Sabtu, 06 Agustus 2022

Solusi Penanganan Sampah di Kabupaten Bekasi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Apa yang ada di benak kita jika kita mau berbicara soal sampah? Bau, Kotor, Sisa, Buang.

Ya...sampah dalam definisi atau pengertian sampah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dikatakan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Undang-undang ini mengkategorikan sampah berdasarkan atas 3, yaitu a) sampah rumah tangga, b) sampah sejenis sampah rumah tangga, dan c) sampah spesifik. Sedangkan asal sampah dirincikan lagi menjadi, untuk sampah rumah tangga berasal dari aktifitas atau kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sedangkan yang dimaksud dengan sampah sejenis sampah rumah tangga ialah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Artinya kategori sampah ini lebih ditekankan pada sampah dari wilayah usaha dan/atau kegiatan berusaha.

IKLAN ANDA

Untuk sampah spesifik dikategorikan dari 7 asal sampah, yaitu;

  1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
  2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
  3. sampah yang timbul akibat bencana;
  4. puing bongkaran bangunan;
  5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
  6. sampah yang timbul secara tidak periodik.

 KABUPATEN BEKASI

Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Burangkeng (Sumber: google)


Kabupaten Bekasi adalah salah satu wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat, tetapi masuk aglomerasi Jabodetabek atau penyangga DKI Jakarta.

Luas Kabupaten Bekasi sekitar 1.041,25 km² terdiri dari 23 kecamatan, 7 kelurahan dan 180 desa. Jumlah penduduk Kabupaten Bekasi tahun 2021 sekitar 2.936.182 jiwa, dengan kepadatan 2.397/km².

Kabupaten Bekasi beribukota Sukamahi di Kecamatan Cikarang Pusat.

Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Kabupaten Bekasi berada di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Luas TPAS/TPA Burangkeng sekitar 11,6 Ha. TPA Burangkeng sudah beroperasi sejak 21 tahun lalu.

Sebetulnya, kapasitas TPA Burangkeng sudah penuh alias tidak mampu lagi menampung beban sampah baru. Namun, karena beberapa hal, diantaranya terkait aturan bahwa dalam RTRW Kabupaten Bekasi luas TPA Burangkeng adalah 11,6 Ha, sehingga belum dapat memperluas TPA, karena terkendala dengan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Bekasi tersebut.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi volume sampah yang dihasilkan 2,9 juta warga Kabupaten Bekasi mencapai 2.400 ton per hari. Dan yang mampu diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup ke TPA Burangkeng setiap hari tidak lebih dari 800 ton per hari.

Artinya, ada sampah yang tertinggal sekitar 1.600 ton per hari. Bisa jadi sampah tersebut dibuang ke sungai, dilapangan kosong, dibakar dan juga berserakan dimana-mana.

Solusi yang dijalankan saat ini oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penimbunan sampah vertikal ke atas (oven dumping). Kegiatan ini sangat berbahaya dan rawan longsor dan dimungkinkan akan terjadi korban jiwa.

RENCANA AKSI

Jika dirata-ratakan tiap warga Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sampah yang dihasilkan per hari sebanyak 0,817 kg/hari. 

Dan karena volume sampah di Kabupaten Bekasi yang tidak terangkut sebanyak 1.600 ton/hari, maka sampah yang berceceran di jalan 1,536 kg/km².

IKLAN ANDA

Berdasarkan data TPA Burangkeng, persentase jenis sampah di Kabupaten Bekasi (Data Tahun 2018) adalah;

1) Non Organik (28,5%)

  • plastik 9%
  • kertas 6% 
  • gelas 1%
  • kayu 1 %
  • kain 2,4%
  • B3 0,1%
  • logam 1%
  • bongkahan 1%
  • lain-lain 7%

2) Organik (71,5%)

  • rumah tangga 26,9%
  • pasar 8,5%
  • komersial 18%
  • industri 15%
  • taman, jalan, sungai 3,1%

Data ini adalah data sampah yang terangkut ke TPA Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi. Terlihat persentase sampah terbesar disumbang dari rumah tangga sebesar 26,9%. Kemudian disusul oleh sampah yang berasal dari komersial sebesar 18% dan sampah dari kawasan industri sebesar 15%.

Rumitnya penyelesaian persampahan di Kabupaten Bekasi mendorong Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan merencanakan inovasi pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.

Ide pengelolaan sampah itu disampaikan saat Pj. Bupati Bekasi menghadiri kegiatan Jambore Hari Peduli Sampah Nasional di Swiss-Belinn Hotel, Cikarang, 27 Juli 2022 lalu.

Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bekasi oleh Pj. Bupati diaktualisasikan dalam Rencana Aksi. Ada 6 poin Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sekali lagi ditegaskan, "yang akan dilakukan", diantaranya;

  1. Perluasan lahan TPA Burangkeng (+5 ha);
  2. Pembangunan TPS 3R sebanyak 187 unit di masing-masing desa/kelurahan (artinya tiap desa 1 TPS 3R);
  3. Pembangunan TPST sebanyak 23 unit di masing-masing kecamatan (artinya tiap kecamatan memiliki 1 TPST);
  4. Pembangunan Shelter Sampah pada 16 Sungai di wilayah Kabupaten Bekasi;
  5. Pembentukan 500 Kelembagaan Masyarakat untuk Pengelolaan Persampahan; dan
  6. Penerapan Teknologi Refused Derived Fuel (RDF).

Penulis belum mendapatkan secara utuh dokumen rencana aksi Pj. Bupati, jadi belum dapat dikomentari, ditulis dan disampaikan dalam tulisan ini.

IKLAN ANDA

Tetapi, berdasarkan penelusuran penulis, setidaknya ada 5 acuan pengelolaan sampah yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Beberapa yang tercatat, adalah;

  • Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  • Peraturan Bupati Bekasi Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Bekasi;
  • Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 660.1/Kep.319/BPLH/2016 tentang Pengesahan Forum Bank Sampah Kabupaten Bekasi; dan
  • Peraturan Bupati Bekasi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Kabupaten Bekasi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 33 Tahun 2019 tersebut Kebijakan dan Strategi Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Bekasi dimulai dari tahun 2018 dan berakhir targetnya tahun 2025.

Artinya, jika dilihat dari Peraturan Bupati tersebut, Kabupaten Bekasi sudah memiliki strategi sejak tahun 2018 dan strategi itu sudah berjalan selama 5 tahun. 

Strateginya antara lain, untuk pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yaitu;

a) pembatasan timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;

b) pendauran ulang sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan/atau

c) pemanfaatan kembali sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Sementara itu, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Bekasi berdasarkan Perbub, dilakukan dengan;

  1. pemilahan;
  2. pengumpulan;
  3. pengangkutan;
  4. pengolahan; dan
  5. pemrosesan.

Targetnya ternyata sangat prestisius, yakni untuk untuk pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga ditargetkan mencapai 30%. Dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga menargetkan sekitar 70% hingga tahun 2025.

Bahkan target ini dibuatkan angka-angkanya dalam Lampiran Peraturan Bupati.

Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Bekasi 2018-2025


Tahun

Potensi Timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam Jakstranas (Ton/ Tahun)

Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam Jakstrada Kabupaten Bekasi

Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat Kabupaten Bekasi (Ton/Tahun)

2018

945.350

18%

170.163

2019

982.691

20%

196.538

2020

1.021.508

22%

224.732

2021

1.061.857

25%

254.846

2022

1.103.801

26%

286.988

2023

1.147.401

27%

309.798

2024

1.192.723

28%

333.962

2025

1.239.836

30%

371.951

Sumber : Lampiran Peraturan Bupati Bekasi Nomor 33 Tahun 2019

 

Target Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaTingkat Kabupaten Bekasi 2018-2025

 

Tahun

Potensi Timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam Jakstrada Kabupaten Bekasi (Ton/ Tahun)

Target Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam Jakstrada Kabupaten Bekasi

Target Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat Kabupaten Bekasi (Ton/Tahun)

2018

945.350

73%

690.106

2019

982.691

80%

786.153

2020

1.021.508

75%

766.131

2021

1.061.857

74%

785.774

2022

1.130.801

73%

805.774

2023

1.147.401

72%

826.128

2024

1.192.723

71%

846.833

2025

1.239.836

70%

867.885

Sumber : Lampiran Peraturan Bupati Bekasi Nomor 33 Tahun 2019

 Sebetulnya, jika ini yang menjadi dasar Pj. Bupati Bekasi untuk menyelesaikan sampah di Kabupaten Bekasi akan lebih efektif, efesien dan terarah.

Bahkan, jika dibarengi dengan 4 aturan yang sudah disebutkan diatas mungkin pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi sudah tertangani dengan baik. Minimal sudah ada titik terangnya.

Sayang, sekelas Pj. Bupati ikut kembali memberikan janji angin sorga untuk penanganan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Dengan kewenangannya yang sangat terbatas, hanya sebagai Pj. Bupati, mampukah Dani Ramdan untuk mengatasi persoalan persampahan di Kabupaten Bekasi?

Sangat mudah untuk dijawab...Janji tinggal janji

KLHK

Yang terbaru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

Berdasarkan perhitungan PermenLHK untuk daerah dengan kategori jumlah penduduk diatas 1 juta, maka volume sampah yang dihasilkan per orang sekitar 0,7 kg/hari.

Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori ini.

Dalam PermenLHK tersebut juga disebutkan bahwa daerah wajib memiliki fasilitas pengelolaan sampah, diantaranya;

  • Bank Sampah Unit
  • Bank Sampah Induk
  • Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (TPS 3R)
  • Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
  • Pusat Daur Ulang (PDU)
  • Intermediate Treatment Facility (ITF) Non Insinerator
  • komposting skala kecil
  • rumah kompos/fasilitas pengomposan skala besar
  • Pusat Olah Organik (POO)
  • produk kreatif
  • sektor informal (pengepul/lapak)
  • fasilitas biodigester
  • fasilitas refuse derived fuel (RDF)
  • fasilitas Insinerator
  • fasilitas menggunakan teknologi gasifikasi
  • fasilitas menggunakan teknologi firolisis
  • Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).


Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, adalah pemerhati lingkungan dan tinggal di Bekasi

TPA Burangkeng luas sekitar 11 ha lebih di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Foto : Google



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi