Dan ada 74 kabupaten/kota di Sulawesi masuk kategori Kota Terkotor. 

Sabtu, 28 Februari 2026

Adipura 2025?

Tidak Ada Yang Memperoleh "Adipura Kencana" dan "Kota Adipura"


Jakarta (BHC) -
Pengumuman "Piala-pialaan Adipura" saat ini sungguh mencengangkan dan mengejutkan. Karena, kalaupun beberapa daerah sebelumnya mendapatkan Adipura Kencana dan Kota Adipura, tahun ini semua tidak bisa mendapatkannya.

Yang paling tinggi cuma "Sertifikat Kabupaten dan Kota Bersih".

Ada alasan klasik, karena ada poin tambahan penilaian yaitu soal pengelolaan sampah dan TPA (Tempat Pengolahan Sampah).

Penilaian ini menjadi tidak relepan lagi atas pencapaian kota/kabupaten sebelumnya yang membanggakan daerahnya mendapatkan "Piala Adipura" sebagai "Cap Kota Terbersih di Indonesia"

Jumat, 20 Februari 2026

Pengusaha Wajib Urus Sampah, Yang Keluar Hanya Residu

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Idealnya Perkantoran Pemerintah, Perkantoran Swasta, Mall, Rumah Sakit, Hotel, Apartemen, Sekolah, Pasar dan Perumahan tidak lagi diangkut sampahnya oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Mereka wajib mengelola sampahnya dilokasi kegiatan, minimal memiliki TPS 3R, sehingga hanya residu yang boleh keluar dari daerah tersebut untuk diolah kembali di TPST.

Apa sulitnya sih mengolah sampah, jika sudah diwajibkan tanggung jawab pengelolaannya sejak awal dari sumber sampah itu sendiri.

Walaupun menurutku sudah sangat terlambat (karena sampah sudah menjadi bencana saat ini), Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 masih bisa kita apresiasi.

Hanya saja, menurut pendapat saya pribadi, Surat Edaran Menteri LH/BPLH ini kurang adil. Dimana kewajiban pengurangan sampah hanya ditujukan kepada pihak swasta, tapi tidak terhadap kegiatan/urusan dan usaha pemerintah.

Kalau saja, Kantor Pemerintah dari level Presiden, Wakil Presiden, Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kelurahan/Desa hingga OPD dan BUMN/BUMD dapat atau wajib juga melakukan pengurangan sampah dan mengelolanya, tentu sampah akan terkelola 70% di sumber sampah itu sendiri.

Sebut saja 30% sampah dari kantong-kantong kantor pemerintah dan 40% dari kantong-kantong swasta, jika ditambah 20% dari permukiman, bisa jadi hanya tersisa 10% sampah yang diangkut ke TPA.

Bahkan, seperti hal diawal, hanya tersisa residu saja yang boleh masuk TPA. Sehingga konsep Zero Waste akan tercapai, dan tidak perlu ada investasi triliunan rupiah untuk membangun PLTSa lagi.

Kamis, 29 Januari 2026

Banjir Perumahan Subsidi di Jabodetabek Bukan Murni Kesalahan Pengembang Lo

Pemerintah Minta Tanggung Jawab Pengembang

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Banjir yang terjadi di Perumahan Bersubsidi terutama di Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Babelan, Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Karangbahagia, Kecamatan Cikarang Barat dan Kecamatan Cibitung tidak murni lo kesalahan pengembang.

Mengapa?

Karena banjirnya melebihi 3 meter itu sudah benar-benar bencana. Dan jika banjir lebih dari 1 meter biasanya berasal dari Sungai. 

Nah, siapa penguasa dan penanggung jawab sungai? 

Untuk DAS Bekasi, DAS Cakung, DAS Sunter dan DAS Blencong yang melewati Bekasi yang bertanggung jawab adalah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Sedangkan DAS Citarum termasuk anak-anak sungainya menjadi tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Jika banjir hanya didasarkan pada banjir lokal, misal drainase di perumahan bersubsidi tidak berfungsi atau sudah tertutup bangunan, tentu tidak akan setinggi atau melebihi 1 meter banjirnya.

Terlihat, banjir juga disebabkan karena sungai-sungai besar di sekitarnya mengalirkan banjir menuju perumahan bersubsidi.