Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Galian Hasil Tambang, ada 3 golongan bahan galian yang terkenal di Indonesia.
Ke-3 bahan galian tersebut adalah;
Golongan A : merupakan bahan galian yang masuk kelompok Strategis.
Golongan B : merupakan bahan galian yang masuk kelompok Vital.
Golongan C : merupakan bahan galian yang tidak termasuk pada Golongan A dan Golongan B.
Menurut Kementerian ESDM, bahan galian yang masuk 3 kategori tersebut ialah;
GOLONGAN A
- Nikel
- Timah
- Kobalt
- Antrasit
- Gas Alam
- Lilin Bumi
- Batuan Aspal
- Minyak Bumi
- Bitumin Padat
- semua jenis Batu Bara
- semua jenis Batu Bara Muda
- bahan galian radio aktif, seperti: Uranium Thorium, Helium
- gas mudah terbakar, seperti: Helium, Judium, Bromium, dan Monasit