Tampilkan postingan dengan label BOS Reguler. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS Reguler. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2023

Ini Alokasi BOS Reguler SMA Negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2023

Kabupaten Bekasi Alokasi BOS Reguler Rp.1.630.000,00 per siswa per tahun

Kota Cikarang (BIB) - Bahwa semua kecamatan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sudah berdiri minimal 1 SMA Negeri. Berdasarkan data pokok pendidikan pada semester genap tahun ajaran 2022/2023, jumlah SMA di Kabupaten Bekasi sebanyak 124 SMA. Terdiri dari 44 SMA Negeri dan 80 SMA Swasta.

Begitu juga yang ada di Kota Bekasi, jumlah SMA saat ini mencapai 114 SMA, yang terdiri dari 22 SMA Negeri dan 92 SMA Swasta.

Sehingga jumlah SMA Negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi berjumlah 66 SMA Negeri.

Rabu, 15 Februari 2023

Ini Alokasi BOS Reguler SMK Negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2023

Kemungkinan Bisa Berkurang dan Bertambah


Kota Bekasi (BIB) -
Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SMK di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi tahun 2023 berbeda. Hal ini diakrenakan perhitungan kebutuhan dana BOS Reguler dihitung berdasarkan indeks harga kemahalan masing-masing daerah.

Untuk alokasi dana BOS Reguler di Kota Bekasi jenjang SMK sebesar Rp.1.720.000,00 per siswa per tahun. Sedangkan alokasi dana BOS Reguler untuk jenjang SMK di Kabupaten Bekasi sebesar Rp.1.730.000,00 per siswa per tahun.

Ada perbedaan 10.000,00 per siswa per tahun.

Jumlah SMK di Kota Bekasi saat ini sebanyak 146 SMK Negeri/Swasta. Terdiri dari 15 SMK Negeri dan 131 SMK Swasta.

Sedangkan jumlah SMK di Kabupaten Bekasi sebanyak 193 SMK Negeri/Swasta, dan 15 SMK diantaranya merupakan sekolah negeri.

Sehingga jumlah SMK Negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sebanyak 30 SMK Negeri.

Ini Total Dana BOS SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2023

Rp.63 Miliar


Kota Bekasi (BIB) -
Jumlah SMP Negeri dan Swasta di Kota Bekasi saat ini sebanyak 306 SMP Negeri/Swasta. Terdiri dari 56 SMP Negeri (61 SMP Negeri) dan 250 SMP Swasta.

Berdasarkan Kepmendikbudristek 3/P/2023, sesuai dengan indek kemahalan daerah, Kota Bekasi mencapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler jenjang SMP sebesar Rp.1.190.000,- per siswa per tahun.

Dari dokumen yang ada, berikut ini 10 SMP Negeri penerima dana BOS Reguler terbesar di Kota Bekasi tahun 2023:

  1. SMP Negeri 17 Kota Bekasi sebesar Rp.1.715.980.000,00;
  2. SMP Negeri 12 Kota Bekasi sebesar Rp.1.711.220.000,00;
  3. SMP Negeri 9 Kota Bekasi sebesar Rp.1.692.180.000,00;
  4. SMP Negeri 6 Kota Bekasi sebesar Rp.1.632.680.000,00;
  5. SMP Negeri 14 Kota Bekasi sebesar Rp.1.624.350.000,00;
  6. SMP Negeri 13 Kota Bekasi sebesar Rp.1.616.020.000,00;
  7. SMP Negeri 25 Kota Bekasi sebesar Rp.1.566.040.000,00;
  8. SMP Negeri 2 Kota Bekasi sebesar Rp.1.554.140.000,00;
  9. SMP Negeri 35 Kota Bekasi sebesar Rp.1.519.630.000,00; dan
  10. SMP Negeri 21 Kota Bekasi sebesar Rp.1.514.870.000,00.

Ini Alokasi Dana BOS Reguler dan BOP PAUD Serta BOP Kesetaraan di Jawa Barat Tahun 2023

BOS Terbesar di Kabupaten Bogor


Bandung (BIB) -
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Paket A, B, dan C tidak sama antar daerah.

Tergantung dari indeks kemahalan masing-masing daerah.

Yang unik, perhitungan dana BOS dan BOP tidak sama dengan perhitungan atas upah yang berlaku di daerah tersebut.

Jika UMK Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi merupakan UMK terbesar di Jawa Barat dan Indonesia, tetapi dana BOP dan BOS justru ditelikung oleh Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok.

Di Kabupaten Bogor misalnya sebagai daerah yang mendapatkan alokasi BOS Reguler dan BOP PAUD serta BOP Paket A, B, dan C terbesar di Provinsi Jawa Barat.

Dana BOS Reguler jenjang SMA dan SMK juga sudah dibedakan, berkisar perbedaan sebesar Rp.100.000,- per siswa per tahun.

BOP Reguler pada Sekolah Luar Biasa (SLB) merupakan dana yang paling banyak diterima oleh siswa per tahun. Tercatat minimal siswa mendapatkan Rp.3.500.000,- per tahun.

Ini Alokasi Dana BOS Reguler dan BOP di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023

Tertinggi di Kota Tengarang Selatan sebesar Rp.3.740.000,-

Kota Serang (BIB) - Besaran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Paket A, Paket B, Paket C) Reguler berbeda-beda tiap kabupaten/kota.

Perbedaan tersebut didasarkan pada indeks kemahalan konstruksi pada masing-masing daerah dan indeks peserta didik satuan biaya dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler.

BOS REGULER

Berikut Tabel 1.1. Alokasi Dana BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Banten Tahun 2023:

Senin, 01 Maret 2021

Ini Penggunaan BOS Reguler Tahun 2021

 Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Peraturan ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Tahun Ajaran 2020/2021 Semester Genap dan Tahun Ajaran 2021/2022 Semester Ganjil.

Syarat penerima dana BOS Reguler adalah:

  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata di dapodik;
  3. memiliki izin untuk penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) yang terdata pada dapodik;
  4. memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) siswa selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Sabtu, 27 Februari 2021

Dana BOS Reguler Dilarang Digunakan Untuk ...?


Dana BOS Reguler dilarang digunakan untuk :

  1. melakukan transfer dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana BOS Reguler;
  2. membungakan untuk kepentngan pribadi;
  3. meminjamkan kepada pihak lain;
  4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  7. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

Satuan Biaya BOS Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di 6 Provinsi di Pulau Jawa Tahun 2021

Halo...kawan pendidikan, tahukah kamu mulai tahun 2021 jumlah dana BOS Reguler yang diterima berbeda tiap daerah.

Perbedaan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik (siswa). 

Biaya yang dihitung adalah biaya operasional siswa dalam 1 (satu) tahun. Yang dihitung dalam BOS Reguler ini adalah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Berdasarkan Kepmendikbud 16.P-2021 jenjang penerima dana BOS Reguler Tertinggi berada di :

Selasa, 18 Februari 2020

Dana BOS Reguler di Jawa Barat Tahun 2020

Rp. 8,5 Triliun

BOS Reguler 2020
Bandung (BIB) - Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Reguler untuk Tahap I seharusnya sudah dicairkan untuk periode Januari-Maret 2020. Dana BOS Reguler yang akan cair untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat Tahap I sebanyak Rp. 2.576.973.000.000,- (Rp. 2,5 triliun).

Pencairan Tahap I setara dengan 30% dari total dana BOS Reguler yang diterima.

Sedangkan jumlah total dana BOS Reguler yang diterima provinsi Jawa Barat tahun 2020 mencapai Rp. 8.589.910.000.000,- (Rp. 8,5 triliun).

Dana BOS Reguler terbanyak diperoleh oleh ;
  1. Kabupaten Bogor sebesar Rp. 996.444.500.000,-
  2. Kabupaten Bandung sebesar Rp. 647.911.000,-
  3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 567.395.000.000,-
  4. Kabupaten Garut sebesar Rp. 519.807.000.000,-
  5. Kota Bandung sebesar Rp. 471.586.400.000,-
  6. Kota Bekasi sebesar Rp. 467.480.000.000,-
  7. Kabupaten Cianjur sebesar Rp. 465.342.900.000,-
Jumlah sekolah penerima dana BOS Reguler di Provinsi Jawa Barat tahun 2020 sebanyak 28.925 sekolah. Dan jumlah siswa penerima dana BOS Reguler mencapai 7.828.780 anak.

Minggu, 16 Februari 2020

Ini Dana BOS Reguler SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2020

Rp. 1.100.000,- Per Siswa Per Tahun


Dana BOS Reguler Rawan di Selewengkan, foto: istimewa
Kota Bekasi (BIB) - Selain cakap dalam mengajar siswa, ternyata sekolah wajib cakap juga mengelola keuangan. Sebab, jika kurang cakap dapat dipastikan akan semakin banyak pungutan yang dibuat-buat terhadap siswa.

Pungutan-pungutan liar yang dibalut dengan "sudah melalui persetujuan orang tua siswa" atau "sudah dimusyawarahkan" yang dilegalkan oleh "Komite Sekolah" ini salah satu yang menjadi preseden buruk di dunia pendidikan kita.

Pemerintah Pusat, melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Nonfisik) telah menganggarkan biaya operasional sekolah untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK maupun perguruan tinggi. 

Tahun 2020 ini, Pemerintah menganggarkan biaya operasional sekolah (BOS) Reguler jenjang SMP sebanyak Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun.

Dana akan diberikan dalam 3 tahap atau 2 tahap, yakni Januari (30%), April (40%), dan September (30%).

Agar tidak terindikasi korupsi, Pemerintah telah mengeluarkan tata cara Juknis BOS Reguler Tahun 2020.

Selain memperketat proses pencairan, penetapan hingga pemakaian dana BOS Reguler, beberapa aturan akan menjerat bagi siapa saja yang coba-coba menyelewengkan dana BOS.

Kamis, 13 Februari 2020

Juknis BOS Reguler 2020

Dana BOS Reguler antara Rp. 900 ribu s/d Rp. 2 Juta
 
Juknis BOS Reguler 2020

PENGERTIAN

BOS REGULER adalah bantuan operasional sekolah reguler yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik

SYARAT PENERIMA BOS REGULER
  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata pada dapodik;
  3. memiliki Izin Operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik;
  4. memiliki jumlah peserta didik (siswa) paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (tidak berlaku untuk; (a). Sekolah Terintegrasi, SDLD, SMPLB, SMALB, dan SLB, (b). sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan perundang-undangan, dan (c). sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain;
  5. bukan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
JUMLAH DANA BOS REGULER
  • SD = Rp. 900.000,- per siswa per tahun;
  • SMP = Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun;
  • SMA = Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun;
  • SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun;
  • SLB, SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.

Senin, 11 Februari 2019

Komponen Pembiayaan BOS Reguler Untuk SMP 2019


Jakarta (BIB) - Banyak masyarakat, orangtua atau wali yang tidak mengetahui apa buat apa sih penggunaan dana BOS?

Mereka kadang makin bingung, setiap kegiatan yang menyangkut pendidikan untuk anaknya masih ditagih iuran dari sekolah. Padahal, pemerintah selalu mendengung-dengungkan bahwa pendidikan pada jenjang pendidikan dasar khususnya SD dan SMP sudah Gratis alias tercover dana BOS.

Namun, alaih-alih sudah dimusyawarahakan dan disetujui orang tua murid melalui rapat antara dewan guru, kepala sekolah dan komite sekolah, pungutan atau iuran masih sangat banyak terjadi di sekolah.

Hal ini tentu semakin membingungkan orang tua siswa. 

Pengamat dan Pemerhati Pendidikan, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, mengakui kebijakan pendidikan gratis belum sampai ketelinga orang tua atau masyarakat secara utuh. Sosialisasi tentang penggunaan dana BOS Reguler hanya dilakukan secara parsial.

Minggu, 10 Februari 2019

Sekarang Namanya BOS REGULER

SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB & SMK



Jakarta (BIB) - Mulai Tahun 2019, nama Bantuan Operasional Sekolah itu berubah nama menjadi BOS Reguler.

BOS REGULER  adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

I. DANA BOS REGULER

Dana BOS Reguler per siswa tahun 2019 adalah ;
  1. SD = Rp. 800.000,- per siswa per tahun;
  2. SMP = Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun;
  3. SMA = Rp. 1.400.000,- per siswa per tahun;
  4. SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun; dan
  5. SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.

Penggunaan Dana BOS Reguler SD 2019

Jakarta (BIB) - Penggunaan BOS Reguler untuk SD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 pada Lampiran I. 

Sedikitnya ada 10 item rincian penggunaan dana BOS Reguler untuk jenjang SD. BOS SD diberikan sebanyak Rp. 800.000,- per siswa per tahun.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler jenjang Sekolah Dasar (SD) digunakan untuk :

1. Pengembangan Perpustakaan

a). Penyediaan Buku Teks Utama
  1. sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan;
  2. buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran atau tema;
  3. guku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan;
  4. buku teks utama bagi kepala sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema;
  5. harga buku teks utama mengacu kepada HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
  6. buku teks utama yang dibeli oleh sekolah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.