Tampilkan postingan dengan label 2021. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2021. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 November 2021

Ini Dapodik SD di Bekasi Utara Tahun 2021

Persentase Negeri dan Swasta di Bekasi Utara 2021 

No.

Uraian

Negeri

%

Swasta

%

Jumlah

1

Sekolah

37

50%

37

50%

74

2

Siswa

18.069

61,85%

11.141

38,15%

29.210

3

Rombongan Belajar

622

40,57%

649

59,43

1.092

4

Guru

792

52,13%

727

47,87%

1.519

5

Pegawai

153

56,25%

117

43,75%

272

6

Ruang Kelas

367

40,33%

543

59,67%

910

Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2021 

Bekasi Utara (BIB) - Hampir lebih dari 61% siswa di Kecamatan Bekasi Utara bersekolah di SD Negeri. Padahal, jumlah sekolah negeri dan sekolah swasta jenjang SD di kecamatan ini sama, yakni 37 lembaga pendidikan.

Hanya jumlah ruang kelas yang dimenangkan oleh SD Swasta, yakni sebanyak 543 ruang atau 59,67% dari total seluruh ruang kelas yang tersedia di Bekasi Utara.

Namun, jika dihitung berdasarkan kuota siswa, maka SD Swasta umumnya sudah memenuhi syarat, kecuali di 16 SD Swasta. Hal ini jika dikalikan setiap kelas diisi maksimal 28 siswa dikali dengan 6 rombongan belajar.

Selasa, 23 November 2021

Mulai 2022 Dibuka Kelas D2 Jalur Cepat Unsur Industri

Bekasi (BIB) - Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi akan membuka seleksi Program Diploma Dua Jalur Cepat (Program D2 Fast Track) pada Tahun Ajaran 2022/2023 di Perguruan Tinggi Vokasi baik Negeri maupun Swasta.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto, mengatakan hal tersebut di Bekasi, kemaren (22/11).

"Hari ini kita duduk bersama dari unsur Industri, SMK, Pendidikan Tinggi Vokasi, dan Fasilitator untuk menyamakan pola pikir dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan memuaskan industri," kata Wikan di Bekasi.

Program Diploma Dua Jalur Cepat merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM) dimana mahasiswa memiliki kesempatan untuk memperoleh pembelajaran di luar Perguruan Tinggi (PT) yang dapat diakui sebagai capaian kredit. 

Melalui Merdeka Belajar Edisi 11, Kemendikbudristek memberikan bantuan pendanaan bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi yang akan menyelenggarakan Program D2 Jalur Cepat melalui skema pendanaan Dana Kompetitif Kampus Vokasi (Competitive Fund Vokasi).

Ini Download Logo Hari Guru Nasional Tahun 2021

 Hari Guru Nasional atau HGN diperingati setiap tanggal 25 Nopember. 

Berikut ini adalah Logo Hari Guru Nasional Tahun 2021 :




#BangImamBerbagi #HariGuruNasional #2021

Senin, 22 November 2021

Ini Dapodik SD di Tambun Selatan Semester I Tahun 2021

42.127 Siswa

Tambun (BIB) - Di Kecamatan Tambun Selatan saat ini terdapat 103 SD Negeri/Swasta. Terdiri dari 65 SD Negeri dan 38 SD Swasta.

Jumlah siswa jenjang SD di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 sebanyak 42.127 siswa. Terdiri dari 29.825 siswa bersekolah di SD Negeri atau setara dengan 70,79%.

Sedangkan yang bersekolah di SD Swasta sebanyak 12.302 siswa (29,21%).

Jumlah rombongan belajar jenjang SD sebanyak 1.531 rombel, jumlah guru sebanyak 1.960 orang dan jumlah pegawai sebanyak 406 orang serta jumlah ruang kelas yang tersedia jenjang SD sebanyak 1.113 ruang.

Rerata siswa per rombongan belajar jenjang SD di Tambun Selatan 1:27. Artinya setiap rombongan belajar diisi oleh 27 siswa. Sehingga jika rata-rata tiap rombongan belajar disiisi 27 siswa, maka acuan tiap rombongan belajar jenjang SD maksimal 28 siswa masih terpenuhi.

Sabtu, 20 November 2021

Surat Pemenuhan Komitmen TK, SD, SMP di Kota Bekasi Tahun 2021

Kota Bekasi (BIB) - Mulai tahun 2021, Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan proses izin operasional sekolah swasta melalui online.

Pengajuan Izin Pendirian Program Satuan Pendidikan dilayani secara online pada laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.

Izin yang dimohonkan yakni, Surat Pemenuhan Komitmen. Sedangkan jenjang yang dapat di proses di DPMPTSP Kota Bekasi adalah;

  1. PAUD (KB, TPA dan SPS)
  2. PKBM
  3. TK
  4. SD
  5. SMP

Sebelum mengajukan perizinan atau Surat Pemenuhan Komitmen (SPK) ke DPMPTSP Kota Bekasi, terlebih dahulu membuat atau melakukan proses Perizinan Berusaha melalui https://oss.go.id/.

Jumat, 19 November 2021

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Skala Kabupaten Atau Kota


Jakarta (BIB) -
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) perizinan merupakan kewenangan Bupati/Walikota setempat.

PERSYARATAN

  1. gambar detail desain, spektek, jadwal dan metode pelaksanaan
  2. Izin Lingkungan (Rekomendasi Amdal/UKL-UPL/SPPL)
  3. Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (Hasil Konsultasi Publik)
  4. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telah disetujui BBWS/BWS
  5. Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan
  6. Perizinan Berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan usaha
  7. Studi Kelayakan Penggunaan SDA yang telah mendapat persetujuan Kepala BBWS/BWS atau Instansi Berwenang
  8. Rencana Operasi dan Pemeliharaan pada SDA yang disetujui oleh BBWS/BWS atau Instansi Berwenang
  9. Formulir Data Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota)

KBLI 2020 : Industri Mesin dan Perlengkapan Ytdl

Jakarta (BIB) - Industri Mesin dan Perlengkapan Ytdl termasuk dalam kategori KBLI 2020, C - Industri Pengolahan. KBLI yang masuk kategori ini sebanyak 35 KBLI Industri.

URAIAN

Golongan pokok ini mencakup pembuatan mesin dan peralatan yang dapat bekerja bebas dengan bahan-bahan baik secara mekanik atau yang berhubungan dengan panas atau melaksanakan pengolahan bahan-bahan (seperti; pengangkatan, penyemprotan, penimbangan atau pengepakan), termasuk komponen mekaniknya yang menghasilkan dan menggunakan tenaga dan komponen utama yang dihasilkan secara khusus.

Golongan pokok ini mencakup pembuatan peralatan tangan, peralatan tetap atau bergerak, tanpa memperhatikan apakah peralatan tersebut dibuat untuk keperluan industri, pekerjaan sipil dan bangunan, pertanian atau rumah tangga.

Pembuatan peralatan khusus untuk angkutan penumpang atau barang dalam dasar pembatasan juga tercakup disini. Pembedaan antara pembuatan mesin untuk keperluan khusus, misalnya, mesin untuk keperluan eksklusif, dalam industri ISIC, dan mesin untuk keperluan umum, misalnya mesin yang biasanya digunakan dalam cakupan luas dalam industri ISIC. 

Kamis, 18 November 2021

KBLI 2020 : Industri Tekstil

Jakarta (BIB) - Industri Tekstil adalah golongan pokok ini mencakup persiapan dan pemintalan, serat tekstil serta pertenunan, penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti sprei, taplak meja, gorden, selimut, permadani, tali-temali dan lain-lain).

Golongan ini tidak mencakup penanaman serat alami (golongan pokok 01) atau pembuatan serat sintetis masuk dalam subgolongan 2030 dan pembuatan pakaian masuk dalam golongan pokok 14.

13 - INDUSTRI TEKSTIL

  1. 131 - Industri Pemintalan, Pertenunan dan Penyempurnaan Tekstil
  2. 139 - Industri Tekstil Lainnya

KBLI 2020 : Industri Minuman


Jakarta (BIB) -
Pada KBLI 2020, yang termasuk Industri Minuman adalah golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman beralkohol dan tidak berarkohol, air minum dalam kemasan, air minum mineral, bir dan anggur, dan pembuatan minuman beralkohol yang disuling/didestilasi. 

Kegiatan ini tidak mencakup pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran (lihat 103), minuman dengan bahan baku susu (lihat 105), dan pembuatan produk teh, kopi dan produk teh dengan kadar kafein yang tinggi.

Untuk Industri Minuman hanya ada 8 KBLI.

Berikut ini adalah rinciannya :

11 - Industri Minuman
  1. 1101 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi
  2. 1102 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya
  3. 1103 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt dan Industri Malt
  4. 1104 - Industri Minuman Ringan
  5. 1105 - Industri Kemasan dan Air Minum Isi Ulang
  6. 1109 - Industri Minuman Lainnya

Rabu, 17 November 2021

KBLI 2020 : Industri Makanan


Jakarta (BIB) -
Industri Makanan saat ini menjadi salah satu kegiatan industri yang berkembang pesat. Karena industri ini saat ini menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Khusus untuk Industri Pengolahan Makanan saat ini yang sudah masuk KBLI 2020 sebanyak 99 KBLI.

Saat ini yang berlaku dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah KBLI versi tahun 2020.

Berikut ini adalah KBLI yang masuk dalam Industri Pengolahan di Indonesia;

C - INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru.

Bahan baku industi pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya.

Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan.

Unit industi pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan.

Termasuk kategori industri pengolahan disini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama dimana produk tersebut di jual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

Wow PPKM Level 1 Berlanjut di Jakarta 16-29 Nopember 2021


Jakarta (BIB) -
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk tanggal 16-29 Nopember 2021 tidak ada lagi daerah yang masuk Level 4 di Jawa-Bali.

Sedangkan untuk wilayah Jabodetabek, hanya ada 2 level, yaitu Level 1 dan Level 2.

Berikut ini rinciannya;

LEVEL 1

  1. Kotamadya Jakarta Pusat
  2. Kotamadya Jakarta Timur
  3. Kotamadya Jakarta Barat
  4. Kotamadya Jakarta Selatan
  5. Kotamadya Jakarta Utara
  6. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  7. Kota Bogor
  8. Kabupaten Bekasi
  9. Kota Tangerang
  10. Kabupaten Tangerang

Selasa, 09 November 2021

Ini Syarat Izin PAUD/TK di Kabupaten Tangerang Tahun 2021


Tangerang (BIB) -
Seiring dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka seluruh perizinan berusaha termasuk perizinan sekolah dilakukan via OSS.

Secara umum perizinan yang harus ditempuh untuk Izin Operasional/Pendirian baik lembaga Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA, Satuan PAUD Sejenis (SPS maupun Taman Kanak-Kanak (TK) ditempuh dalam 2 jenjang.

Secara umum Izin Operasional atau Pendirian PAUD, harus mengurus hal-hal sebagai berikut;

  • OSS (NIB)
  • Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan (SPPL/Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung-Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF)
  • Izin Operasional

Sabtu, 06 November 2021

Proper Calon Kandidat Hijau dari Perusahaan Sawit Tahun 2021


Jakarta (BIB) -
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.66/PPKL/SET/WAS.8/10/2021 tentang Penetapan Calon Kandidat Hijau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Periode 2020-2021, tanggal 13 Oktober 2021.

Jumlah peserta calon kandidat hijau keseluruhan mencapai 435 perusahaan.

Berikut ini adalah Kandidat Hijau dari Perusahaan Sawit di Indonesia tahun 2021;

  1. PT Siringo Ringo Sawit (Kabupaten Labuhanbatu) Provinsi Sumatera Utara;
  2. PT Smart TBK - Padang Halaban Mill (Kabupaten Labuhanbatu Utara) Provinsi Sumatera Utara;
  3. PT Victorindo Alam Lestari (Kabupaten Padang Lawas) Provinsi Sumatera Utara;
  4. PT Austindo Nusantara Jaya Agri (Kabupaten Padang Lawas Utara) Provinsi Sumatera Utara;
  5. PT Agrowiratama (Kabupaten Pasaman Barat) Provinsi Sumatera Barat;
  6. PT Rigunas Agri Utama - PMKS Peranap (Kabupaten Indragiri Hulu) Provinsi Riau;
  7. PT Tunggal Yunus Estate PMKS Topaz (Kabupaten Kampar) Provinsi Riau;
  8. PT Inti Indosawit Subur - Buatan I (Kabupaten Pelalawan) Provinsi Riau;

Rabu, 27 Oktober 2021

Ini Dapodik di Jabodetabek Semester Ganjil Tahun 2021

10,79 Persen Siswa Bersekolah di Jabodetabek

DAPODIK DI JABODETABEK TAHUN 2021

No.

Kab/Kota

Sekolah

Siswa

Rombel

Guru

 

Jumlah

30.649

5.626.719

211.563

281.298

1

DKI Jakarta

8.877

1.655.365

64.398

94.236

2

Kota Bekasi

2.602

468.653

18.118

25.274

3

Kota Bogor

997

220.081

8.434

11.449

4

Kota Depok

2.032

335.705

13.142

17.281

5

Kota Tangerang

1.631

332.889

12.991

17.560

6

Kota Tangsel

1.621

275.741

10.867

15.310

7

Kab. Bekasi

3.183

613.588

22.657

28.408

8

Kab. Bogor

6.219

1.092.064

37.947

43.847

9

Kab. Tangerang

3.487

632.633

23.009

27.933

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Kota Bekasi (BIB) - Sebelumnya telah dibahas Dapodik Seemster Ganjil Nasional Tahun 2021 saat ini akan dibahas di wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan data pokok pendidikan di Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022, jumlah sekolah pada wilayah Jabodetabek mencapai 30.649 lembaga.

Sedangkan jumlah siswa yang tersebar sebanyak 5.626.719 anak. Dan jumlah rombongan belajar tercatat sebanyak 211.563 rombel. Sementara itu jumlah guru yang tersedia mencapai 281.298 orang.