Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk tanggal 16-29 Nopember 2021 tidak ada lagi daerah yang masuk Level 4 di Jawa-Bali.
Sedangkan untuk wilayah Jabodetabek, hanya ada 2 level, yaitu Level 1 dan Level 2.
Berikut ini rinciannya;
LEVEL 1
- Kotamadya Jakarta Pusat
- Kotamadya Jakarta Timur
- Kotamadya Jakarta Barat
- Kotamadya Jakarta Selatan
- Kotamadya Jakarta Utara
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
LEVEL 2
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kota Tangerang Selatan
LEVEL 3
- Kabupaten Bogor
Seluruh daerah di Jawa-Bali rinciannya adalah sebanyak 23 kabupaten/kota Level 1, 65 kabupaten/kota di Level 2, dan 24 kabupaten/kota Level 3.
Berikut adalah level di Jawa-Bali per 16-29 Nopember 2021;
- Level 1
- Kotamadya Jakarta Pusat
- Kotamadya Jakarta Timur
- Kotamadya Jakarta Barat
- Kotamadya Jakarta Selatan
- Kotamadya Jakarta Utara
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Cirebon
- Kota Banjar
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Bekasi
- Kota Semarang
- Kota Tegal
- Kota Magelang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Demak
- Kota Surabaya
- Kota Blitar
- Kota Kediri
- Kota Madiun
- Kota Mojokerto
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Lamongan
Level 2
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Buleleng
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
Level 3
- Kota Serang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Tegal
#BangImamBerbagi #PPKM #Level1234 #Jawa #Bali #2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi