Tampilkan postingan dengan label BOP PAUD Reguler. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOP PAUD Reguler. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Februari 2023

Ini Alokasi Dana BOS Reguler dan BOP PAUD Serta BOP Kesetaraan di Jawa Barat Tahun 2023

BOS Terbesar di Kabupaten Bogor


Bandung (BIB) -
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Paket A, B, dan C tidak sama antar daerah.

Tergantung dari indeks kemahalan masing-masing daerah.

Yang unik, perhitungan dana BOS dan BOP tidak sama dengan perhitungan atas upah yang berlaku di daerah tersebut.

Jika UMK Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi merupakan UMK terbesar di Jawa Barat dan Indonesia, tetapi dana BOP dan BOS justru ditelikung oleh Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok.

Di Kabupaten Bogor misalnya sebagai daerah yang mendapatkan alokasi BOS Reguler dan BOP PAUD serta BOP Paket A, B, dan C terbesar di Provinsi Jawa Barat.

Dana BOS Reguler jenjang SMA dan SMK juga sudah dibedakan, berkisar perbedaan sebesar Rp.100.000,- per siswa per tahun.

BOP Reguler pada Sekolah Luar Biasa (SLB) merupakan dana yang paling banyak diterima oleh siswa per tahun. Tercatat minimal siswa mendapatkan Rp.3.500.000,- per tahun.

Ini Alokasi Dana BOS Reguler dan BOP di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023

Tertinggi di Kota Tengarang Selatan sebesar Rp.3.740.000,-

Kota Serang (BIB) - Besaran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Paket A, Paket B, Paket C) Reguler berbeda-beda tiap kabupaten/kota.

Perbedaan tersebut didasarkan pada indeks kemahalan konstruksi pada masing-masing daerah dan indeks peserta didik satuan biaya dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler.

BOS REGULER

Berikut Tabel 1.1. Alokasi Dana BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Banten Tahun 2023:

Jumat, 08 April 2022

Ini Kegiatan Yang Bisa Dibiayai Dana BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja Tahun 2022


Jakarta (BIB) -
Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) yang diberikan kepada lembaga pendidikan wajib digunakan untuk membiayai biaya operasional penyelenggaraan PAUD.

Agar penggunaan BOP PAUD tepat sasaran, maka diberikan panduan dalam penggunaan BOP PAUD tersebut.

Pada tahun 2022 ini dana BOP PAUD dianggarkan sebesar Rp.4,25 triliun untuk membiayai 6,9 juta anak usia dini diseluruh Indonesia.

Berikut ini kegiatan yang boleh dibiayai oleh Dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Reguler dan Kinerja Tahun 2022;

Rabu, 06 April 2022

Ini BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja Tahun 2022


Pada Tahun 2022 sejumlah Lembaga Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan menerima Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD. 

Lembaga yang akan menerima BOP PAUD adalah; (a) Taman Kanak-Kanak (TK), (b) Kelompok Bermain (KB), (c) Taman Penitipan Anak (TPA), (d) Satuan PAUD Sejenis (SPS), (e) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan (f) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Tahun ini ada 2 BOP yang akan dibagikan, yakni BOP Reguler dan BOP Kinerja.

Berikut ini Syarat Penerima BOP PAUD;