Jakarta (BIB) - Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) perizinan merupakan kewenangan Bupati/Walikota setempat.
PERSYARATAN
- gambar detail desain, spektek, jadwal dan metode pelaksanaan
- Izin Lingkungan (Rekomendasi Amdal/UKL-UPL/SPPL)
- Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (Hasil Konsultasi Publik)
- Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telah disetujui BBWS/BWS
- Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan
- Perizinan Berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan usaha
- Studi Kelayakan Penggunaan SDA yang telah mendapat persetujuan Kepala BBWS/BWS atau Instansi Berwenang
- Rencana Operasi dan Pemeliharaan pada SDA yang disetujui oleh BBWS/BWS atau Instansi Berwenang
- Formulir Data Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota)