Tampilkan postingan dengan label Izin Pengusahaan SDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Pengusahaan SDA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 November 2021

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Skala Kabupaten Atau Kota


Jakarta (BIB) -
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) perizinan merupakan kewenangan Bupati/Walikota setempat.

PERSYARATAN

  1. gambar detail desain, spektek, jadwal dan metode pelaksanaan
  2. Izin Lingkungan (Rekomendasi Amdal/UKL-UPL/SPPL)
  3. Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (Hasil Konsultasi Publik)
  4. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telah disetujui BBWS/BWS
  5. Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan
  6. Perizinan Berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan usaha
  7. Studi Kelayakan Penggunaan SDA yang telah mendapat persetujuan Kepala BBWS/BWS atau Instansi Berwenang
  8. Rencana Operasi dan Pemeliharaan pada SDA yang disetujui oleh BBWS/BWS atau Instansi Berwenang
  9. Formulir Data Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota)