Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Galian Hasil Tambang, ada 3 golongan bahan galian yang terkenal di Indonesia.
Ke-3 bahan galian tersebut adalah;
Golongan A : merupakan bahan galian yang masuk kelompok Strategis.
Golongan B : merupakan bahan galian yang masuk kelompok Vital.
Golongan C : merupakan bahan galian yang tidak termasuk pada Golongan A dan Golongan B.
Menurut Kementerian ESDM, bahan galian yang masuk 3 kategori tersebut ialah;
GOLONGAN A
- Nikel
- Timah
- Kobalt
- Antrasit
- Gas Alam
- Lilin Bumi
- Batuan Aspal
- Minyak Bumi
- Bitumin Padat
- semua jenis Batu Bara
- semua jenis Batu Bara Muda
- bahan galian radio aktif, seperti: Uranium Thorium, Helium
- gas mudah terbakar, seperti: Helium, Judium, Bromium, dan Monasit
GOLONGAN B
- Besi
- Seng
- Brom
- Krom
- Raksa
- Perak
- Emas
- Intan
- Timbal
- Barium
- Mangan
- Platina
- Zirkon
- Tembaga
- Brilium
- Bauksit
- Kadmium
- Vanadium
- Magnesium
- Ruthenium
- Belerang
- Timah Hitam
- Kristal Kuarsa
GOLONGAN C
- Gips
- Oker
- Grafit
- Kalsit
- Kaolin
- Granit
- Asbes
- Tawas
- Andesit
- Magnesit
- Obsidian
- Dolomit
- Tanah Liat
- Batu Tulis
- Batu Kapur
- Batu Apung
- Kasie Kuarsa
- Garam Batu
- Nitrat-nitrat
- Fosfat-fosfat
- Tanah Serap
- Tanah Diatome
- Batu Permata dan setengah permata.
Nah, setelah mengetahui golongan bahan galian, maka kita juga harus mengetahui bahwa mengurus perizinan bahan galian tersebut berbeda kewenangannya lo.
Untuk Bahan Galian Golongan A dan Golongan B diurus perizinannya melalui Pemerintah Pusat/Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Saat ini untuk bahan galian Golongan C diurus melalui Pemerintah Provinsi/Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (DESDM) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.
Jadi, sudah tahu kan bahan galian masuk golongan mana?
#BangImamBerbagi #GalianA #GalianB #GalianC #ESDM #2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi