Rabu, 15 Februari 2023

Ini Alokasi BOS Reguler SMK Negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2023

Kemungkinan Bisa Berkurang dan Bertambah


Kota Bekasi (BIB) -
Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SMK di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi tahun 2023 berbeda. Hal ini diakrenakan perhitungan kebutuhan dana BOS Reguler dihitung berdasarkan indeks harga kemahalan masing-masing daerah.

Untuk alokasi dana BOS Reguler di Kota Bekasi jenjang SMK sebesar Rp.1.720.000,00 per siswa per tahun. Sedangkan alokasi dana BOS Reguler untuk jenjang SMK di Kabupaten Bekasi sebesar Rp.1.730.000,00 per siswa per tahun.

Ada perbedaan 10.000,00 per siswa per tahun.

Jumlah SMK di Kota Bekasi saat ini sebanyak 146 SMK Negeri/Swasta. Terdiri dari 15 SMK Negeri dan 131 SMK Swasta.

Sedangkan jumlah SMK di Kabupaten Bekasi sebanyak 193 SMK Negeri/Swasta, dan 15 SMK diantaranya merupakan sekolah negeri.

Sehingga jumlah SMK Negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sebanyak 30 SMK Negeri.

Ini Total Dana BOS SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2023

Rp.63 Miliar


Kota Bekasi (BIB) -
Jumlah SMP Negeri dan Swasta di Kota Bekasi saat ini sebanyak 306 SMP Negeri/Swasta. Terdiri dari 56 SMP Negeri (61 SMP Negeri) dan 250 SMP Swasta.

Berdasarkan Kepmendikbudristek 3/P/2023, sesuai dengan indek kemahalan daerah, Kota Bekasi mencapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler jenjang SMP sebesar Rp.1.190.000,- per siswa per tahun.

Dari dokumen yang ada, berikut ini 10 SMP Negeri penerima dana BOS Reguler terbesar di Kota Bekasi tahun 2023:

  1. SMP Negeri 17 Kota Bekasi sebesar Rp.1.715.980.000,00;
  2. SMP Negeri 12 Kota Bekasi sebesar Rp.1.711.220.000,00;
  3. SMP Negeri 9 Kota Bekasi sebesar Rp.1.692.180.000,00;
  4. SMP Negeri 6 Kota Bekasi sebesar Rp.1.632.680.000,00;
  5. SMP Negeri 14 Kota Bekasi sebesar Rp.1.624.350.000,00;
  6. SMP Negeri 13 Kota Bekasi sebesar Rp.1.616.020.000,00;
  7. SMP Negeri 25 Kota Bekasi sebesar Rp.1.566.040.000,00;
  8. SMP Negeri 2 Kota Bekasi sebesar Rp.1.554.140.000,00;
  9. SMP Negeri 35 Kota Bekasi sebesar Rp.1.519.630.000,00; dan
  10. SMP Negeri 21 Kota Bekasi sebesar Rp.1.514.870.000,00.

Ini Alokasi Dana BOS Reguler dan BOP PAUD Serta BOP Kesetaraan di Jawa Barat Tahun 2023

BOS Terbesar di Kabupaten Bogor


Bandung (BIB) -
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Paket A, B, dan C tidak sama antar daerah.

Tergantung dari indeks kemahalan masing-masing daerah.

Yang unik, perhitungan dana BOS dan BOP tidak sama dengan perhitungan atas upah yang berlaku di daerah tersebut.

Jika UMK Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi merupakan UMK terbesar di Jawa Barat dan Indonesia, tetapi dana BOP dan BOS justru ditelikung oleh Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok.

Di Kabupaten Bogor misalnya sebagai daerah yang mendapatkan alokasi BOS Reguler dan BOP PAUD serta BOP Paket A, B, dan C terbesar di Provinsi Jawa Barat.

Dana BOS Reguler jenjang SMA dan SMK juga sudah dibedakan, berkisar perbedaan sebesar Rp.100.000,- per siswa per tahun.

BOP Reguler pada Sekolah Luar Biasa (SLB) merupakan dana yang paling banyak diterima oleh siswa per tahun. Tercatat minimal siswa mendapatkan Rp.3.500.000,- per tahun.

Ini Alokasi Dana BOS Reguler dan BOP di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023

Tertinggi di Kota Tengarang Selatan sebesar Rp.3.740.000,-

Kota Serang (BIB) - Besaran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Paket A, Paket B, Paket C) Reguler berbeda-beda tiap kabupaten/kota.

Perbedaan tersebut didasarkan pada indeks kemahalan konstruksi pada masing-masing daerah dan indeks peserta didik satuan biaya dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler.

BOS REGULER

Berikut Tabel 1.1. Alokasi Dana BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Banten Tahun 2023:

Selasa, 14 Februari 2023

Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan Restoran Tahun 2023

 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum


Kota Bekasi (BIB) -
Restoran masuk kategori KBLI Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum. Untuk membuka restoran, membutuhkan beberapa perizinan. Untuk perizinan dasar, yaitu : PKKPR, Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (PGB-SLF).

Sedangkan perizinan berikutnya didasarkan pada jumlah unit/kursi, pengambilan/kebutuhan air, dan luas lahan/luas bangunan.

Juga membutuhkan Izin Pengusahaan Air (Air Tanah, Air Permukaan, dan Air Perpipaan/PDAM). Termasuk Izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (PB UMKU).

Kamis, 09 Februari 2023

Ini Lo Kondisi Pendidikan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2023

Semua Unggul Kabupaten Tangerang


BSD City (BIB) -
Wilayah Tangerang Raya pada dasarnya menjadi aglomerasi Jabodetabek. Sehingga permasalahan di daerah ini selalu terkait dengan Jakarta.

Namun, secara administratif wilayah Tangerang Raya masuk Provinsi Banten.

Saat ini, Tangerang Raya sudah dibagi menjadi 3 wilayah administratif yang berdiri sendiri dan memiliki pimpinan wilayah. Mereka adalah, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Ok, sekarang yang akan kita bahas soal pendidikannya.

PENDIDIKAN

Berikut Tabel 1.1. Kondisi Pendidikan Terkini di Tangerang Raya Tahun 2023 :

Kondisi Pendidikan di Tangerang Raya

 

No.

Uraian

Kab Tangerang

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

1

Sekolah

3.559

1.656

1.666

2

Siswa

602.494

331.632

249.648

3

Rombongan Belajar

21.769

12.930

9.330

4

Guru

28.779

17.764

16.068

Sumber : dapodikdasmen, diolah Bang Imam Berbagi, Februari 2023

Perbedaan Kondisi Pendidikan di Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Bogor Tahun 2023

Sama-sama masuk Wilayah Jawa Barat Tetapi Menjadi Aglomerasi Jabodetabek


Kota Bekasi (BIB) -
Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Bogor sama-sama menjadi line commuter untuk DKI Jakarta. Kota Depok dan Kota Bogor menuju arah Selatan dari Jakarta. Sedangkan Kota Bekasi menuju arah timur Jakarta.

Ke-3 kota ini masuk wilayah Provinsi Jawa Barat, namun aksesabilitas dan permasalahan hariannya menjadi sebab-akibat dengan Jakarta.

PENDIDIKAN

Saat ini kita utas tuntas soal perbedaan data pendidikan di 3 kota ini. Data yang ditampilkan adalah data terbaru versi Februari 2023 yang diolah oleh Bang Imam Berbagi dari dapodikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Berikut Tabel 1.1. Kondisi Pendidikan di Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Bogor Tahun 2023 :

Kondisi Pendidikan

 

No.

Uraian

Kota Bekasi

Kota Depok

Kota Bogor

1

Sekolah

2.635

2.108

1.008

2

Siswa

438.068

299.630

212.920

3

Rombongan Belajar

16.637

11.381

8.223

4

Guru

25.632

18.310

11.242

Sumber : dapodikdasmen, diolah Bang Imam Berbagi, Februari 2023

Rabu, 08 Februari 2023

Dapat Promo Tiket Kereta, Jalan-jalan ke Surabaya

 


Kota Surabaya adalah salah satu kota tujuan bisnis dan wisata wilayah timur Pulau Jawa. Kota Surabaya juga merupakan Ibukota Provinsi Jawa Timur. Dan kota ini menjadi kota terbesar nomor 2 setelah Jakarta.

Saya berkesempatan kembali ke Kota Surabaya usai pandemi mereda dan dicabutnya PPKM.

Namun, kali ini tidak banyak yang bisa saya eksplor, karena waktu yang terbatas. Cuma berkutat dari Stasiun ke Hotel terus Tugu Pahlawan menuju Masjid untuk Sholat Jum'at dan kembali ke Stasiun menuju pulang ke Bekasi.

Minggu, 29 Januari 2023

3 Golongan Bahan Galian (Tambang)

Kita biasa mendengar dengan istilah Galian C. Tahukah kamu, bahwa bahan galian itu sebenarnya dibagi dalam 3 golongan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Galian Hasil Tambang, ada 3 golongan bahan galian yang terkenal di Indonesia.

Ke-3 bahan galian tersebut adalah;

Golongan A : merupakan bahan galian yang masuk kelompok Strategis.

Golongan B : merupakan bahan galian yang masuk kelompok Vital.

Golongan C : merupakan bahan galian yang tidak termasuk pada Golongan A dan Golongan B.

Menurut Kementerian ESDM, bahan galian yang masuk 3 kategori tersebut ialah;

GOLONGAN A

  1. Nikel
  2. Timah
  3. Kobalt
  4. Antrasit
  5. Gas Alam
  6. Lilin Bumi
  7. Batuan Aspal
  8. Minyak Bumi
  9. Bitumin Padat
  10. semua jenis Batu Bara
  11. semua jenis Batu Bara Muda
  12. bahan galian radio aktif, seperti: Uranium Thorium, Helium
  13. gas mudah terbakar, seperti: Helium, Judium, Bromium, dan Monasit

Kamis, 26 Januari 2023

Ini Kondisi Hutan di Jawa Barat Tahun 2023

Data di Dinas Kehutanan Tahun 2016-2017

Bandung (BIB) - Luas Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Barat menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 mencapai 776.830,83 hektar. Terdiri dari, Hutan Konservasi seluas 170.140,38 ha (21,90%), Hutan Lindung seluas 225.936,93 ha (29,08%).

Kemudian ada juga Hutan Produksi Tetap seluas 198.287,96 ha (25,53%), dan Hutan Produksi Terbatas seluas 182.465,57 ha (23,49%).

Berbeda dengan data Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. Menurut Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, hutan dibagi berdasarkan fungsi, yaitu fungsi Hutan Produksi, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Negara, dan Hutan Lindung.

BACA JUGA : Hutan Mangrove di Kabupaten Bekasi

Saat ini pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat memiliki luas hutan yang terdata pada tahun 2016 dan tahun 2017.

Berikut ini Tabel 1.1. Luas Hutan di Jawa Barat Tahun 2016 :