Kota Bekasi (BIB) - Mulai tahun 2021, Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan proses izin operasional sekolah swasta melalui online.
Pengajuan Izin Pendirian Program Satuan Pendidikan dilayani secara online pada laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.
Izin yang dimohonkan yakni, Surat Pemenuhan Komitmen. Sedangkan jenjang yang dapat di proses di DPMPTSP Kota Bekasi adalah;
- PAUD (KB, TPA dan SPS)
- PKBM
- TK
- SD
- SMP
Sebelum mengajukan perizinan atau Surat Pemenuhan Komitmen (SPK) ke DPMPTSP Kota Bekasi, terlebih dahulu membuat atau melakukan proses Perizinan Berusaha melalui https://oss.go.id/.