Tampilkan postingan dengan label Semester Ganjil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Semester Ganjil. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Agustus 2026

Dapodik Wilayah Kalimantan 2026

Dapodik di Wilayah Kalimantan Semester Ganjil T.A. 2026/2027 

Dapodik  

Provinsi

Kalbar

Kalteng

Kalsel

Kaltim

Kaltara

Sekolah

10.306

7.193

8.391

6.239

1.529

Siswa

1.023.221

528.559

706.443

817.201

153.879

Guru

92.363

61.241

75.038

74.929

17.320

Pontianak (BHC) - Provinsi Kalimantan Barat menjadi daerah di wilayah Kalimantan yang paling banyak memiliki sekolah. Dari total seluruh sekolah yang ada di Kalimantan, sebanyak 10.306 sekolah tersebar di Provinsi Kalimantan Barat.

Saat ini jumlah sekolah di Wilayah Kalimantan yang mencakup 5 provinsi sebanyak 33.658 sekolah. Dengan layanan siswa yang mencapai 3.229.303 orang dan memiliki jumlah guru sebanyak 320.891 guru.

Sabtu, 11 Maret 2023

Ini Dapodik PAUD di Jabodetabek Tahun 2023

39.226 Guru

DAPODIK PAUD DI JABODETABEK TAHUN 2021

No.

Kab/Kota

Sekolah

Siswa

Rombel

Guru

Pegawai

 

Jumlah Nasional

205.137

6.176.715

441.473

476.137

209.892

 

Jabodetabek

14.223

397.002

33.458

39.226

17.883

1

DKI Jakarta

4.010

103.095

10.005

12.940

4.673

2

Kota Bekasi

1.318

32.220

2.996

3.567

1.401

3

Kota Depok

1.092

28.486

2.603

3.076

1.285

4

Kota Bogor

381

11.362

1.096

1.253

478

5

Kota Tangerang

715

20.839

2.003

2.526

1.192

6

Kota Tangsel

850

21.451

1.850

2.267

904

7

Kab. Bekasi

1.404

41.033

3.173

3.265

1.543

8

Kab. Bogor

2.909

93.108

6.385

6.849

3.101

9

Kab. Tangerang

1.544

45.408

3.347

3.483

1.506

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Kota Bekasi (BIB) - Data pokok pendidikan (dapodik) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek dalam Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 memiliki perkembangan yang cukup pesat.

Namun, 2 tahun terakhir sejak pandemi covid-19, perkembangan PAUD di Jabodetabek melandai.

Rabu, 15 Desember 2021

Ini Aturan Resmi Liburan Sekolah Masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022


Jakarta (BIB) -
Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan kebijakan terhadap sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut terdapat 7 poin, informasi soal liburan sekolah. Berikut ini 7 poin SE 32/2021:

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
  2. satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;